Regulasi OKI dalam pembangunan Ekonomi Politik antar negara anggota


Regulasi OKI  dalam pembangunan Ekonomi Politik antar negara anggota
Pendahuluan.
individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Tidak jarang keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Demikian juga peradaban Islam yang gemilang di masa silam tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kekuatan ekonomi dan ilmu ekonominya.Kehidupan perekonomian peradaban Islam pada masa keemasan tersebut sangat maju jika dibandingkan dengan peradaban lainnya, termasuk peradaban Eropa. Kejayaan ekonomi pada masa-masa kejayaan Islam di era Kekhilafahan tersebut tentu saja didukung oleh kondisi politik yang sangat kondusif bagi Islam untuk menjadi perdaban besar dan sangat berpengaruh.
Dari kenyataan terbentuknya OKI dengan segala harapan akan perubahan di dalam Dunia Islam nampak bahwa kehidupan perekonomian di beberapa Negara Muslim masuk pada kategori negara sedang berkembang (developing countries) dan posisi ini tentu pada sistem ekonomi dunia bukanlah posisi strategis sebagai pemegang wewenang atau pengendali. Ketika kita membicarakan dinamika perjalanan sistem ekonomi Islam, harus kita sadari bahwa sistem ekonomi dunia pun berjalan dan bahkan jauh lebih cepat sehingga bagaimanapun perjuangan untuk sebuah kemajuan ekonomi dalam hal ini ekonomi Islam masih sangat panjang.
Pembahasan.
            Kemunculan OKI memang dilatarbelakangi oleh konflik Timur Tengah yaitu masalah Israel Palestina namun belakangan keberadaan OKI tidak lagi sekedar dikaitkan dengan upaya pembebasan rakyat Palestina dari cengkeraman Israel. Lebih dari itu, kiprah OKI dengan segenap kelembagaan dan potensi yang dimilikinya termasuk IDB telah dapat memainkan peran
yang lebih luas, yakni mencakup berbagai persoalan yang dihadapi dunia Islam dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islami, merupakan lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada tahun 1975 (1392 H) oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi negara anggota dan masyarakat muslim dinegara bukan anggota berlandaskan prinsip-prinsip Islami/ Syariah.
Visi IDB adalah menjadi leader dalam membantu perkembangan pembangunan sosial ekonomi negara anggota dan masyarakat muslim yang tinggal bukan dinegara anggota sesuai dengan prinsip Islami/ Syari'ah. Adapun misinya adalah mendukung pembangunan manusia secara komprehensif dengan fokus pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kesehatan, serta peningkatan pengelolaan dan kesejahteraan rakyat. Fungsi utama IDB adalah memberikan pembiayaan berdasarkan prinsipprinsip Islami untuk pembangunan ekonomi dan sosial, terutama untuk proyek-proyek yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Prinsip operasional IDB antara lain :
1.      IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
2.      IDB proaktif
3.      IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
4.      IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum
menyusunnya menjadi program.
5.      IDB berkonsultasi dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap
program yang diajukan
Mengacu pada The Third Extraordinary Islamic Summit tahun 2005 yang diadakan di Makkah, OKI menargetkan intratrade antar anggotanya bisa mencapai 20% pada tahun 2015. Framework kerjasama perdagangan yang diandalkan oleh OKI untuk mencapai target tersebut adalah Agreement on Trade Preferential System of the Organization of the Islamic Conferences (TPS-OIC). Ada tiga komponen utama dalam kerjasama TPS-OIC, yaitu The Framework The Framework Agreement yang mulai diberlakukan tahun 2002 berisi tentang peraturan-peraturan umum dan prinsip-prinsip untuk negosiasi dalam pembentukan TPS. Di antara fitur utama dari perjanjian perdagangan adalah prinsip Most Favored Nation (MFN), perlakuan yang sama bagi negaranegara anggota, perlakuan khusus bagi anggota yang masih berstatus Least Developed Countries.
 TPS OIC ini mencakup semua kelompok komoditas, termasuk produk pertanian. Perjanjian Tariff Scheme (PRETAS); The Rules of Origin. The Framework Agreement yang mulai diberlakukan tahun 2002 berisi tentang peraturan-peraturan umum dan prinsip-prinsip untuk negosiasi dalam pembentukan TPS. Di antara fitur utama dari perjanjian perdagangan adalah prinsip Most Favored Nation (MFN),  perlakuan yang sama bagi negaranegara anggota, perlakuan khusus bagi anggota yang masih berstatus Least Developed Countries. TPS OIC ini
mencakup semua kelompok komoditas, termasuk produk pertanian. PerjanjianKomisi Tetap Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan OKI, COMCEC, telah merumuskan sebuah road map sebagai panduan untuk mencapai target 20% intra-trade antar anggota OKI. Ada lima aspek yang menjadi fokus road map tersebut yaitu pembiayaan perdagangan (trade finance), promosi perdagangan (trade promotion), fasilitas perdagangan (trade facilitation), pembangunan kapasitas (capacity building) dan pengembangan komoditas-komoditas strategis (development of strategic commodities).
Kesimpulan.
            Salah satu tantangan berat OKI dalam mencapai target 20% intra trade tersebut adalah belum semua negara anggota OKI meratifikasi TPSOIC. Per September 2012, tercatat hanya 27 anggota OKI yang sudah meratifikasi Framework Agreement, 14 negara meratifikasi PRETAS dan baru 12 negara meratifikasi Rule of Origin. Indonesia termasuk negara yang belum meratifikasi TPS-OIC tersebut. Masih banyaknya anggota OKI yang belum bersedia meratifikasi TPS-OIC sangat jelas menunjukkan bahwa sebagianbesar anggota OKI belum berminat untuk mengintegrasikan perekonomiannya dengan anggota OKI lainnya. Sejauh ini, negara-negara yang sudah meratifikasi Framework Agreement cukup memberikan dampak positif dalam mendorong pertumbuhan intra trade dalam OKI. Menurut catatan The Standing Committee for Economicand Trade Cooperation (COMCEC) coordination office, sejak Makkah summit tersebut, intra trade anggota OKI mengalami peningkatan hingga mencapai 17,7% pada tahun 2011. (hidayat, 2016) (farida, 2010)

Daftar Pustaka

farida, u. j. (2010). prospek islamic development bank (IDB) sebagai representasi kebangkitan sistem ekonomi islam di tengah konstelasi ekonomi internasional. jurnal ekonomi islam La_Riba, 2-18.
hidayat, a. s. (2016). dinamika kerjasama ekonomi indonesia dengan anggota organisasi konferensi islam (OKI). buletin ilmiah litbang perdagangan, 21-43.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT