Perbandingan politik di era nabi Muhammad SAW dengan sistem pemerintahan di era modern
Perbandingan politik di era nabi
Muhammad SAW dengan sistem pemerintahan di era modern
Pendahuluan.
Politik berasal dari bahasa Yunani: politikos,
yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara. Sedangkan
menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.
Di dalam agama islam seperti yang telah
diutarakan oleh Malik bin Muhammad politik itu adalah aktivitas yang
terorganisir dan efektif yang dilakukan oleh umat secara keseluruhan negara dan masyarakat yang
sejalan dengan ideology mayoritas rakyatnya dalam rangka mewujudkan kesetaraan
dan saling bantu antara pemerintah dan individu dalam aspek social, ekonomi dan
budaya. Sedangkan menurut Hasan Al-Banna politik adalah hal pemikiran
persoalan-peresoalan internal maupun eksternal umat.
Sistem
politik di zaman nabi Muhammad SAW.
Hubungan antara agama dan politik pada zaman Nabi Muhammad
terwujud dalam masyarakat Madinah. Muhammad selama sepuluh tahun di kota hijrah
itu telah tampil sebagai penerima berita suci dan seorang pemimpin masyarakat
politik. Dalam menjalankan peran sebagai seorang nabi, beliau adalah seorang
yang tidak boleh dibantah karena mengemban mandat. Sedangkan dalam menjalankan
peran sebagai kepala Negara, beliau melakukan musyawarah, yang dalam musyawarah
itu beliau tidak jarang mengambil pendapat orang lain dan meninggalkan
pendapatnya sendiri.
Sejarah
mencatat bahwa kota hijrah nabi adalah sebuah lingkungan oase yang subur dan
dihuni oleh orang-orang pagan dari suku utama Aus dan Khazraj, dan juga
orang-orang yahudi dari suku-suku utama bani Nadzir, Bani Qoinuqo, Bani
Quraizhah. Kota ini awalnya adalah bernama Yatsrib lalu diubah oleh nabi menjadi
Madinah. Madinah
yang digunakan oleh Nabi untuk menukar nama kota hijrah beliau itu kita
menangkapnya sebagai isyarat langsung bahwa ditempat baru itu hendak mewujudkan
suatu masyarakat yang teratur sebagaimana sebuah masyarakat. Maka sebuah konsep
Madinah adalah pola kehidupan social yang sopan, yang ditegakkan atas dasar
kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh pada peraturan atau hukum yang
berlaku.
Dalam membiayai pemerintahan nabi mengambil zakat (zakat
fitrah dan zakat maal) untuk umat muslim, serta mengambil Jizyah dari non
muslim yang ada dalam masyarakat Madinah. Selain lewat militer,
konsolidasi pemerintahan yang dilakukan oleh
Nabi juga menggunakan diplomasi dan lewat perkawinan politik. Sebagai
pusat pemerintahan Nabi menggunakan masjid sebagai ruang publik. Pada awalnya
masjid adalah bangunan yang mengekspresikan cita-cita awal Islam. Batang-
batang pohon yang menyangga atap, sebiah batu menandai kiblat dan Nabi berdiri
di salah satu tiang penyangga untuk berkhotbah. Juga terdapat sebuah halaman
tempat umat Islam bertemu dan membiocarakan semua persoalan ummat baik dalam
tataran politik, social, militer, dan agama. Muhammad dan istri-istrinya
tinggal dibilik-bilik kecil. Disekeliling halaman. Tidak seperti gereja Kristen
yang terpisah dari aktivitas keduniaan dan hanya digunakan untuk peribadatan,
tidak ada kegiatan yang dikecualikan dari masjid. Dalam visi Al Qur’an tidak
ada dikotomi antara yang sacral dan yang profan, antara agama, politik,
seksualitas dan ibadah. Seluruh kehidupan berpotensi menjadi suci dan harus
dibawa kepada kesucian. Tujuannya adalah tauhid (mengesakan), integrasi seluruh
kehidupan dalam satu masyarakat yang akan memberikan perasaan dekat dengan yang
satu, yaitu Allah SWT. Nabi Muhammad sendiri berpedoman kepada Al-quran dan
wahyu dari Allah SWT.
Sistem politik di
era modern (Indonesia)
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang terletak di
asia tenggara. Negara ini menganut system demokrasi, yang mana ciri-ciri
demokrasi adalah system politik secara berkala yang memungkinkan pergantian
pemerintah dengan cara pemilihan umum, mempunyai
sejumlah anggota masayarakat yang menempati kedudukan dalam pemerintahan,
mempunyai sejumlah anggota masyarakat yang diakui sebagai tokoh yang sah,
terdapat pemilihan lain untuk selain memiliih presiden dan wakil presiden,
adanya hak menyatakan pendapat secara bebas, dan tidak diskriminasi terhaap
golongan-golongan pendududuk tertentu dalam pemilihan umum.
Salah satu yang lenbaga pemerintah republik
Indonesia yang memegang salah satu ciri khas perpolitikan islam ialah DPR yang
mana mereka menerapkan sistem perpolitikan mereka dengan bermusyawarah. Hanya
saja perbedaannya adalah dengan tidak berpegang teguh dengan Al-quran dan
Hadits seperti yang diterapkan oleh perpolitikan islam. Itulah salah satu yang
membedakan antara sistem perpolitikan di era modern yang lebih mementingkan
sistem demokrasi dengan sistem perpolitikan di zaman Rasullah yang lebih
kedalam syura’ (musyawarah).
Komentar
Posting Komentar