PERAN PEMERINTAH INDONESIA MELAWAN TERORISME
PERAN PEMERINTAH INDONESIA MELAWAN TERORISME
Muhammad Arif Ikhsanudin dan Nur Shaumi Aziza
Program Studi
Hubungan Internasional, Universitas Darussalam Gontor
m.arifikhsanudin@gmail.com
Abstrak
Terorisme adalah permasalahan yang sangat serius yang dihadapi oleh
pemerintah Indonesia, pasca serangan bom Bali pada November 2002. Rangkaian
peristiwa pengeboman yang dilancarkan oleh para teroris yang terjadi di wilayah
Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat secara
luas. Perang melawan terorisme merupakan tantangan besar bagi dunia pasca
perang dingin.sekalipun sebenarnya terorisme bukanlah merupakan masalah baru,
melainkan masalah yang telah ada sejak beberapa dasawarsa yang lalu. Tulisan
ini bertujuan menganalisis cara yang ditempuh pemerintah Indonesia untuk
melakukan penanggulanan tindak pidana terorisme di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
A.
Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui
pengertian terorisme
2.
Mengetahu
tujuan terorisme
3.
Mengetahui
peran pemerintah Indonesia dalam menanggulangi terorisme
B.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana
strategi pemerintah Indonesia melawan terorisme
Keyword:
Terorisme, Pemerintah, Indonesia
Pendahuluan
Setelah berakhirnya perang dunia II warga dunia berasumsi bahwa
perang dan kekerasan telah berakhir dan tinggal menunggu terciptanya kondisi
aman, damai, dan sejahtera. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, harapan
itu makin jauh dari kenyataan. Maraknya teror bom dan aksi kekerasan menjadi
fenomena baru yang muncul di era pasca Perang Dingin. Seluruh tempat umum,
perkantoran, tempat ibadahpun bukan lagi menjadi halangan pelaku pengeboman.
Korban jiwa berjatuhan tanpa memandang lagi anak-anak, orang dewasa, laki-laki
maupun perempuan. Masyarakatpun merasa khawatir dan takut terghadap keselamatan
dirinya.
Di zaman kontemporer ini tidak membenarkan segala aksi yang
tergolong dalam terorisme. Meskipun terdapat kesulitan untuk mendefinisikannya,
namun secara popular terdapat pandangan umum bahwa terorisme adalah setiap
tindakan kekerasan politik yang tidak memiliki justifikasi moral dan hukum.
Terorisme mulai muncul, berkembang, dan dianggap menjadi ancaman
bagi negara maupun dunia setelah runtuhnya World Trade Center (WTC) pada
tanggal 11 September 2001, dalam pandangan banyak pihak juga dianggap sebagai defining
moment yang mengakhiri Perang Dingin. Tetapi jika keruntuhan WTC sebagai defining
moment berakhirnya Perang Dingin memerlukan diskusi yang lebih dalam lagi. Namun,
momen tersebut mengubah sistem tatanan global untuk sekarang ini sepertinya
sulit untuk dibantah. Setidaknya peristiwa tersebut mengubah orientasi politik
internasional AS yang dampaknya pada tatanan global tidak bisa dielakkan
mengingat posisinya sebagai negara super power, baik dari sisi ekonomi,
politik, maupun militer.
Pembahasan
A.
Pengertian Terorisme
Terorisme memiliki banyak arti dari banyak sumber dan pemikir.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[1]
terorisme beraarti te·ro·ris /téroris/ n orang yg
menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan
politik: gerombolan -- telah mengganas dng membakar rumah penduduk dan
merampas hasil panen.
Menurut Mark Juergensmeyer,
terorisme berasal dari bahasa latin, Terrere yang berarti menimbulkan rasa
gemetar dan rasa cemas. Sedang dalam bahasa Inggris to terrorize berarti
menakuti-nakuti. Terrorist berarti teroris, pelaku teroris.[2]
Terrorisme berarti membuat ketakutan, membuat gentar. Terror berarti ketakutan
atau kecemasan.
MB Ali dan T Deli
mengemukakan bahwa teror berarti perbuatan kejam atau sewenang-wenang,
sedangkan terorisme berarti tindakan-tindakan teror. Menurut Anton Tabah dalam
bukunya Menangani Kasus-kasus Bom Di Indonesia menyatakan bahwa teror adalah
kata sifat yang menggambarkan rasa takut luar biasa. Tak ada lagi jaminan
keamanan (security), tak ada lagi jaminan keselamatan (safety),
tak ada lagi jaminan hukum (legality). Rasa takut luar biasa itu
menembus batas, ruang dan waktu.[3]
Sedang pengertian lain
sebagaimana dijelaskan dalam Forum Keadilan tanggal 29 November 2002, yang
mengatakan bahwa teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian atau
kekejaman oleh seseorang, kelompok atau golongan.
Terorisme menurut Wilkinson
adalah aksi teror yang sistematis, rapi dan dilakukan oleh organisasi tertentu
. Disamping itu menurut Konvensi PB tahun 1937 menyatakan bahwa terorisme
adalah segala bentuk tindakan kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara
dengan maksud menciptakan teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok
orang atau masyarakat luas .
Dengan demikian definisi
terorisme yang penulis simpulkan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menyebutkan bahwa terorisme merupakan tindak pidana yang
didefinisikan sebagai kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan
harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau
fasilitas internasional.
B.
Tipologi Terorisme
Salah satu kerangka analisis yang paling jelas dalam klasifikasi
dan analisis mengenai tipologi Terorisme dikemukakan oleh Wikinson. Ia
mengategorisasikan terorisme menjadi 4 tipe, yaitu: kriminal, psychi,
perang, dan political.[4]
Terorisme kriminal merupakan tindakan terror yang yang direncanakan untuk
memperoleh keuntungan finansial maupun material. Terorisme psikis merupakan
bentuk terror yang berkaitan dengan keyakinan atau kepercayaan magis atau
spiritual dan mitos. Keyakinan yang bukan berdasarkan fakta yang dihasikan oleh
keagamaan yang fanatik. Terorisme perang merupakan pemusnahan atau pembantaian
musuh melalui berbagai cara yang memungkinkan. Terorisme politis merupakan
sebuah upaya sistematis menggunakan kekerasan dan terror untuk mencapai tujuan
politis.
Lebih lanjut, Wikilson membagi terorisme politis menjadi 3 kategori,
yaitu: revolusioner, subrevolusioner, dan represif.[5]
Kategori pertama, terorisme revolusioner menerapkan sebuah tahtik terorisme yang sistematis dengan
tujuan untuk membawa sebuah perubahan radikan pada tahanan politik. Kategori
kedua, adalah terorisme subrevolusioner, yaitu kekerasan teroristik untuk menimbulkan
perubahan dalam kebijakan public tanpa mengubah tatanan politik. Kategori
ketiga yaitu terorisme represif, yaitu merupakan penggunaan kekerasan teoristik
untuk menekan atau membelenggu individu atau kelompok dari bentuk-bentuk
perilaku yang dianggap tidak berkenan oleh si penindas.
Selain itu ada tipologi yang dikemukakan oleh Gregory D. Miller,
yang melihat pengkategorian terorisme melalui riset berbasis observasi dari
kasus-kasus tindakan terorisme yang terjadi dalam tatanan global. Dalam
risetnya, Miller setidaknya menyatakan ada 4 jenis kategorisasi terorisme,
yaitu: terorisme separatis-nasional, terorisme revolusioner, terorisme
reaksioner, dan terorisme religious. Pertama, terorisme
separatis-nasional adalah terorisme yang terjadi dalam lingkup pemerintahan
suatu negara dimana ada kelompok-kelompok tertentu yang merasa kecewa terhadap
pemerintahan yang ada, baik politis
maupun sosial yang berujung pada tindakan terror untuk melepas diri dari
kedaulatan negara tersebut. kedua, terorisme revolusioner, seperti yang
telahdikemukakan oleh Wikinson, terorisme dalam kategori ini menggunnakan kekerasan
dan terror dalam rangka mengubah tatanan politik dalam suatu negara. Dalam
mengatasi permasalahan ini negara menggunakan cara-cara seperti perubahan atau
penambahan kebijakan politik. Ketiga, terorisme reaksioner: kelompok
terorisme ini sulit dilacak keberadaannya karena kelompok mereka kecil dan
sedikit, berpindah-pindah, dan relative tidak aktif. Terorisme ini terhadap
isu-isu atau masalah tertentu yang mengemuka pada saat itu. Keempat,
terorisme religious, terorisme menggunakan asas keyakinan tertentu sebagai
dasar untuk melakukan terorisme. Hal ini menyebabkan negara mengalami kesulitan
dalam menangani aktivitas terorisme tersebut karena dianggap akan melanggar
keyakinan mereka. Penangkapan melalui jalur hukum atau pemenjaraan kurang
efektif dalam mengatasi terorisme yang berbasis religious.
C.
Terorisme Global
Meluasnya aksi terorisme ke seluruh dunia, dan menjadi fenomena
global disebabkan oleh setidaknya ada 3 faktor. Pertama, perluasan tranportasi
udara. Kiranya ini tidak biasa dilepaskan dari tren globalisasi dunia dimana
aliran barang, modal, dan manusia menjadi semakin cepat karena adanya faktor
atalis, yakni perkembangan teknologi komunikasi dan semakin rendahnya biaya
tranportasi. Keduanya memberikan kontribusi yang signifikan bagi globalisasi
dunia sekarang ini, termasuk di dalamnya meluasnya jaringa terorisme. Menurut
kiras, setelah menjalani control dalam bentuk paspor, secara relatif bebas
bergerak dari satu negara ke negara
lain.
Faktor kedua meluasnya terorisme di dunia adalah
kesamaan ideologi dan kepentingan di dunia. Globalisasi di dunia tidak hanya
menyangkut mobilitas barang dan manusia, tetapi juga gagasan dan ide.
Perkembangan teknologi telah menciptakan apa yang disebut Manuel Castel sebagai
masyarakat jaringan sehingga lebih mempermudah kelompok-kelompok masyarakat
satu dengan lainnya membangun komunikasi. Berikutnya adalah coverage televise
yang memerankan dalam memperluas khalayak yang dapat menyaksikan “theater of
terrorism” di rumah mereka sebagaimana yang telah disinggungkan sebelumnya bahwa aksi
terorisme dilakukan dalam rangka menarik perhatian dunia akan apa yang
diinginkan, maka televisi telah menjangkau jauh lebih banyak liputan tentang
terorisme. Beberapa liputan bahkan bersifat live dimana setiap peristiwa bias
disaksikan diseluruh dunia. Situasi inilah yang membuat terorisme semakin menyebar
luas di seluruh dunia.
Terorisme merupakan peristiwa yang komplek, dan karenanya tidak ada
penjelasan tunggal yang bias menjawab motif tindakan terorisme secara
memuaskan. Bahkan, suatu penjelasan cenderung kabur jika dikaitkan dengan
realitas dilapagan. Oleh karena itu, dalam banyak kasus, factor-faktor
munculnya terorisme cenderung tidak tunggal. Di Indonesia, terorisme muncul
seiring menguatnya kaum fundamentalis yang secara bersamaan berjalin dengan
kemiskinan dan renadahnya tingkat pendidikan. Namun penjelasan semacam ini
tidak selamanya benar. Dalam banyak kasus, pelaku terorisme muncul dari
kalangan anak-anak muda orang kaya dengan tingkat pendidikan yang memadai.
Globalisasi telah banyak membawa keberagaman budaya, setidaknya
dimata para kritiknya. Hal ini telah menyulut banyak kelompok untuk mencari
budaya mereka sendiri. Jika globalisasi memunculkan lokalisasi, maka dalam
ranah budaya, globalisasi memunculkan kesadaran akan budaya lokal. Dalam hal
semacam ini, pemberontakan atas budaya dominan tampaknya tidak dapat
dihindarkan. Penjelasan buadaya dapat menarik, tapi tidak ada satu orang
pun yang setuju bahwa usaha mempertahankan budaya atau identitas menjadi
satu-satunya motif terorisme. Dalam penjelasan lain dalam melihat terosme di
ranah psikologi atau psikologi social. Menurut penjelasan ini, para terorisme
adalah orang-oarang yang mengalami gangguan jiwa. Gangguan ini akibat dari
ketidakseimbangan kimiawi yang berasal dari otak mereka. Analisis terhadap
terorisme eropa mengemukakan bahwa mereka melakukan itu sebagai usaha untuk
melakukan pemberontakan, barangkali terhadap otoritas orang tua. Ideologi dan
agama juga menjadi faktor penjelas lainnya suatu tindakan terorisme. Pada masa lalu,
terorisme idiologis biasanya anya diinspirasi dari kaum Marxis-Lennis. Namun
sekarang, seiring bubarnya Uni Soviet dan dominasi neoliberal, gerakan
terorisme lebih diwarnai oleh persoalan-persoalan ideologis keagamaan.
D.
Respon Global Dalam Mengatasi Terorisme
Respon dari negara dunia juga penting dalam mengatasi
terorisme karena keberadaannya telah menjadi ancaman global. Tidak hanya
mengancam satu negara saja atau kawasan sehingga untuk mengatasinya baik karena
motivasi agama, ataupun ideologi politik harus diletakkan pada kerangka yang
lebih luas melintasi batas-batas regional. Ada beberapa cara yang digunakan
untuk mencegah terorisme diseluruh dunia, diantaranya adalah menghilangkan atau
mengurangi akar penegak terorisme dan penegakan hukum. Pada bagian sebelumnya,
telah didiskusikan faktor-faktor yang menjadi sebab terorisme, yang telah
banyak kasus tidak besifat tunggal. Uasaha untuk mengurangi tindakan terorisme,
dengan demikian, harus meliputi usaha-usaha untuk menghilangkan akar
penyebabnya. Kemudian, usaha lain juga bisa dilakukan dengan cara dengan
ditegakkan aturan hukum. Dibanyak negara, termasuk Indonesia telah ada
undang-undang terorisme. Meskipun demikian, kehati-hatian harus tetap dijaga
sebab undang-undang pencegahan atas teror semacam itu sangat mungkin membuka
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of Power). Berikutnya adalah kerjasama internasional dan global. Negara-negara didunia
dapat menyandarkan pada revolusi DK PBB mengenai terorisme. Dalam pasal 25 dari
piagam PBB yaitu “The menber of United Nation agree to accept and carry the
decisions of the security council in accordance with the present charter”.
Salah satu resolusi DK PBB adalah nomor 1368 tanggal 12 September 2001 yang
berisikan hal berikut:
“calls those state to work together ungently
to bring justice teh perpetrators, organizer and sponsor of these terorist attacks and tresses that
those responsible for aiding, supporting or harbouring the perpetrator,
organizer and sponsors of these acts will be held accountable”
Tatanan dunia yang timpang tidak biasa
diselesaikan oleh satu negara, tapi banyak negara. Demikian uga, mobilitas
terorisme lintas batas negara hanya mungkin dicegah dan diselesaikan melalui
kerjasama antar satu atau lebih negara. Oleh karena itu, usaha untuk mendorong
kerjasama ditingkat regional dan global harus terus dilakukan. Beberapa
kesepakatan telah dicapai dalam menangani aksi-aksi terorisme diseluruh dunia,
tetapi sayangnya kesepakatan tersebut belum menyentuh akar persoalan yang
sebenarnya. Kemudian diatas semua, mencari solusi atas kar persoalan yang
mendorong kemunculan terorisme mestinya tetap menjadi prioritas utama. Akar
penyebab tersebut barang kali bersifat ekonomis, tapi bisa juga bersifat
marginalisasi politik. Dengan demikian, kerjasama global untuk penanggulan
terorisme adalah penting, tetapi mengeminasi akar-akar penyebab juga sama
pentingnya.
E.
Serangan Teroris di Indonesia
Indonesia salah satu negara yang memiliki wilayah yang sangat luas.
Tindakan terorisme pun sering sekali terjadi di Indonesia. Berikut adalah kasus-kasus
Terorisme di Indonesia pasca tahun 2000-an[6]
1.
Bom Bali 1
Bom Bali 1 terjadi pada tanggal 12
Oktober 2002. Terjadi tiga peristiwa pengeboman secara bergantian pada
saat itu. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club di Jalan
Kegian, Kuta, Bali. Ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsultan Kedubes
Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Korban tewas dari peristiwa
ini mencapai 202 orang.[7]
Sebanyak 164 orang di antaranya warga asing dari 24 negara, 38 orang lainnya
warga Indonesia, dan 209 orang mengalami luka-luka. Dampak kerusakan hingga
radius satu kilometer dari pusat ledakan.
2.
Bom Hotel JW Marriot
Belum genap satu tahun peristiwa Bom Bali 1, terjadi kembali
tindakan pengeboman di kawasan Mega Kuningan, Jakarta pada hari Selasa, 5
Agustus 2003. Ledakan ini berasal dari bom bunuh diri dengan menggunakan mobil
Toyota Kijang yang dikendarai oleh Asmar Latin Sari. Peristiwa ini menyebabkan
jatuhnya korban jiwa, sebanyak 12orang tewas dan 150 orang cedera.
3.
Bom Kedubes Australia
Ledakan besar terjadi tepat di depan kantor
Kedutaan Besar Australia, kawasan Kuningan, Jakarta. Teror Bom ini meledak pada
tanggal 9 September 2004 silam. Aksi teror ini merupakan rentetan serangan
terorisme yang ditujukan terhadap Australia. Untuk jumlah korban jiwa tidak begitu
jelas, versi dari petugas Indonesia 9 orang, sementara versi Australia 11 orang
tewas.
4.
Bom Bali 2
Pulau Dewata
Bali kembali mendapat terror bom terjadi pada 1 Oktober 2005. Ledakan bom
berada di R.AJA’s Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di
Nyoman Cafe’Jombaran. Terjadi tiga pengeboman
berurutan, satu di Kuta dan dua di Jimbaran.Meski lebih kecil dari bom Bali
pertama, peristiwa ini menewaskan 22 orang dan 102 orang mengalami luka-luka.
5.
Bom Hotel JW Mariott dan Ritz-Carlton
Peristiwa bom bunuh diri terjadi di kawasan
Mega Kuningan, Jakarta pada 17 Juli 2009, lebih tepatnya di hotel JW
Mariott dan Ritz-Carlton. Peristiwa ini menewaskan 9 orang korban dan
melukai lebih dari 50 orang lainnya, korban dari warga Indonesia maupun warga
asing. Peristiwa ini terjadi sembilan hari sesetelah Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia serta dua hari sebelum rencana kedatangan tim sepak bola
Manchester United di Hotel Ritz-Carlton yang akan melakukan pertandingan
melawan tim Indonesian All Star pada 20 Juli 2009.
6.
Bom Plaza Sarinah
Bom
Sarinah merupakan serentetan peristiwa bom sebanyak enam ledakan dan juga teror
penembakan di daerah sekitar Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada
tanggal 14 Januari 2016. Ledakan terjadi di dua tempat, ledakan pertama terjadi
tempat parkir Menara Cakrawala di depan Plaza Sarinah tersebut. Sedikitnya
delapan orang, empat dari pelaku penyerangan teror dan empat warga sipil tewas
dan 24 lainnya luka-luka akibat serangan ini. Tujuh orang terhitung terlibat sebagai
pelaku penyerangan Bom Sarinah dan organisasi Negara Islam Irak dan Syam (ISIS)
mengklaim bertanggung jawab sebagai pelaku penyerangan Teror di Kawasan Sarinah
ini.[8]
F.
Sikap dan Langkah Pemerintah dan Intelijen Negara Menghadapi
Terorisme
Peran Intelijen dalam sistem internal pemerintahan Indonesia adalah
memberikan peringatan (early detection and early warning system) tentang
hal-hal yang berkaitan dengan ancaman terhadap negara dari dalam maupun luar.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa, “Tujuan
Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis,
menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini
untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang
potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta
peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional”.
Secara umum fungsi
sebuah organisasi Intelijen negara adalah mengamankan kepentingan nasional.
Berkaitan dengan tindakan terorisme yang terjadi di Indonesia yang merupakan
salah satu ancaman yang mengganggu kepentingan nasional, maka intelijen wajib
berperan serta dalam mencegah, menanggulangi dan
memberantas terorisme. Intelijen tidak memiliki kewenangan dalam bidang
penegakan hukum. Jika intelijen menemukan alat bukti yang menyangkut tentang
pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman keamanan nasional maka
dilakukan koordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian untuk penegakan
hukum.
Berdasarkan tugas
dan kewenangannya maka inteijen mempunyai peran yang sangat penting dalam
penanggulangan terorisme. Sesuai dengan Pasal 7
UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara maka ruang lingkup intelijen
negara adalah Intelijen dalam negeri dan luar negeri, Intelijen pertahanan
dan/atau militer, Intelijen Kepolisian, Intelijen penegakan hukum, dan
Intelijen kementrian ataupun lembaga pemerintah nonkementrian
Intelijen militer di Indonesia berada ddalam organisasi BAIS (Badan
Intelijen Strategis TNI). Dalam organisasi BAIS
TNI, yang sudah mempunyai sejarah perkembangan cukup panjang dan berpengalaman,
terdapat potensi intelijen yang sangat besar. Intelijen militer adalah unsur
yang sudah lama ada dan terlatih beriringan dengan masa keberadaan negara
Indonesia. Setelah peristiwa reformasi 1998 keberadaan intelijen militer di
tubuh TNI mulai terduksi mengikuti TAP MPR NO. VII/2000 yang menyebutkan bahwa
peran TNI merupakan alat pertahanan negara, bertugas pokok mempertahankan
negara. Hal ini sangat tegas untuk membagi kewenangan dengan POLRI yang
mempunyai tugas untuk menjaga keamanan negara dan keutuhan wilayah NKRI. Dengan
landasan ini maka ancaman terorisme menjadi tugas utama POLRI untuk
menanganinya.
Pemerintah memutuskan sikap dan langkah yang akan
diambil untuk mengatasi masalah terorisme untuk TNI. Keputusan ini diambil
dalam sidang kabinet yang khusus membahas kasus peledakan bom di Bali. Sebagian
sikap dan langkah pemerintah seperti yang dibacakan oleh Menkopolkam[9]
: 1. Pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas dan tidak akan ragu-ragu
lagi, menghadapi aksi terorisme. Penanganan aksi terror akan dilakukan dalam
bentuk tindakan konkret. 2. Hentikan komentar-komentar yang subyektif, karena
akan memperkeruh suasana. 3. Pemerintah dan DPR akan menyamakan persepsi, sikap
dan langkah dalam menghadapi aksi terorisme. Pembahasan RUU terorisme akan
dituntaskan. 4. Pemerintah terbuka atas setiap peluang kerjasama internasional,
untuk penanganan aksi terror. Baik kerjasama Kepolisian, Intelijen, serta
masalah operasional. Operasi di dalam negeri, tetap di bawah komando, kendali
dan otoritas Polri. 5. Polri dibantu TNI akan bersama-sama meningkatkan deteksi
dini dan pencegahan aksi terror di seluruh Indonesia. 6. Pemerintah akan
memperketat pengawasan bandara keimigrasian dan barang-barang yang masuk ke
Indonesia. 7. TNI akan terus meningkatkan pengamanan obyek-obyek vital
strategis. 8. Upaya memerangi terorisme dilakukan secara terpadu total dengan
kesadaran dan bantuan masyarakat.
Presiden Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono
yang menginisiasi pembentukan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
mempunyai strategi untuk mengedepankan elit polisi didukung TNI dalam menangani
kasus terorisme. TNI yang berperan pada lapis kedua mempunyai kekuatan dan
personel dengan kemampuan anti teror yang sudah teruji. TNI-AD mempunyai Satuan
Penanggulangan Teror atau disebut Sat Gultor-81 Kopassus. Detasemen Jala
Mengkara yang dimiliki oleh TNI-AL dan Detasemen Bravo-90 yang dimiliki oleh
TNI-AU tidak kalah pamor dan kualitas dengan saudaranya di TNI-AD. Personel
dari TNI dengan kemampuan anti teror ini terlalu disayangkan jika tidak
dimanfaatkan dengan baik oleh negara dalam penanggulangan terorisme.
POLRI sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penindakan
hukum membentuk Satuan Tugas Anti Teror bernama Detesamen Khusus 88 Anti Teror
POLRI (Densus 88/AT). Tugas Densus 88/AT adalah menangani segala bentuk ancaman
teroris termasuk diantaranya ancaman bom dan penyanderaan. Dalam menangani
ancaman dan aksi teroris, Densus 88/AT memerlukan laporan intelijen sebagai
informasi awal untuk melakukan tindakan[10].
Intelijen menjadi salah satu kunci pemberantasan tindak
pidana terorisme. Bukti awal dari laporan intelijen memberikan kewenangan
Densus 88/AT untuk melakukan penangkapan. Fungsi intelijen dalam struktur
organisasi dari Densus 88/AT sangat strategis. Densus 88/AT dalam
organisasinya memiliki empat pilar pendukung operasional setingkat
sub-detasemen, yakni: Subden Intelijen, Subden Penindakan, Subden Investigasi,
dan Subden Perbantuan.
Personel Densus 88/AT sudah dilengkapi kemampuan intelijen
pengamanan. Kemampuan tersebut sangat penting untuk diaplikasikan dalam
menangani terorisme. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat negara dalam
menangani terorisme sering kali membuat berbagai pihak cenderung resisten.
Untuk menghindari hal tersebut maka perlu dilakukan analisis-analisis dan
metode intelijen sehingga menjadi bahan acuan dalam melakukan operasi
penanaganan terorisme yang lebih tepat sasaran dan humanis dengan tetap
mengedepankan keselamatan rakyat di atas segalanya.
Perspektif intelijen dalam penanggulangan terorisme diperlukan
dalam rangkaian strategis. Kemampuan intelijen untuk mencari informasi,
mengolah informasi dan menyajikan informasi untuk pengambilan keputusan sangat
diperlukan dalam mendukung langkah-langkah penanggulangan terorisme. Informasi
intelijen sangat diperlukan mengingat aksi terorisme disusun dan
dilakukan secara tertutup dengan metode klandestin (kegiatan rahasia).
Kelompok terorisme bergerak secara rahasia. Untuk membaca dan
menganalisis gerakan tersebut diperlukan kemampuan intelijen dan kontra
intelijen. Hal ini tentu harus dilakukan oleh petugas yang cakap dan kompeten
sehingga dalam penindakan dan penanggulangan terorisme dapat dilakukan secara
tepat dan efektif.
Salah satu usaha efektif untuk mencegah terorisme adalah dengan
deradikalisasi. Secara sederhana deradikalisasi dapat diartikan sebagai suatu
usaha untuk membuat orang tidak radikal. Sasaran dari program deradikalisasi
adalah teroris yang sudah tertangkap, bekas teroris, kelompok potensial yang
bisa direkrut teroris maupun masyarakat umum.
Deradikalisasi dilakukan sebagai upaya pendamping penanggulangan
teroris dengan cara hard approach yang telah
berhasil dilakukan oleh Densus 88/AT. Program deradikalisasi di Indonesia
dijalankan oleh BNPT. Untuk menjalankan program ini BNPT bekerja sama dengan
banyak pihak seperti ulama, lembaga pendidikan, Ormas, instansi pemerintah, dan
masyarakat umum. Peran intelijen dalam proses deradikalisasi sangat
penting. Metode intelijen seperti penggalangan sangat tepat dilakukan untuk
mengubah opini kelompok dari radikal menjadi tidak radikal. Penggalangan sangat
tepat dilakukan karena tidak mengandung unsur kekerasan yang bisa dianggap
melanggar HAM.
Deradikalisasi akan menitik beratkan pada akar masalah pelaku
terorisme. Pendekatan persuasif dengan mengedepankan tokoh agama, pendidik,
budayawan, tokoh politik, tokoh masyarakat, dan lembaga lain yang ada diharapkan
dapat mengubah persepsi dan konsep aksi radikal menjadi tidak radikal. Tokoh
agama menjadi kunci program deradikalisasi mengingat terorisme dan kekerasan
terjadi karena sempitnya pemahaman tentang jihad. Aksi kekerasan oleh teroris
dianggap benar mengatasnamakan jihad.
Petugas intelijen yang sudah tersebar di seluruh Indonesia dapat
diberi tugas untuk mendeteksi potensi-potensi kelompok yang radikal. Dengan
kemampuan penggalangan maka petugas intelijen dapat dimanfaatkan untuk
menjalankan deradikalisasi terhadap sasaran sehingga potensi kelompok radikal
tidak berkembang menjadi aksi terorisme.
Densus 88/AT sudah teruji dalam penanganan kasus terorisme di
Indonesia. Kemampuan personel Densus 88/AT tidak perlu diragukan lagi. Namun
perlu diwaspadai adalah pola gerakan kelompok radikal dan teroris yang semakin
berkembang. Dalam 2-3 tahun lagi diperkirakan simpatisan ISIS dari Indonesia
yang ikut bergabung di Suriah akan kembali di Indonesia. Hal ini tentu saja
tidak bisa dianggap sepele karena para simpatisan ISIS tersebut berpotensi
membuat sel-sel baru sebagai kekuatan untuk melakukan teror.
Kemampuan intelijen dari BIN, BAIS, Imigrasi, Polri, dan lembaga
lain harus dimanfaatkan dengan baik untuk mengantisipasi ancaman terorisme.
Bahkan lembaga PPATK juga perlu dilibatkan untuk melakukan analisis transaksi
keuangan. Hal ini untuk mendeteksi aliran dana dari para donatur sebagai dana
kegiatan terorisme. Salah satu cara efektif untuk melemahkan aksi
terorisme adalah dengan memutus aliran dananya, tentu saja untuk melakukan
pemutusan dana perlu dilibatkan PPATK.
Kesimpulan
Terorisme adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh kelompok untuk
mendapatkan kepentingan mereka melalui terror dan ancaman yang membahayakan
warga sipil. Pemerintah Indonesia pun tidak hanya tinggal diam tentang masalah
terorisme ini, pemerintah membentuk inteklijen negara yang terdiri dari TNI dan
POLRI untuk menjaga keamanan negara dari tindakan terorisme yang mengancam
waraganya di kawasan Indonesia. Desnsus 88/AT yan merupakan bentukan dari
anggota-anggota POLRI merupakan kelompok yang menjadi garis depan jika adanya
tindakan terorisme. Densus 88/AT dibekali banyak hal untuk memerangi terorisme.
Hal ini diakukan pemerintah Indonesia untuk selalu menjaga keamanan dan
keselamatan dari aksi terorisme yang sangat mengancam warga negara dari
tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Referensi
Winarto, Budi.
2014. Dinamika isu-isu global kontemporer. Jakarta: PT. BUKU SERU.
Riyanta,
Stanislaus. 2015. Peran intelijen dalam penanggulangan terorisme di
Indonesia.
http://jurnalintelijen.net/2015/07/06/peran-intelijen-dalam-penanggulangan-terorisme-di-indonesia/
Awas-aja.com. 7
kasus terisme paling heboh dan terbesar di Indonesia.
http://www.awas-aja.com/2016/02/7-kasus-terorisme-heboh-terbesar-indonesia.html
Puspen. 2002.
Sikap dan Langkah Pemerintah Menghadapi Terorisme.
http://www.tni.mil.id/view-75-font-colorbluesikap-dan-langkah-pemerintah-menghadapi-terorismefont.html
[1]
KBBI
[4]
Budi Winarno, ”Dinamika Isu-isu Global Kontemporer”, Jakarta: PT. BUKU SERU,
2014, halaman 175
[5]
Ibid
[6] 7
Kasus Terorisme Paling Heboh dan Terbesar di Indonesia,
http://www.awas-aja.com/2016/02/7-kasus-terorisme-heboh-terbesar-indonesia.html
[7]
Rizki Gunawan, “Bom Bali 1 Rengut 202 Nyawa”,
http://news.liputan6.com/read/2117622/12-10-2002-bom-bali-i-renggut-202-nyawa,
pada tanggal 12 Oktober 2014 pukul 06.00 WIB
[8]
Novi Christiastuti, “ISIS Klaim Dalangi Terot Bom Jakarta”,
https://news.detik.com/internasional/3118788/isis-klaim-dalangi-teror-bom-jakarta-sebut-targetnya-warga-asing,
pada tanggal 14 Januari 2016 pukul 18.07 WIB
[9]
Puspen, “Sikap dan Langkah Pemerintah Menghadapi Terorisme”,
http://www.tni.mil.id/view-75-font-colorbluesikap-dan-langkah-pemerintah-menghadapi-terorismefont.html,
pada tanggal 15 Oktober 2002 pukul 00.00 WIB
[10] Densus 88
dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk
melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No. 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan
kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari
laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28).
Komentar
Posting Komentar