Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT


Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT
ICCPR.
International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal. Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui undang-undang republic Indonesia nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Semua aturan dan ketentuan mengenai HAM tak pelak lagi selalu mengacu pada DUHAM. Salah seorang penggagas DUHAM asal Lebanon, Rene Cassin, menyatakan bahwa isi DUHAM sebetulnya bisa dibagi menjadi lima hal, yaitu hak sipil (Pasal 111), hak sosial (Pasal 1217), hak politik (Pasal 1821), hak ekonomi dan budaya (Pasal 2227), serta tanggungjawab negara (Pasal 2830).  Rene Cassin juga menyatakan bahwa ada beberapa kata kunci yang memayungi pasalpasal dalam DUHAM, yaitu “biarkan saya menjadi diri saya sendiri” untuk pasal hak sipil, “jangan campuri urusan kami” untuk pasal hak sosial, “biarkan kami turut berpartisipasi” untuk pasal hak politik, “beri kami mata pencaharian” untuk pasal hak ekonomi dan budaya.
CEDAW.
Tepatnya pada 18 Desember 1979, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Majelis Umum PBB mengundang negara-negara anggota PBB untuk meratifikasinya. Konvensi ini kemudian dinyatakan berlaku pada tahun 1981 setelah 20 negara menyetujui. adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan . Konvensi ini mendefinisikan prinsip prinsip tentang hak hak manusia, norma-norma dan standar-standar kelakuan dan kewajiban dimana Negara-negara peserta konvensi sepakat untuk memenuhinya. Konvensini ini juga bicara tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang memungkinkan setiap individu/kelompok yang tidak puas atas pelaksanaan CEDAW di negaranya dapat mengajukan langsung permasalahannya kepada pemerintah bahkan sampai PBB. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut menandatanganinya.
CAT.
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Sampai dengan Juni 1992, Konvensi tersebut telah diratifikasi untuk disetujui oleh 58 negara. Indonesia, juga telah melakukan ratifikasinya terhadap Konvensi pada tanggal 28 September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998 dan karenanya menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.

Daftar Isi

Agung Yudha Wiranata, S. L. (2005). KONVENSI ANTI PENYIKSAAN. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 1-3.
Eddyono, S. W. (2014, September). Retrieved from Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat: referensi.elsam.or.id
Prasetyo, Y. A. (2010). HAKHAK SIPIL DAN POLITIK. Psat Studi Hak Asasi Manusia UII.
Sri Wiyanti Eddyono, S. (2007). HAK ASASI PEREMPUAN DAN KONVENSI CEDAW. Lembaga Studi dan Advokasi Masyaraka (ELSAM), 6-8.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)