peran pemeritah dalam kelestarian lingkungan di indonesia
Kelestarian
Lingkungan
Pendahuluan.
Kehidupan manusia tidak dapat
dipisahkan dari yang namanya lingkungan. Baik lingkungan alam maupun lingkungan
sosial. Manusia dan lingkungan hidup (alam) memiliki hubungan yang sangat erat.
Keduanya saling memberi dan saling menerima Pengaruh besar satu sama lain. Pengaruh alam terhadap manusia lebih
bersifat pasif, sedangkan pengaruh manusia terhadap alam lebih bersifat aktif.
Manusia mempunyai kemampuan lebih ekplotatif terhadap alam sehingga mampu
mengubahnya sesuai kemauan mereka. Dan walaupun alam tidak memiliki keinginan
dan kemampuan aktif ekploitatif terhadap manusia, namun pelan tapi pasti, apa
yang terjadi pada alam, langsung atau tidak langsung, akan terasa pengaruhnya
terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu manusia atau masyarakat Indonesia pada
khususnya mempunyai kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup demi
kelangsungan kehidupan manusia.
Melestarikan
lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang seharusnya dan bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab
setip individu seseorang. Setiap orang harus melakukan usaha untuk
menyelamatkan lingkungan hidup di ekitar kita sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Sekecil apapun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya
bagi terwujudnya kelangsungan lingkungan yang baik.
Perlu diketahui
semakin meningkatnya upaya pembangunan akan menyebabkan semakin meningkatnya
dampak terhadap lingkungan. Keadaan ini mengindikasikan diperlukannya upaya
pengendalian dampak hidup lingkungan, sehingga resiko terhadap lingkungan hidup
dapat di tekan sekecil mungkin. Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat di lepaskan dari tindakan
pengawasan instansi badan lingkungan hidup (BLH) agar di taatinya ketentuan
peraturan perundang-undang tentang lingkungan hidup bagi semua elemen manusia.
Isi.
Pada pasal 1 angka 26 undang-undang nomor 32 tahun tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menerangkan bahwa dampak
lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan
oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Suatu rencana usaha atau kegiatan akan
mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap
lingkungannya , dampak yang di timbulkan oleh rencana atau kegiatan ini dapat
terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak
psitif maupun negatif terhadap lingkungannya.
Pasal 1 angka 17
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengembangan
lingkungan hidup menyatakan bahwa kerusakan li gkungan hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau
lingkungan hidup yang melampaui kriteria batas kelangsungan lingkungan hidup.[1]pembangunan
selama ini terus memprbesar ekploitasi sumber daya alam, sementara itu untuk
melakukan konservasi perlindungan terhadap sumber daya alam tidak dapat di
jalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya adalah semakin banyaknya kerusakan
lingkungan, banjir, longsor, pencernaan air,dan lain-lain. Faktor penyebab
kerusakan lingkungan hidup di bedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Kerusakan lingkungan hidup terhadap
faktor alam.
Bentuk
bencana alam akhir-akhir ini banyak melanda indonesia telah menimbulkan dampak
lingkungan hidup. Yaitu peristiwa alam yang berdanpak pada lingkungan hidup
antara lain; letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, banjir dan lain
sebagainya. Peristiwa-peristiwa alam tersebut yang menimbulkan kerusakan pada
lingkungan hidup.
b. Kerusakan lingkungan hidup faktor
manusia.
Manusia
sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berjuang besar dalam melestarikan
lingkungan hidup, yang di lakukan manusia tidak diiimbangi dengan pemikiran
akan masa depan kehidupan generasi selanjutnya. Manusia salah satu kategori
faktor yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. merupakan
Pasal 1 angka 2 undang-undang nomor
32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan
tepat yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan,
pengawasan, pengendalian, pemulihan , dan pengembangan lingkungan hidup.
pengelolaan lingkungan hidup di selenggarakan dengan asas tanggung jawab
negara, asas kelestarian dan keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang berwawasan lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa kepada tuhan
yang maha esa.
Peran masyarakat sangat di perlukan
dalam pengelolaan lingkungan hidup, hal ini sudah diatur dalam pasal 70 ayat
(1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang berbunyi masyarakat juga memiliki hak dan kesempatan yang
sama seluas-luasnya untuk berperan keputusan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Arti yang paling terpenting dalam hak asasi
manusia adalah bahwa setiap orang dijamin untuk menuntut hak-haknya melalui
prosedur hukum.
Akhir-akhir ini banyak sekali
kasus-kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia. Salah satu
contohnya adalah kasus kebakaran hutan beberapa waktu lalu yang terjadi di
hutan sumatra dan kalimantan. Beberapa elemen pemerintah maupun masyarakat
berupaya untuk mencegah dalam meluasnya kebakaran hutan ini. Salah satu
contohnya adalah[2]
Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas memperkenalkan progam Desa Makmur Peduli
Api (DMPA). Progam ini sebagai upaya untuk mendukung kelestarian lingkungan dan
pencegahan pencemaran hutan.direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinarta
mengatakan progam ini diimpletasikan di 500 desa yang tersebar di 5 provinsi
Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Nilai
inventasi dari progam ini mencapai S$ 10 juta atau sekitar Rp 135 miliar (kurs
Rp 13.500 perdolar AS) hingga 2020 mendatang.
“Terdapat
berbagai progam yang di lakukankan oleh unit industri serta perusahaan , pemasok
kami dalam upaya mendukung pemerintah dalam melestarikan lingkungan hidup di
Indonesia, salah satunya melalui progam DMPA. Hal ini dalam rangka mendukung
kepijakan konservasi hutan. Ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta,
senin (25/7/2016).
Menurut Suhendra. Selain dapat
menambah ekonomi masyarakat desa yang
tinggal disekitar konsesi pemasok perusahaan. Progam ini juga menjegah
terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Serta potensi ganguan hutan lainnya. Pada
akhirnya mewujudkan desa yang bebas api.“Melalui progam DMPA ini, akan
menempatkan desa dan masyarakat sebagai bagian penting dan vital dalam
pengelolaan hutan secara bertanggung jawab,” kata dia.
Sementara itu head of social &
security sinar mas forestry Agung Wiyono mengatakan pada tahun, pihaknya
menargetkan ada 80 desa terealisasi progam DMPA. Untuk setiap desa mendapatkan
alokasi dana sekitar Rp200 juta-Rp270 juta, atau disesuaikan masing-masing
desa.menurut dia dana tersebut diimplementasikan melalui pelatihan, serta
pendampingan yang digunakan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Selain
itu juga untuk permodalan desa untuk penanaman holkikultura, persawahan,
peternakan, budi daya dan sejenisnya.parameter pemilihan desa yang mausk
kriteria DMPA disesuaikan dengan tujuan progam, yakni desa yang kerap sekali
menjadi sumber konflik, memiliki rekam jejak kebakaran lahan yang tinggi, dan
menjadi puasat perambakan serta pembalakan liar.
Sementara
itu pada hari jumat 12 Agustus 2016[3]presiden
Joko Widodo memanggil sejumlah menteri untuk membahas masalah kebakaran lahan
dan hutan yang terjadi di hutan kalimantan dan hutan sumatra beberapa waktu
yang lalu. Pembahasan ini digelar pada rapat terbatas dengan tema ‘pencegahan
dan penanganan kebakaran hutan dan lahan’ di kantor presiden, komplek istana
kepresidenan, Jakarta. Beberapa menteri yang hadir ada mensesneg Pratikno,
peskap Pramono Anung, menteri LHK Siti Nurbaya, mendigbud Muhajjir Efendi,
mendagri Tjahjo Kumolo, menko polhukam Wiranto, menkes Nila Moeloek, menko perekonomian
Darmin Nasution, menteri agararia Sofyan Dalil, menteri menko PMK Puan
Maharani, kepala BNPB Williem Rampangilie, kapolri jendral Tirto Karnavia,
panglima TNI Jendral Gatot Nrmantyo dan jaksa agung HM Prasetyo. para menteri
itu saat ini sudah berada di ruang rapat kantor president.
Jumlah
titik dan kebakaran hutan di tahun ini lebih sedikit dan teratasi lebih baik
dibandingkan dengan tahun lalu. Begitu pula jarak pandang semuanya normal
sehingga tidak ada aktivitas sekolah dan penerbangan yang ditutup karena
gangguan asap. Keberhasilan ini di sebabkan oleh dua hal. Pertama, upaya
pencegahan dan pemadaman yang dilakukan semua pihak lebih baik dibandingkan
sebelumnya. President secara terus-menerus mengontrol upaya penanganan parutla
yang dilakukan pemerintah pusat dan pemda. Ribuan personil TNI, polri, BNPB,
KLHK, BPBD, manggala agni, damkar, relawan, dunia usaha dan lainnya dikerahkan
melakukan pencegahan dan pemedaman di lapangan. Kedua, anomali cuaca dan
indikasi menguatnya La Nina menyebabkan curah hujan turun di banyak wilayah.
Kemarau basah menyebabkan hutan dan lahan sulit terbakar. Pemadam menjadi lebih
mudah memadamkan api. Peningkatan hujan ini mendukung upaya pencegahan.
Diperkirkan puncak potensi karhutla masih berlangsung hingga oktober 2016.
Kerusakan
lingkungan tidak juga karena bencana alam, tetapi aktivitas manusia juga sering
menjadi penyebab utama bagi kerusakan lingkungan di sekitar kita.[4]tindakan
manusia dalam memenuhi kegiatan sehari-harisecara tidak sengaja telah menambah
jumlah anorganik pada perairan dan mencemari air. Misalnya pembuangan detergen
ke perairan dapat berakibat buruk terhadap organisme yang ada di perairan.
Pemupukan tanah persawahan atau ladang dengan pupuk buatan, kemudian masuk ke
perairan akan menyebabkan pertumbuhan tumbuhan air yang tidak terkendali yang
disebut eutrofikasi atau blooming. Beberapa jenis seperti alga, paku air, dan
ecek gondok akan tumbuh subuh dan akan menutupi perairan sehingga cahaya
matahari tidah dapat menembus sampai dasar perairan. Akibatnya, tumbuhan yang
ada di permukaan tidak dapat berfotosintesis sehingga kadar oksigen yang
terlarut di dalam air menjadi kurang.
Ditinjau
dari asal polutan dan sumber pencemarannya, pencemaran air dapat dibedakan
antara lain; limabah pertanian, limbah rumah tangga, limbah industri, dan
penangkapan ikan menggunakan racun yang semua ini berdampak langsung terhadap
kehidupan di air. Pada abad ke21 ini, limbah di daerah industri dikatakan
telahmengancam seluruh negeri. Hal ini disebabkan karena melalui mekanisme alam
seperti tipuan angin, aliran air sungai, daya rambat di tanah melalui defusi
limbah tersebut dapat menyebar kemana-mana.
Kesimpulan.
Kerusakan
lingkungan yang sering terjadi di abad ke 21 ini diakibatkan oleh dua macam
yaitu, kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam dan yang diakibatkan oleh
tangan jahil manusia yang merusak kelestarian lingkungan. Hal ini memaksa
pemerintah dan dan seluruh elemen masyarakat yang peduli lingkungan untuk
befikir keras dalam mengatasi masalah ini. Mereka saling bahu-membahu dalam
mengatasi masalah ini dimana pemerintah harus bertindak tegas terhadap siapa
saja yang dapat mengancam pencemaran lingkungan.
Daftar pusataka.
Septian,Deni/Cegah-Kebakaran-Hutan-Perusahan-Gelontorkan-Rp135Miliar./www.liputan6.com
Iqbal.Muhammad/Jokowi-Pimpim-Rapat-Terbatas-Bahas-Kebakaran-Hutan-Dan-Lahan/Detik.com.
[2] Septian,Deni/Cegah-Kebakaran-Hutan-Perusahan-Gelontorkan-Rp135Miliar./www.liputan6.com
[3] Iqbal.Muhammad/Jokowi-Pimpim-Rapat-Terbatas-Bahas-Kebakaran-Hutan-Dan-Lahan/Detik.com.
[4]http/ Ejournal.kemenprin.go.id/jrtppi
Komentar
Posting Komentar