peran pemeritah dalam kelestarian lingkungan di indonesia


Kelestarian Lingkungan
Pendahuluan.
            Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari yang namanya lingkungan. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Manusia dan lingkungan hidup (alam) memiliki hubungan yang sangat erat. Keduanya saling memberi dan saling menerima Pengaruh besar satu sama lain. Pengaruh alam terhadap manusia lebih bersifat pasif, sedangkan pengaruh manusia terhadap alam lebih bersifat aktif. Manusia mempunyai kemampuan lebih ekplotatif terhadap alam sehingga mampu mengubahnya sesuai kemauan mereka. Dan walaupun alam tidak memiliki keinginan dan kemampuan aktif ekploitatif terhadap manusia, namun pelan tapi pasti, apa yang terjadi pada alam, langsung atau tidak langsung, akan terasa pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu manusia atau masyarakat Indonesia pada khususnya mempunyai kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup demi kelangsungan kehidupan manusia.
            Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang seharusnya dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setip individu seseorang. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di ekitar kita sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sekecil apapun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya kelangsungan lingkungan yang baik.
            Perlu diketahui semakin meningkatnya upaya pembangunan akan menyebabkan semakin meningkatnya dampak terhadap lingkungan. Keadaan ini mengindikasikan diperlukannya upaya pengendalian dampak hidup lingkungan, sehingga resiko terhadap lingkungan hidup dapat di tekan sekecil mungkin. Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup  tidak dapat di lepaskan dari tindakan pengawasan instansi badan lingkungan hidup (BLH) agar di taatinya ketentuan peraturan perundang-undang tentang lingkungan hidup bagi semua elemen manusia.
Isi.
            Pada pasal 1 angka 26 undang-undang nomor 32 tahun tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menerangkan bahwa dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Suatu rencana usaha atau kegiatan akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya , dampak yang di timbulkan oleh rencana atau kegiatan ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak psitif maupun negatif terhadap lingkungannya.
            Pasal 1 angka 17 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengembangan lingkungan hidup menyatakan bahwa kerusakan li gkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau lingkungan hidup yang melampaui kriteria batas kelangsungan lingkungan hidup.[1]pembangunan selama ini terus memprbesar ekploitasi sumber daya alam, sementara itu untuk melakukan konservasi perlindungan terhadap sumber daya alam tidak dapat di jalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya adalah semakin banyaknya kerusakan lingkungan, banjir, longsor, pencernaan air,dan lain-lain. Faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup di bedakan menjadi 2 (dua) jenis,  yaitu:
a.       Kerusakan lingkungan hidup terhadap faktor alam.
Bentuk bencana alam akhir-akhir ini banyak melanda indonesia telah menimbulkan dampak lingkungan hidup. Yaitu peristiwa alam yang berdanpak pada lingkungan hidup antara lain; letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, banjir dan lain sebagainya. Peristiwa-peristiwa alam tersebut yang menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup.
b.      Kerusakan lingkungan hidup faktor manusia.
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berjuang besar dalam melestarikan lingkungan hidup, yang di lakukan manusia tidak diiimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi selanjutnya. Manusia salah satu kategori faktor yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. merupakan
            Pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan tepat yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan , dan pengembangan lingkungan hidup. pengelolaan lingkungan hidup di selenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas kelestarian dan keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
            Peran masyarakat sangat di perlukan dalam pengelolaan lingkungan hidup, hal ini sudah diatur dalam pasal 70 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi masyarakat juga memiliki hak dan kesempatan yang sama seluas-luasnya untuk berperan keputusan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Arti yang paling terpenting dalam hak asasi manusia adalah bahwa setiap orang dijamin untuk menuntut hak-haknya melalui prosedur hukum.
            Akhir-akhir ini banyak sekali kasus-kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus kebakaran hutan beberapa waktu lalu yang terjadi di hutan sumatra dan kalimantan. Beberapa elemen pemerintah maupun masyarakat berupaya untuk mencegah dalam meluasnya kebakaran hutan ini. Salah satu contohnya adalah[2] Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas memperkenalkan progam Desa Makmur Peduli Api (DMPA). Progam ini sebagai upaya untuk mendukung kelestarian lingkungan dan pencegahan pencemaran hutan.direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinarta mengatakan progam ini diimpletasikan di 500 desa yang tersebar di 5 provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Nilai inventasi dari progam ini mencapai S$ 10 juta atau sekitar Rp 135 miliar (kurs Rp 13.500 perdolar AS) hingga 2020 mendatang.
            “Terdapat berbagai progam yang di lakukankan oleh unit industri serta perusahaan , pemasok kami dalam upaya mendukung pemerintah dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia, salah satunya melalui progam DMPA. Hal ini dalam rangka mendukung kepijakan konservasi hutan. Ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, senin (25/7/2016).
            Menurut Suhendra. Selain dapat menambah ekonomi masyarakat desa yang  tinggal disekitar konsesi pemasok perusahaan. Progam ini juga menjegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Serta potensi ganguan hutan lainnya. Pada akhirnya mewujudkan desa yang bebas api.“Melalui progam DMPA ini, akan menempatkan desa dan masyarakat sebagai bagian penting dan vital dalam pengelolaan hutan secara bertanggung jawab,” kata dia.
