Regulasi OKI dalam pembangunan Ekonomi Politik antar negara anggota
Regulasi OKI dalam pembangunan Ekonomi Politik antar
negara anggota
Pendahuluan.
individu dan kolektif suatu
negara-bangsa. Tidak jarang keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat
kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik.
Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Demikian juga peradaban Islam yang gemilang di masa silam tidak mungkin
terwujud tanpa dukungan kekuatan ekonomi dan ilmu ekonominya.Kehidupan
perekonomian peradaban Islam pada masa keemasan tersebut sangat maju jika
dibandingkan dengan peradaban lainnya, termasuk peradaban Eropa. Kejayaan
ekonomi pada masa-masa kejayaan Islam di era Kekhilafahan tersebut tentu saja didukung
oleh kondisi politik yang sangat kondusif bagi Islam untuk menjadi perdaban besar
dan sangat berpengaruh.
Dari kenyataan terbentuknya OKI dengan
segala harapan akan perubahan di dalam Dunia Islam nampak bahwa kehidupan
perekonomian di beberapa Negara Muslim masuk pada kategori negara sedang
berkembang (developing countries) dan posisi ini tentu pada sistem
ekonomi dunia bukanlah posisi strategis sebagai pemegang wewenang atau
pengendali. Ketika kita membicarakan dinamika perjalanan sistem ekonomi Islam,
harus kita sadari bahwa sistem ekonomi dunia pun berjalan dan bahkan jauh lebih
cepat sehingga bagaimanapun perjuangan untuk sebuah kemajuan ekonomi dalam hal
ini ekonomi Islam masih sangat panjang.
Pembahasan.
Kemunculan OKI memang dilatarbelakangi oleh konflik Timur Tengah
yaitu masalah Israel Palestina namun belakangan keberadaan OKI tidak lagi
sekedar dikaitkan dengan upaya pembebasan rakyat Palestina dari cengkeraman
Israel. Lebih dari itu, kiprah OKI dengan segenap kelembagaan dan potensi yang
dimilikinya termasuk IDB telah dapat memainkan peran
yang lebih luas, yakni mencakup berbagai persoalan yang dihadapi
dunia Islam dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan
sebagainya. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islami,
merupakan lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada tahun 1975 (1392 H)
oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk meningkatkan kualitas kehidupan
social ekonomi negara anggota dan masyarakat muslim dinegara bukan anggota
berlandaskan prinsip-prinsip Islami/ Syariah.
Visi IDB adalah menjadi leader dalam
membantu perkembangan pembangunan sosial ekonomi negara anggota dan masyarakat
muslim yang tinggal bukan dinegara anggota sesuai dengan prinsip Islami/
Syari'ah. Adapun misinya adalah mendukung pembangunan manusia secara
komprehensif dengan fokus pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kesehatan,
serta peningkatan pengelolaan dan kesejahteraan rakyat. Fungsi utama IDB adalah
memberikan pembiayaan berdasarkan prinsipprinsip Islami untuk pembangunan
ekonomi dan sosial, terutama untuk proyek-proyek yang dapat meningkatkan
kualitas hidup masyarakat. Prinsip operasional IDB antara lain :
1.
IDB
menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
2.
IDB
proaktif
3.
IDB
selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
4.
IDB
menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum
menyusunnya menjadi program.
5.
IDB
berkonsultasi dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap
program yang diajukan
Mengacu pada The Third Extraordinary Islamic Summit
tahun 2005 yang diadakan di Makkah, OKI menargetkan intratrade antar
anggotanya bisa mencapai 20% pada tahun 2015. Framework kerjasama
perdagangan yang diandalkan oleh OKI untuk mencapai target tersebut
adalah Agreement on Trade Preferential System of the Organization of the
Islamic Conferences (TPS-OIC). Ada tiga komponen utama dalam
kerjasama TPS-OIC, yaitu The Framework The Framework Agreement yang
mulai diberlakukan tahun 2002 berisi tentang peraturan-peraturan
umum dan prinsip-prinsip untuk negosiasi dalam pembentukan TPS.
Di antara fitur utama dari perjanjian perdagangan adalah prinsip Most
Favored Nation (MFN), perlakuan yang sama bagi negaranegara anggota,
perlakuan khusus bagi anggota yang masih berstatus Least Developed
Countries.
TPS
OIC ini mencakup semua kelompok komoditas, termasuk produk
pertanian. Perjanjian Tariff Scheme (PRETAS); The Rules of Origin.
The Framework Agreement yang mulai diberlakukan tahun 2002 berisi
tentang peraturan-peraturan umum dan prinsip-prinsip untuk negosiasi
dalam pembentukan TPS. Di antara fitur utama dari perjanjian
perdagangan adalah prinsip Most Favored Nation (MFN), perlakuan yang sama bagi negaranegara anggota,
perlakuan khusus bagi anggota yang masih berstatus Least Developed
Countries. TPS OIC ini
mencakup
semua kelompok komoditas, termasuk produk pertanian. PerjanjianKomisi Tetap
Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan OKI, COMCEC, telah merumuskan sebuah road
map sebagai panduan untuk mencapai target 20% intra-trade antar
anggota OKI. Ada lima aspek yang menjadi fokus road map tersebut yaitu
pembiayaan perdagangan (trade finance), promosi perdagangan (trade
promotion), fasilitas perdagangan (trade facilitation), pembangunan
kapasitas (capacity building) dan pengembangan komoditas-komoditas
strategis (development of strategic commodities).
Kesimpulan.
Salah satu
tantangan berat OKI dalam mencapai target 20% intra trade tersebut
adalah belum semua negara anggota OKI meratifikasi TPSOIC. Per September 2012,
tercatat hanya 27 anggota OKI yang sudah meratifikasi Framework Agreement,
14 negara meratifikasi PRETAS dan baru 12 negara meratifikasi Rule of Origin.
Indonesia termasuk negara yang belum meratifikasi TPS-OIC tersebut. Masih
banyaknya anggota OKI yang belum bersedia meratifikasi TPS-OIC sangat jelas
menunjukkan bahwa sebagianbesar anggota OKI belum berminat untuk
mengintegrasikan perekonomiannya dengan anggota OKI lainnya. Sejauh ini,
negara-negara yang sudah meratifikasi Framework Agreement cukup
memberikan dampak positif dalam mendorong pertumbuhan intra trade dalam
OKI. Menurut catatan The Standing Committee for Economicand Trade
Cooperation (COMCEC) coordination office, sejak Makkah summit
tersebut, intra trade anggota OKI mengalami peningkatan hingga
mencapai 17,7% pada tahun 2011. (hidayat, 2016)
(farida, 2010)
Daftar
Pustaka
farida, u. j. (2010). prospek islamic development bank
(IDB) sebagai representasi kebangkitan sistem ekonomi islam di tengah
konstelasi ekonomi internasional. jurnal ekonomi islam La_Riba, 2-18.
hidayat, a. s. (2016). dinamika kerjasama ekonomi
indonesia dengan anggota organisasi konferensi islam (OKI). buletin ilmiah
litbang perdagangan, 21-43.
Komentar
Posting Komentar