pokok pemikiran politik Ali ABD Al-Raziq
Biografi Ali Abdul
Raziq.
Ali Abdul raziq
memepunyai nama lengkap yaitu Ali Abdul Ar-Raziq salah satu keluarga yang
terkenal yang berdiam di as’Said yang termasuk dalam wilayah Al-mania, suatu
keluarga hartawan dengan tanah-tanah pertanian yang luas atau meminjam istilah
yang berlaku sekarang ini, ayahnya yang bernama Hasan Pasha atau Abdul raziq
Pasha adalah seorang pembesar yang terpandang di daerah pinggiran. Ali Abdul
Raziq lahir di pedalaman provinsi Menia pada tahun 1888 yang mana keluarga
beliau adalah keluarga feudal yang aktif didalam kegiatan perpolitikan. Ayahnya
yang berkecimpung di ranah poitik pernah menjadi wakil ketua partai rakyat
(Hizbu Al-ummah) pada tahun 1907. Setelah revolusi pada tahun 1919, Al-Asharar
Al-dusturiyah (partai kelanjutan hizbu Al-sharar Al-ummah yang memepunyai
hubungan yang erat dengan colonial Inggris. Pendiri partai ini adalah Hasan Ali
Abdul Al-raziq saudara Ali Abdul Raziq.
Pendidikan Ali Abd al Raziq menganut
pendidikan Abduh meskipun ia tidak sempat belajar banyak secara langsung
darinya, karena Abduh wafat pada tahun 1905, saat itu Ali baru berusia 17 tahun
kemudian dia belajar di Al-azhar pada umur masih amat muda sepuluh tahun ia
mempelajari hokum pada Syeikh Ahmad Abu Khatwah, sahabat Abduh. Khatwah sebagai
adalah murid Jamal al Din Al-Afgani. Ali Abd al Raziq memperoleh ijazah Aumyyah
dari Al Azhar tahun 1911 dan mulai mengajar di universitas itu tapi tak lama
kemudian pada tahun 1912 ia berangkat ke Inggris untuk belajar di Universitas
Oxford, disitu dia banyak mempelajari ilmu ekonomi dan politik juga banyak
membaca dan mempelajari ide-ide Barat sehingga pikiran dia banyak terpengaruh
pikiran Barat. Kembali dari Oxford tahun 1915, ia diangkat menjadi hakim (qadhi
syar’i) di Alexandria dan wilayah sekitarnya. Disamping itu, ia mengajar
Sejarah Peradaban Arab Islam disebuah perguruan tinggi al-azhar cabang
Alexandria.
Pemikiran
politik Ali Abdul Raziq.
Di dalam bukunya
yang berjudul Al-islam wa Ushul Al-hukm pada tahun 1925, Ali Abdul Raziq menyebutkan;
kenyataan yang sebenarnya bahwa Islam tidak mengenal lembaga khilafah,
sebagaimana yang dikenal oleh kaum muslimin. Apa yang dikemukakannya merupakan
satu pernyataan yang punya arti cukup dalam, ini menunjukkan Islam tidak ada
kaitannya sedikitpun dengan lembaga Khilafah. Khilafah yang bercorak Islamis
sekalipun pada zaman Khulafa al Rasyidin. Ia hanya sebuah sebuah
sistem duniawiyah yang sepenuhnya berbeda dan bertentangan dengan agama, serta
memiliki tujuan-tujuan yang bercorak duniawiyah seperti mempertahankan
kerajaan, penaklukan dan kolonialisme,sama sekali tidak merealisasikan kaedah
agama. Dunia adalah lawan dari agama, oleh karena itu hal-hal yang berkaitan
dengan keduniaan tak akan diatur dengan agama, sebab dua hal yang bertentangan
tidak akan dapat berkumpul dalam satu keadaan. Selain itu dunia hanya akan
membuat Allah SWT menjadi rendah kedudukannya sebagai pembuat hukum.
Selanjutnya beliau juga pernah menuturkan bahwa apapun masalah yang berkenaan
dengan politik sama sekali tidak ada hubungannya agama. Agama tidak mengenal
lembaga seperti itu, tidak juga menolak maupun memerintahkan.
Tesis utama dari buku yang ia
terbitkan ialah:
- Nabi Muhammad tidak membangun
Negara berdasarkan agama, akan tetapi merupakan otoritas murni yang
bersifat spiritual.
- Islam tidak menentukan pemerintahan
yang definitive, karena umat islam boleh memilih bentuk pemerintahan
apapun yang dinilai cocok.
- Tipe-tipe pemerintahan yang
dibentuk setelah wafatnya nabi tidak memiliki dasar dalam doktrin islam.
Sistem ini semata-mata diadopsi oleh orang-orang Arab dan dinaikkan
derajatnya dengan istilah khilafah untuk memeberi legitimasi religious.
Kesimpulan.
Argumen pokok
Ali Abd al Raziq adalah bahwa kekhalifahan tidak ada dasarnya baik dalam
Al-Qur’an mauoun sunnah. Keduanya tidak menyebut kekhalifahan dalam pengertian
seperti yang terjelma dalam sejarah. Lebih lanjut, tidak ada penunjukan yang
jelas baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah mengenai bentuk sistem politik yang
harus dibangun umat Islam.
Daftar
Pustaka
Hakim, A. (2011). konsep pemerintahan dalam islam. studi
terhadap pemerintahan khilafah menurut Ali Abdul Raziq, pp. 24-57.
nelli, j. (2014). pemikiran politik Ali ABD Al-Raziq. jurnal
pemikiran islam, 76-90.
Komentar
Posting Komentar