            Sementara itu head of social & security sinar mas forestry Agung Wiyono mengatakan pada tahun, pihaknya menargetkan ada 80 desa terealisasi progam DMPA. Untuk setiap desa mendapatkan alokasi dana sekitar Rp200 juta-Rp270 juta, atau disesuaikan masing-masing desa.menurut dia dana tersebut diimplementasikan melalui pelatihan, serta pendampingan yang digunakan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Selain itu juga untuk permodalan desa untuk penanaman holkikultura, persawahan, peternakan, budi daya dan sejenisnya.parameter pemilihan desa yang mausk kriteria DMPA disesuaikan dengan tujuan progam, yakni desa yang kerap sekali menjadi sumber konflik, memiliki rekam jejak kebakaran lahan yang tinggi, dan menjadi puasat perambakan serta pembalakan liar.
Sementara itu pada hari jumat 12 Agustus 2016[3]presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri untuk membahas masalah kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di hutan kalimantan dan hutan sumatra beberapa waktu yang lalu. Pembahasan ini digelar pada rapat terbatas dengan tema ‘pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan’ di kantor presiden, komplek istana kepresidenan, Jakarta. Beberapa menteri yang hadir ada mensesneg Pratikno, peskap Pramono Anung, menteri LHK Siti Nurbaya, mendigbud Muhajjir Efendi, mendagri Tjahjo Kumolo, menko polhukam Wiranto, menkes Nila Moeloek, menko perekonomian Darmin Nasution, menteri agararia Sofyan Dalil, menteri menko PMK Puan Maharani, kepala BNPB Williem Rampangilie, kapolri jendral Tirto Karnavia, panglima TNI Jendral Gatot Nrmantyo dan jaksa agung HM Prasetyo. para menteri itu saat ini sudah berada di ruang rapat kantor president.
Jumlah titik dan kebakaran hutan di tahun ini lebih sedikit dan teratasi lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Begitu pula jarak pandang semuanya normal sehingga tidak ada aktivitas sekolah dan penerbangan yang ditutup karena gangguan asap. Keberhasilan ini di sebabkan oleh dua hal. Pertama, upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan semua pihak lebih baik dibandingkan sebelumnya. President secara terus-menerus mengontrol upaya penanganan parutla yang dilakukan pemerintah pusat dan pemda. Ribuan personil TNI, polri, BNPB, KLHK, BPBD, manggala agni, damkar, relawan, dunia usaha dan lainnya dikerahkan melakukan pencegahan dan pemedaman di lapangan. Kedua, anomali cuaca dan indikasi menguatnya La Nina menyebabkan curah hujan turun di banyak wilayah. Kemarau basah menyebabkan hutan dan lahan sulit terbakar. Pemadam menjadi lebih mudah memadamkan api. Peningkatan hujan ini mendukung upaya pencegahan. Diperkirkan puncak potensi karhutla masih berlangsung hingga oktober 2016.
Kerusakan lingkungan tidak juga karena bencana alam, tetapi aktivitas manusia juga sering menjadi penyebab utama bagi kerusakan lingkungan di sekitar kita.[4]tindakan manusia dalam memenuhi kegiatan sehari-harisecara tidak sengaja telah menambah jumlah anorganik pada perairan dan mencemari air. Misalnya pembuangan detergen ke perairan dapat berakibat buruk terhadap organisme yang ada di perairan. Pemupukan tanah persawahan atau ladang dengan pupuk buatan, kemudian masuk ke perairan akan menyebabkan pertumbuhan tumbuhan air yang tidak terkendali yang disebut eutrofikasi atau blooming. Beberapa jenis seperti alga, paku air, dan ecek gondok akan tumbuh subuh dan akan menutupi perairan sehingga cahaya matahari tidah dapat menembus sampai dasar perairan. Akibatnya, tumbuhan yang ada di permukaan tidak dapat berfotosintesis sehingga kadar oksigen yang terlarut di dalam air menjadi kurang.
Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya, pencemaran air dapat dibedakan antara lain; limabah pertanian, limbah rumah tangga, limbah industri, dan penangkapan ikan menggunakan racun yang semua ini berdampak langsung terhadap kehidupan di air. Pada abad ke21 ini, limbah di daerah industri dikatakan telahmengancam seluruh negeri. Hal ini disebabkan karena melalui mekanisme alam seperti tipuan angin, aliran air sungai, daya rambat di tanah melalui defusi limbah tersebut dapat menyebar kemana-mana.
Kesimpulan.
Kerusakan lingkungan yang sering terjadi di abad ke 21 ini diakibatkan oleh dua macam yaitu, kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam dan yang diakibatkan oleh tangan jahil manusia yang merusak kelestarian lingkungan. Hal ini memaksa pemerintah dan dan seluruh elemen masyarakat yang peduli lingkungan untuk befikir keras dalam mengatasi masalah ini. Mereka saling bahu-membahu dalam mengatasi masalah ini dimana pemerintah harus bertindak tegas terhadap siapa saja yang dapat mengancam pencemaran lingkungan.
Daftar pusataka.
Septian,Deni/Cegah-Kebakaran-Hutan-Perusahan-Gelontorkan-Rp135Miliar./www.liputan6.com 
Iqbal.Muhammad/Jokowi-Pimpim-Rapat-Terbatas-Bahas-Kebakaran-Hutan-Dan-Lahan/Detik.com.



[2] Septian,Deni/Cegah-Kebakaran-Hutan-Perusahan-Gelontorkan-Rp135Miliar./www.liputan6.com 
[3] Iqbal.Muhammad/Jokowi-Pimpim-Rapat-Terbatas-Bahas-Kebakaran-Hutan-Dan-Lahan/Detik.com.
[4]http/ Ejournal.kemenprin.go.id/jrtppi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT