pokok pemikiran politik Ali ABD Al-Raziq


     
Biografi Ali Abdul Raziq.
            Ali Abdul raziq memepunyai nama lengkap yaitu Ali Abdul Ar-Raziq salah satu keluarga yang terkenal yang berdiam di as’Said yang termasuk dalam wilayah Al-mania, suatu keluarga hartawan dengan tanah-tanah pertanian yang luas atau meminjam istilah yang berlaku sekarang ini, ayahnya yang bernama Hasan Pasha atau Abdul raziq Pasha adalah seorang pembesar yang terpandang di daerah pinggiran. Ali Abdul Raziq lahir di pedalaman provinsi Menia pada tahun 1888 yang mana keluarga beliau adalah keluarga feudal yang aktif didalam kegiatan perpolitikan. Ayahnya yang berkecimpung di ranah poitik pernah menjadi wakil ketua partai rakyat (Hizbu Al-ummah) pada tahun 1907. Setelah revolusi pada tahun 1919, Al-Asharar Al-dusturiyah (partai kelanjutan hizbu Al-sharar Al-ummah yang memepunyai hubungan yang erat dengan colonial Inggris. Pendiri partai ini adalah Hasan Ali Abdul Al-raziq saudara Ali Abdul Raziq.
            Pendidikan Ali Abd al Raziq menganut pendidikan Abduh meskipun ia tidak sempat belajar banyak secara langsung darinya, karena Abduh wafat pada tahun 1905, saat itu Ali baru berusia 17 tahun kemudian dia belajar di Al-azhar pada umur masih amat muda sepuluh tahun ia mempelajari hokum pada Syeikh Ahmad Abu Khatwah, sahabat Abduh. Khatwah sebagai adalah murid Jamal al Din Al-Afgani. Ali Abd al Raziq memperoleh ijazah Aumyyah dari Al Azhar tahun 1911 dan mulai mengajar di universitas itu tapi tak lama kemudian pada tahun 1912 ia berangkat ke Inggris untuk belajar di Universitas Oxford, disitu dia banyak mempelajari ilmu ekonomi dan politik juga banyak membaca dan mempelajari ide-ide Barat sehingga pikiran dia banyak terpengaruh pikiran Barat. Kembali dari Oxford tahun 1915, ia diangkat menjadi hakim (qadhi syar’i) di Alexandria dan wilayah sekitarnya. Disamping itu, ia mengajar Sejarah Peradaban Arab Islam disebuah perguruan tinggi al-azhar cabang Alexandria.
Pemikiran politik Ali Abdul Raziq.
            Di dalam bukunya yang berjudul Al-islam wa Ushul Al-hukm pada tahun 1925, Ali Abdul Raziq menyebutkan; kenyataan yang sebenarnya bahwa Islam tidak mengenal lembaga khilafah, sebagaimana yang dikenal oleh kaum muslimin. Apa yang dikemukakannya merupakan satu pernyataan yang punya arti cukup dalam, ini menunjukkan Islam tidak ada kaitannya sedikitpun dengan lembaga Khilafah. Khilafah yang bercorak Islamis sekalipun pada zaman Khulafa al Rasyidin. Ia hanya sebuah sebuah sistem duniawiyah yang sepenuhnya berbeda dan bertentangan dengan agama, serta memiliki tujuan-tujuan yang bercorak duniawiyah seperti mempertahankan kerajaan, penaklukan dan kolonialisme,sama sekali tidak merealisasikan kaedah agama. Dunia adalah lawan dari agama, oleh karena itu hal-hal yang berkaitan dengan keduniaan tak akan diatur dengan agama, sebab dua hal yang bertentangan tidak akan dapat berkumpul dalam satu keadaan. Selain itu dunia hanya akan membuat Allah SWT menjadi rendah kedudukannya sebagai pembuat hukum. Selanjutnya beliau juga pernah menuturkan bahwa apapun masalah yang berkenaan dengan politik sama sekali tidak ada hubungannya agama. Agama tidak mengenal lembaga seperti itu, tidak juga menolak maupun memerintahkan.
            Tesis utama dari buku yang ia terbitkan ialah:
  1. Nabi Muhammad tidak membangun Negara berdasarkan agama, akan tetapi merupakan otoritas murni yang bersifat spiritual.
  2. Islam tidak menentukan pemerintahan yang definitive, karena umat islam boleh memilih bentuk pemerintahan apapun yang dinilai cocok.
  3. Tipe-tipe pemerintahan yang dibentuk setelah wafatnya nabi tidak memiliki dasar dalam doktrin islam. Sistem ini semata-mata diadopsi oleh orang-orang Arab dan dinaikkan derajatnya dengan istilah khilafah untuk memeberi legitimasi religious.
Kesimpulan.
            Argumen pokok Ali Abd al Raziq adalah bahwa kekhalifahan tidak ada dasarnya baik dalam Al-Qur’an mauoun sunnah. Keduanya tidak menyebut kekhalifahan dalam pengertian seperti yang terjelma dalam sejarah. Lebih lanjut, tidak ada penunjukan yang jelas baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah mengenai bentuk sistem politik yang harus dibangun umat Islam.
Daftar Pustaka
Hakim, A. (2011). konsep pemerintahan dalam islam. studi terhadap pemerintahan khilafah menurut Ali Abdul Raziq, pp. 24-57.
nelli, j. (2014). pemikiran politik Ali ABD Al-Raziq. jurnal pemikiran islam, 76-90.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT