Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT
Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT
ICCPR.
International Covenant on Civil
and Political Rights atau biasa
disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang
sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi
ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup
pokok-pokok lain yang terkait. Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan
Pasal-Pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal. Negara Indonesia sendiri telah
meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui undang-undang republic
Indonesia nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On
Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik) yang disertai dengan Deklarasi
terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik.
Semua aturan dan ketentuan
mengenai HAM tak pelak lagi selalu mengacu pada DUHAM. Salah seorang penggagas
DUHAM asal Lebanon, Rene Cassin, menyatakan bahwa isi DUHAM sebetulnya bisa
dibagi menjadi lima hal, yaitu hak sipil (Pasal 1‐11), hak sosial (Pasal
12‐17), hak politik (Pasal 18‐21), hak ekonomi dan budaya (Pasal 22‐27), serta tanggungjawab negara (Pasal 28‐30). Rene Cassin juga
menyatakan bahwa ada beberapa kata kunci yang memayungi pasal‐pasal dalam DUHAM, yaitu “biarkan saya menjadi diri saya
sendiri” untuk pasal hak sipil, “jangan campuri urusan kami” untuk pasal
hak sosial, “biarkan kami turut berpartisipasi” untuk pasal hak politik,
“beri kami mata pencaharian” untuk pasal hak ekonomi dan budaya.
CEDAW.
Tepatnya
pada 18 Desember 1979, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah rancangan Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Majelis Umum
PBB mengundang negara-negara anggota PBB untuk meratifikasinya. Konvensi ini
kemudian dinyatakan berlaku pada tahun 1981 setelah 20 negara menyetujui. adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional
yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan . Konvensi ini mendefinisikan
prinsip prinsip tentang hak hak manusia, norma-norma dan standar-standar
kelakuan dan kewajiban dimana Negara-negara peserta konvensi sepakat untuk
memenuhinya. Konvensini ini juga bicara tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan yang memungkinkan setiap individu/kelompok yang
tidak puas atas pelaksanaan CEDAW di negaranya dapat mengajukan langsung
permasalahannya kepada pemerintah bahkan sampai PBB. Indonesia adalah salah
satu negara yang ikut menandatanganinya.
CAT.
Konvensi
menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10
Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Sampai dengan Juni
1992, Konvensi tersebut telah diratifikasi untuk disetujui oleh 58 negara.
Indonesia, juga telah melakukan ratifikasinya terhadap Konvensi pada tanggal 28
September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998 dan karenanya menjadi Negara Pihak
(negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.
Daftar Isi
Agung Yudha Wiranata, S. L. (2005). KONVENSI ANTI
PENYIKSAAN. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 1-3.
Eddyono, S. W. (2014, September). Retrieved from
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat: referensi.elsam.or.id
Prasetyo, Y. A. (2010). HAK‐HAK SIPIL DAN POLITIK.
Psat Studi Hak Asasi Manusia UII.
Sri Wiyanti Eddyono, S. (2007). HAK ASASI PEREMPUAN
DAN KONVENSI CEDAW. Lembaga Studi dan Advokasi Masyaraka (ELSAM), 6-8.
Komentar
Posting Komentar