Terorisme Sebagai Ancaman Stabilitas Keamanan Dunia Internasional
Terorisme Sebagai Ancaman Stabilitas Keamanan Dunia
Internasional
Latar
Balakang.
Setelah
berakhirnya perang dunia II warga dunia berasumsi bahwa perang dan kekerasan
telah berakhir dan tinggal menunggu terciptanya kondisi aman, damai, dan
sejahtera. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, harapan itu makin jauh dari
kenyataan. Maraknya teror bom dan aksi kekerasan menjadi fenomena baru yang
muncul di era pasca Perang Dingin. Seluruh tempat umum, perkantoran, tempat
ibadahpun bukan lagi menjadi halangan pelaku pengeboman. Korban jiwa berjatuhan
tanpa memandang lagi anak-anak, orang dewasa, laki-laki maupun perempuan.
Masyarakatpun merasa khawatir dan takut terghadap keselamatan dirinya.
Terorisme
mulai muncul, berkembang, dan dianggap menjadi ancaman bagi negara maupun dunia
setelah runtuhnya World Trade Center (WTC) pada tanggal 11 September 2001,
dalam pandangan banyak pihak juga dianggap sebagai defining moment yang
mengakhiri Perang Dingin. Tetapi jika keruntuhan WTC sebagai defining moment
berakhirnya Perang Dingin memerlukan diskusi yang lebih dalam lagi. Namun,
momen tersebut mengubah sistem tatanan global untuk sekarang ini sepertinya
sulit untuk dibantah. Setidaknya peristiwa tersebut mengubah orientasi politik
internasional AS yang dampaknya pada tatanan global tidak bisa dielakkan
mengingat posisinya sebagai negara super power, baik dari sisi ekonomi,
politik, maupun militer.
Pembahasan.
- Pengertian
Terorisme.
Terorisme
memiliki banyak arti dari banyak sumber dan pemikir. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia terorisme beraarti te•ro•ris
/téroris/ n orang yg menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut,
biasanya untuk tujuan politik: gerombolan - telah mengganas dng membakar
rumah penduduk dan merampas hasil panen.
Menurut
Mark Juergensmeyer, terorisme berasal dari bahasa latin, Terrere yang berarti
menimbulkan rasa gemetar dan rasa cemas. Sedang dalam bahasa Inggris to
terrorize berarti menakuti-nakuti. Terrorist berarti teroris, pelaku
teroris. Terrorisme berarti membuat
ketakutan, membuat gentar. Terror berarti ketakutan atau kecemasan.
- Terorisme
Global
Meluasnya
aksi terorisme ke seluruh dunia, dan menjadi fenomena global disebabkan oleh
setidaknya ada 3 faktor. Pertama, perluasan tranportasi udara. Kiranya ini
tidak biasa dilepaskan dari tren globalisasi dunia dimana aliran barang, modal,
dan manusia menjadi semakin cepat karena adanya faktor atalis, yakni
perkembangan teknologi komunikasi dan semakin rendahnya biaya tranportasi.
Keduanya memberikan kontribusi yang signifikan bagi globalisasi dunia sekarang
ini, termasuk di dalamnya meluasnya jaringa terorisme. Menurut kiras, setelah
menjalani control dalam bentuk paspor, secara relatif bebas bergerak dari satu negara ke negara lain.
Faktor
kedua meluasnya terorisme di dunia adalah kesamaan ideologi dan kepentingan di
dunia. Globalisasi di dunia tidak hanya menyangkut mobilitas barang dan
manusia, tetapi juga gagasan dan ide. Perkembangan teknologi telah menciptakan
apa yang disebut Manuel Castel sebagai masyarakat jaringan sehingga lebih
mempermudah kelompok-kelompok masyarakat satu dengan lainnya membangun
komunikasi. Berikutnya adalah coverage televise yang memerankan dalam
memperluas khalayak yang dapat menyaksikan “theater of terrorism” di rumah
mereka sebagaimana yang telah disinggungkan sebelumnya bahwa aksi terorisme
dilakukan dalam rangka menarik perhatian dunia akan apa yang diinginkan, maka
televisi telah menjangkau jauh lebih banyak liputan tentang terorisme. Beberapa
liputan bahkan bersifat live dimana setiap peristiwa bias disaksikan diseluruh
dunia. Situasi inilah yang membuat terorisme semakin menyebar luas di seluruh
dunia.
- Respon
Global Dalam Mengatasi Terorisme
Respon dari negara dunia juga penting dalam mengatasi
terorisme karena keberadaannya telah menjadi ancaman global. Tidak hanya
mengancam satu negara saja atau kawasan sehingga untuk mengatasinya baik karena
motivasi agama, ataupun ideologi politik harus diletakkan pada kerangka yang
lebih luas melintasi batas-batas regional. Ada beberapa cara yang digunakan
untuk mencegah terorisme diseluruh dunia, diantaranya adalah menghilangkan atau
mengurangi akar penegak terorisme dan penegakan hukum. Pada bagian sebelumnya,
telah didiskusikan faktor-faktor yang menjadi sebab terorisme, yang telah
banyak kasus tidak besifat tunggal. Uasaha untuk mengurangi tindakan terorisme,
dengan demikian, harus meliputi usaha-usaha untuk menghilangkan akar
penyebabnya. Kemudian, usaha lain juga bisa dilakukan dengan cara dengan
ditegakkan aturan hukum. Dibanyak negara, termasuk Indonesia telah ada
undang-undang terorisme. Meskipun demikian, kehati-hatian harus tetap dijaga
sebab undang-undang pencegahan atas teror semacam itu sangat mungkin membuka
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of Power).
Berikutnya adalah kerjasama internasional dan global.
Negara-negara didunia dapat menyandarkan pada revolusi DK PBB mengenai
terorisme. Dalam pasal 25 dari piagam PBB yaitu “The menber of United Nation
agree to accept and carry the decisions of the security council in accordance
with the present charter”. Salah satu resolusi DK PBB adalah nomor 1368
tanggal 12 September 2001 yang berisikan hal berikut:
“calls those state to work together ungently to bring
justice teh perpetrators, organizer and sponsor
of these terorist attacks and tresses that those responsible for aiding,
supporting or harbouring the perpetrator, organizer and sponsors of these acts
will be held accountable”
Tatanan dunia yang timpang tidak biasa diselesaikan oleh
satu negara, tapi banyak negara. Demikian uga, mobilitas terorisme lintas batas
negara hanya mungkin dicegah dan diselesaikan melalui kerjasama antar satu atau
lebih negara. Oleh karena itu, usaha untuk mendorong kerjasama ditingkat
regional dan global harus terus dilakukan. Beberapa kesepakatan telah dicapai
dalam menangani aksi-aksi terorisme diseluruh dunia, tetapi sayangnya
kesepakatan tersebut belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Kemudian
diatas semua, mencari solusi atas kar persoalan yang mendorong kemunculan
terorisme mestinya tetap menjadi prioritas utama. Akar penyebab tersebut barang
kali bersifat ekonomis, tapi bisa juga bersifat marginalisasi politik. Dengan
demikian, kerjasama global untuk penanggulan terorisme adalah penting, tetapi
mengeminasi akar-akar penyebab juga sama pentingnya.
Daftar
Pustaka
M.Price, R. (2004). The United Nation And Global
Security. Palgrave Macmillan.
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA (2016,
Januari Rabu). Indonesia dan Upaya Penanggulangan Terorisme. Retrieved
from
https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu-khusus/Pages/Penanggulangan-Terorisme.aspx
Winarno, B. (2014). Dinamika isu-isu global
Kontemporer. Jakarta: PT. Buku Seru.
Komentar
Posting Komentar