Terorisme Sebagai Ancaman Stabilitas Keamanan Dunia Internasional





Terorisme Sebagai Ancaman Stabilitas Keamanan Dunia Internasional

Latar Balakang.

Setelah berakhirnya perang dunia II warga dunia berasumsi bahwa perang dan kekerasan telah berakhir dan tinggal menunggu terciptanya kondisi aman, damai, dan sejahtera. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, harapan itu makin jauh dari kenyataan. Maraknya teror bom dan aksi kekerasan menjadi fenomena baru yang muncul di era pasca Perang Dingin. Seluruh tempat umum, perkantoran, tempat ibadahpun bukan lagi menjadi halangan pelaku pengeboman. Korban jiwa berjatuhan tanpa memandang lagi anak-anak, orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Masyarakatpun merasa khawatir dan takut terghadap keselamatan dirinya.
Terorisme mulai muncul, berkembang, dan dianggap menjadi ancaman bagi negara maupun dunia setelah runtuhnya World Trade Center (WTC) pada tanggal 11 September 2001, dalam pandangan banyak pihak juga dianggap sebagai defining moment yang mengakhiri Perang Dingin. Tetapi jika keruntuhan WTC sebagai defining moment berakhirnya Perang Dingin memerlukan diskusi yang lebih dalam lagi. Namun, momen tersebut mengubah sistem tatanan global untuk sekarang ini sepertinya sulit untuk dibantah. Setidaknya peristiwa tersebut mengubah orientasi politik internasional AS yang dampaknya pada tatanan global tidak bisa dielakkan mengingat posisinya sebagai negara super power, baik dari sisi ekonomi, politik, maupun militer.
Pembahasan.
  1. Pengertian Terorisme.
Terorisme memiliki banyak arti dari banyak sumber dan pemikir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia  terorisme beraarti te•ro•ris /téroris/ n orang yg menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik: gerombolan - telah mengganas dng membakar rumah penduduk dan merampas hasil panen.
Menurut Mark Juergensmeyer, terorisme berasal dari bahasa latin, Terrere yang berarti menimbulkan rasa gemetar dan rasa cemas. Sedang dalam bahasa Inggris to terrorize berarti menakuti-nakuti. Terrorist berarti teroris, pelaku teroris.  Terrorisme berarti membuat ketakutan, membuat gentar. Terror berarti ketakutan atau kecemasan.
  1. Terorisme Global
Meluasnya aksi terorisme ke seluruh dunia, dan menjadi fenomena global disebabkan oleh setidaknya ada 3 faktor. Pertama, perluasan tranportasi udara. Kiranya ini tidak biasa dilepaskan dari tren globalisasi dunia dimana aliran barang, modal, dan manusia menjadi semakin cepat karena adanya faktor atalis, yakni perkembangan teknologi komunikasi dan semakin rendahnya biaya tranportasi. Keduanya memberikan kontribusi yang signifikan bagi globalisasi dunia sekarang ini, termasuk di dalamnya meluasnya jaringa terorisme. Menurut kiras, setelah menjalani control dalam bentuk paspor, secara relatif bebas bergerak  dari satu negara ke negara lain.
Faktor kedua meluasnya terorisme di dunia adalah kesamaan ideologi dan kepentingan di dunia. Globalisasi di dunia tidak hanya menyangkut mobilitas barang dan manusia, tetapi juga gagasan dan ide. Perkembangan teknologi telah menciptakan apa yang disebut Manuel Castel sebagai masyarakat jaringan sehingga lebih mempermudah kelompok-kelompok masyarakat satu dengan lainnya membangun komunikasi. Berikutnya adalah coverage televise yang memerankan dalam memperluas khalayak yang dapat menyaksikan “theater of terrorism” di rumah mereka sebagaimana yang telah disinggungkan sebelumnya bahwa aksi terorisme dilakukan dalam rangka menarik perhatian dunia akan apa yang diinginkan, maka televisi telah menjangkau jauh lebih banyak liputan tentang terorisme. Beberapa liputan bahkan bersifat live dimana setiap peristiwa bias disaksikan diseluruh dunia. Situasi inilah yang membuat terorisme semakin menyebar luas di seluruh dunia.
  1. Respon Global Dalam Mengatasi Terorisme
Respon dari negara dunia juga penting dalam mengatasi terorisme karena keberadaannya telah menjadi ancaman global. Tidak hanya mengancam satu negara saja atau kawasan sehingga untuk mengatasinya baik karena motivasi agama, ataupun ideologi politik harus diletakkan pada kerangka yang lebih luas melintasi batas-batas regional. Ada beberapa cara yang digunakan untuk mencegah terorisme diseluruh dunia, diantaranya adalah menghilangkan atau mengurangi akar penegak terorisme dan penegakan hukum. Pada bagian sebelumnya, telah didiskusikan faktor-faktor yang menjadi sebab terorisme, yang telah banyak kasus tidak besifat tunggal. Uasaha untuk mengurangi tindakan terorisme, dengan demikian, harus meliputi usaha-usaha untuk menghilangkan akar penyebabnya. Kemudian, usaha lain juga bisa dilakukan dengan cara dengan ditegakkan aturan hukum. Dibanyak negara, termasuk Indonesia telah ada undang-undang terorisme. Meskipun demikian, kehati-hatian harus tetap dijaga sebab undang-undang pencegahan atas teror semacam itu sangat mungkin membuka penyalahgunaan kekuasaan (abuse of Power). Berikutnya adalah kerjasama internasional dan global. Negara-negara didunia dapat menyandarkan pada revolusi DK PBB mengenai terorisme. Dalam pasal 25 dari piagam PBB yaitu “The menber of United Nation agree to accept and carry the decisions of the security council in accordance with the present charter”. Salah satu resolusi DK PBB adalah nomor 1368 tanggal 12 September 2001 yang berisikan hal berikut:
“calls those state to work together ungently to bring justice teh perpetrators, organizer and sponsor  of these terorist attacks and tresses that those responsible for aiding, supporting or harbouring the perpetrator, organizer and sponsors of these acts will be held accountable”
Tatanan dunia yang timpang tidak biasa diselesaikan oleh satu negara, tapi banyak negara. Demikian uga, mobilitas terorisme lintas batas negara hanya mungkin dicegah dan diselesaikan melalui kerjasama antar satu atau lebih negara. Oleh karena itu, usaha untuk mendorong kerjasama ditingkat regional dan global harus terus dilakukan. Beberapa kesepakatan telah dicapai dalam menangani aksi-aksi terorisme diseluruh dunia, tetapi sayangnya kesepakatan tersebut belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Kemudian diatas semua, mencari solusi atas kar persoalan yang mendorong kemunculan terorisme mestinya tetap menjadi prioritas utama. Akar penyebab tersebut barang kali bersifat ekonomis, tapi bisa juga bersifat marginalisasi politik. Dengan demikian, kerjasama global untuk penanggulan terorisme adalah penting, tetapi mengeminasi akar-akar penyebab juga sama pentingnya.

Daftar Pustaka

M.Price, R. (2004). The United Nation And Global Security. Palgrave Macmillan.
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA (2016, Januari Rabu). Indonesia dan Upaya Penanggulangan Terorisme. Retrieved from https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu-khusus/Pages/Penanggulangan-Terorisme.aspx
Winarno, B. (2014). Dinamika isu-isu global Kontemporer. Jakarta: PT. Buku Seru.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT