PERAN PEMERINTAH INDONESIA MELAWAN TERORISME


PERAN PEMERINTAH INDONESIA MELAWAN TERORISME
Muhammad Arif Ikhsanudin dan Nur Shaumi Aziza
Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Darussalam Gontor
m.arifikhsanudin@gmail.com

Abstrak
Terorisme adalah permasalahan yang sangat serius yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, pasca serangan bom Bali pada November 2002. Rangkaian peristiwa pengeboman yang dilancarkan oleh para teroris yang terjadi di wilayah Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat secara luas. Perang melawan terorisme merupakan tantangan besar bagi dunia pasca perang dingin.sekalipun sebenarnya terorisme bukanlah merupakan masalah baru, melainkan masalah yang telah ada sejak beberapa dasawarsa yang lalu. Tulisan ini bertujuan menganalisis cara yang ditempuh pemerintah Indonesia untuk melakukan penanggulanan tindak pidana terorisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian terorisme
2.      Mengetahu tujuan terorisme
3.      Mengetahui peran pemerintah Indonesia dalam menanggulangi terorisme
B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana strategi pemerintah Indonesia melawan terorisme
Keyword: Terorisme, Pemerintah, Indonesia
Pendahuluan
Setelah berakhirnya perang dunia II warga dunia berasumsi bahwa perang dan kekerasan telah berakhir dan tinggal menunggu terciptanya kondisi aman, damai, dan sejahtera. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, harapan itu makin jauh dari kenyataan. Maraknya teror bom dan aksi kekerasan menjadi fenomena baru yang muncul di era pasca Perang Dingin. Seluruh tempat umum, perkantoran, tempat ibadahpun bukan lagi menjadi halangan pelaku pengeboman. Korban jiwa berjatuhan tanpa memandang lagi anak-anak, orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Masyarakatpun merasa khawatir dan takut terghadap keselamatan dirinya.
Di zaman kontemporer ini tidak membenarkan segala aksi yang tergolong dalam terorisme. Meskipun terdapat kesulitan untuk mendefinisikannya, namun secara popular terdapat pandangan umum bahwa terorisme adalah setiap tindakan kekerasan politik yang tidak memiliki justifikasi moral dan hukum.
Terorisme mulai muncul, berkembang, dan dianggap menjadi ancaman bagi negara maupun dunia setelah runtuhnya World Trade Center (WTC) pada tanggal 11 September 2001, dalam pandangan banyak pihak juga dianggap sebagai defining moment yang mengakhiri Perang Dingin. Tetapi jika keruntuhan WTC sebagai defining moment berakhirnya Perang Dingin memerlukan diskusi yang lebih dalam lagi. Namun, momen tersebut mengubah sistem tatanan global untuk sekarang ini sepertinya sulit untuk dibantah. Setidaknya peristiwa tersebut mengubah orientasi politik internasional AS yang dampaknya pada tatanan global tidak bisa dielakkan mengingat posisinya sebagai negara super power, baik dari sisi ekonomi, politik, maupun militer.
Pembahasan
A.    Pengertian Terorisme
Terorisme memiliki banyak arti dari banyak sumber dan pemikir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[1] terorisme beraarti te·ro·ris /téroris/ n orang yg menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik: gerombolan -- telah mengganas dng membakar rumah penduduk dan merampas hasil panen.
Menurut Mark Juergensmeyer, terorisme berasal dari bahasa latin, Terrere yang berarti menimbulkan rasa gemetar dan rasa cemas. Sedang dalam bahasa Inggris to terrorize berarti menakuti-nakuti. Terrorist berarti teroris, pelaku teroris.[2] Terrorisme berarti membuat ketakutan, membuat gentar. Terror berarti ketakutan atau kecemasan.
MB Ali dan T Deli mengemukakan bahwa teror berarti perbuatan kejam atau sewenang-wenang, sedangkan terorisme berarti tindakan-tindakan teror. Menurut Anton Tabah dalam bukunya Menangani Kasus-kasus Bom Di Indonesia menyatakan bahwa teror adalah kata sifat yang menggambarkan rasa takut luar biasa. Tak ada lagi jaminan keamanan (security), tak ada lagi jaminan keselamatan (safety), tak ada lagi jaminan hukum (legality). Rasa takut luar biasa itu menembus batas, ruang dan waktu.[3]
Sedang pengertian lain sebagaimana dijelaskan dalam Forum Keadilan tanggal 29 November 2002, yang mengatakan bahwa teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian atau kekejaman oleh seseorang, kelompok atau golongan.
Terorisme menurut Wilkinson adalah aksi teror yang sistematis, rapi dan dilakukan oleh organisasi tertentu . Disamping itu menurut Konvensi PB tahun 1937 menyatakan bahwa terorisme adalah segala bentuk tindakan kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas .
Dengan demikian definisi terorisme yang penulis simpulkan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa terorisme merupakan tindak pidana yang didefinisikan sebagai kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional. 
B.     Tipologi Terorisme
Salah satu kerangka analisis yang paling jelas dalam klasifikasi dan analisis mengenai tipologi Terorisme dikemukakan oleh Wikinson. Ia mengategorisasikan terorisme menjadi 4 tipe, yaitu: kriminal, psychi, perang, dan political.[4] Terorisme kriminal merupakan tindakan terror yang yang direncanakan untuk memperoleh keuntungan finansial maupun material. Terorisme psikis merupakan bentuk terror yang berkaitan dengan keyakinan atau kepercayaan magis atau spiritual dan mitos. Keyakinan yang bukan berdasarkan fakta yang dihasikan oleh keagamaan yang fanatik. Terorisme perang merupakan pemusnahan atau pembantaian musuh melalui berbagai cara yang memungkinkan. Terorisme politis merupakan sebuah upaya sistematis menggunakan kekerasan dan terror untuk mencapai tujuan politis.
Lebih lanjut, Wikilson membagi terorisme politis menjadi 3 kategori, yaitu: revolusioner, subrevolusioner, dan represif.[5] Kategori pertama, terorisme revolusioner menerapkan sebuah  tahtik terorisme yang sistematis dengan tujuan untuk membawa sebuah perubahan radikan pada tahanan politik. Kategori kedua, adalah terorisme subrevolusioner, yaitu kekerasan teroristik untuk menimbulkan perubahan dalam kebijakan public tanpa mengubah tatanan politik. Kategori ketiga yaitu terorisme represif, yaitu merupakan penggunaan kekerasan teoristik untuk menekan atau membelenggu individu atau kelompok dari bentuk-bentuk perilaku yang dianggap tidak berkenan oleh si penindas.
Selain itu ada tipologi yang dikemukakan oleh Gregory D. Miller, yang melihat pengkategorian terorisme melalui riset berbasis observasi dari kasus-kasus tindakan terorisme yang terjadi dalam tatanan global. Dalam risetnya, Miller setidaknya menyatakan ada 4 jenis kategorisasi terorisme, yaitu: terorisme separatis-nasional, terorisme revolusioner, terorisme reaksioner, dan terorisme religious. Pertama, terorisme separatis-nasional adalah terorisme yang terjadi dalam lingkup pemerintahan suatu negara dimana ada kelompok-kelompok tertentu yang merasa kecewa terhadap pemerintahan yang ada, baik  politis maupun sosial yang berujung pada tindakan terror untuk melepas diri dari kedaulatan negara tersebut. kedua, terorisme revolusioner, seperti yang telahdikemukakan oleh Wikinson, terorisme dalam kategori ini menggunnakan kekerasan dan terror dalam rangka mengubah tatanan politik dalam suatu negara. Dalam mengatasi permasalahan ini negara menggunakan cara-cara seperti perubahan atau penambahan kebijakan politik. Ketiga, terorisme reaksioner: kelompok terorisme ini sulit dilacak keberadaannya karena kelompok mereka kecil dan sedikit, berpindah-pindah, dan relative tidak aktif. Terorisme ini terhadap isu-isu atau masalah tertentu yang mengemuka pada saat itu. Keempat, terorisme religious, terorisme menggunakan asas keyakinan tertentu sebagai dasar untuk melakukan terorisme. Hal ini menyebabkan negara mengalami kesulitan dalam menangani aktivitas terorisme tersebut karena dianggap akan melanggar keyakinan mereka. Penangkapan melalui jalur hukum atau pemenjaraan kurang efektif dalam mengatasi terorisme yang berbasis religious.
C.    Terorisme Global
Meluasnya aksi terorisme ke seluruh dunia, dan menjadi fenomena global disebabkan oleh setidaknya ada 3 faktor. Pertama, perluasan tranportasi udara. Kiranya ini tidak biasa dilepaskan dari tren globalisasi dunia dimana aliran barang, modal, dan manusia menjadi semakin cepat karena adanya faktor atalis, yakni perkembangan teknologi komunikasi dan semakin rendahnya biaya tranportasi. Keduanya memberikan kontribusi yang signifikan bagi globalisasi dunia sekarang ini, termasuk di dalamnya meluasnya jaringa terorisme. Menurut kiras, setelah menjalani control dalam bentuk paspor, secara relatif bebas bergerak  dari satu negara ke negara lain.
Faktor kedua meluasnya terorisme di dunia adalah kesamaan ideologi dan kepentingan di dunia. Globalisasi di dunia tidak hanya menyangkut mobilitas barang dan manusia, tetapi juga gagasan dan ide. Perkembangan teknologi telah menciptakan apa yang disebut Manuel Castel sebagai masyarakat jaringan sehingga lebih mempermudah kelompok-kelompok masyarakat satu dengan lainnya membangun komunikasi. Berikutnya adalah coverage televise yang memerankan dalam memperluas khalayak yang dapat menyaksikan “theater of terrorism” di rumah mereka sebagaimana yang telah disinggungkan sebelumnya bahwa aksi terorisme dilakukan dalam rangka menarik perhatian dunia akan apa yang diinginkan, maka televisi telah menjangkau jauh lebih banyak liputan tentang terorisme. Beberapa liputan bahkan bersifat live dimana setiap peristiwa bias disaksikan diseluruh dunia. Situasi inilah yang membuat terorisme semakin menyebar luas di seluruh dunia.
Terorisme merupakan peristiwa yang komplek, dan karenanya tidak ada penjelasan tunggal yang bias menjawab motif tindakan terorisme secara memuaskan. Bahkan, suatu penjelasan cenderung kabur jika dikaitkan dengan realitas dilapagan. Oleh karena itu, dalam banyak kasus, factor-faktor munculnya terorisme cenderung tidak tunggal. Di Indonesia, terorisme muncul seiring menguatnya kaum fundamentalis yang secara bersamaan berjalin dengan kemiskinan dan renadahnya tingkat pendidikan. Namun penjelasan semacam ini tidak selamanya benar. Dalam banyak kasus, pelaku terorisme muncul dari kalangan anak-anak muda orang kaya dengan tingkat pendidikan yang memadai.
Globalisasi telah banyak membawa keberagaman budaya, setidaknya dimata para kritiknya. Hal ini telah menyulut banyak kelompok untuk mencari budaya mereka sendiri. Jika globalisasi memunculkan lokalisasi, maka dalam ranah budaya, globalisasi memunculkan kesadaran akan budaya lokal. Dalam hal semacam ini, pemberontakan atas budaya dominan tampaknya tidak dapat dihindarkan. Penjelasan buadaya dapat menarik, tapi tidak ada satu orang pun yang setuju bahwa usaha mempertahankan budaya atau identitas menjadi satu-satunya motif terorisme. Dalam penjelasan lain dalam melihat terosme di ranah psikologi atau psikologi social. Menurut penjelasan ini, para terorisme adalah orang-oarang yang mengalami gangguan jiwa. Gangguan ini akibat dari ketidakseimbangan kimiawi yang berasal dari otak mereka. Analisis terhadap terorisme eropa mengemukakan bahwa mereka melakukan itu sebagai usaha untuk melakukan pemberontakan, barangkali terhadap otoritas orang tua. Ideologi dan agama juga menjadi faktor penjelas lainnya suatu tindakan terorisme. Pada masa lalu, terorisme idiologis biasanya anya diinspirasi dari kaum Marxis-Lennis. Namun sekarang, seiring bubarnya Uni Soviet dan dominasi neoliberal, gerakan terorisme lebih diwarnai oleh persoalan-persoalan ideologis keagamaan.
D.    Respon Global Dalam Mengatasi Terorisme
Respon dari negara dunia juga penting dalam mengatasi terorisme karena keberadaannya telah menjadi ancaman global. Tidak hanya mengancam satu negara saja atau kawasan sehingga untuk mengatasinya baik karena motivasi agama, ataupun ideologi politik harus diletakkan pada kerangka yang lebih luas melintasi batas-batas regional. Ada beberapa cara yang digunakan untuk mencegah terorisme diseluruh dunia, diantaranya adalah menghilangkan atau mengurangi akar penegak terorisme dan penegakan hukum. Pada bagian sebelumnya, telah didiskusikan faktor-faktor yang menjadi sebab terorisme, yang telah banyak kasus tidak besifat tunggal. Uasaha untuk mengurangi tindakan terorisme, dengan demikian, harus meliputi usaha-usaha untuk menghilangkan akar penyebabnya. Kemudian, usaha lain juga bisa dilakukan dengan cara dengan ditegakkan aturan hukum. Dibanyak negara, termasuk Indonesia telah ada undang-undang terorisme. Meskipun demikian, kehati-hatian harus tetap dijaga sebab undang-undang pencegahan atas teror semacam itu sangat mungkin membuka penyalahgunaan kekuasaan (abuse of Power). Berikutnya adalah kerjasama internasional dan global. Negara-negara didunia dapat menyandarkan pada revolusi DK PBB mengenai terorisme. Dalam pasal 25 dari piagam PBB yaitu “The menber of United Nation agree to accept and carry the decisions of the security council in accordance with the present charter”. Salah satu resolusi DK PBB adalah nomor 1368 tanggal 12 September 2001 yang berisikan hal berikut:
“calls those state to work together ungently to bring justice teh perpetrators, organizer and sponsor  of these terorist attacks and tresses that those responsible for aiding, supporting or harbouring the perpetrator, organizer and sponsors of these acts will be held accountable”
Tatanan dunia yang timpang tidak biasa diselesaikan oleh satu negara, tapi banyak negara. Demikian uga, mobilitas terorisme lintas batas negara hanya mungkin dicegah dan diselesaikan melalui kerjasama antar satu atau lebih negara. Oleh karena itu, usaha untuk mendorong kerjasama ditingkat regional dan global harus terus dilakukan. Beberapa kesepakatan telah dicapai dalam menangani aksi-aksi terorisme diseluruh dunia, tetapi sayangnya kesepakatan tersebut belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Kemudian diatas semua, mencari solusi atas kar persoalan yang mendorong kemunculan terorisme mestinya tetap menjadi prioritas utama. Akar penyebab tersebut barang kali bersifat ekonomis, tapi bisa juga bersifat marginalisasi politik. Dengan demikian, kerjasama global untuk penanggulan terorisme adalah penting, tetapi mengeminasi akar-akar penyebab juga sama pentingnya.
E.     Serangan Teroris di Indonesia
Indonesia salah satu negara yang memiliki wilayah yang sangat luas. Tindakan terorisme pun sering sekali terjadi di Indonesia. Berikut adalah kasus-kasus Terorisme di Indonesia pasca tahun 2000-an[6]
1.      Bom Bali 1
Bom Bali 1 terjadi pada tanggal 12  Oktober 2002. Terjadi tiga peristiwa pengeboman secara bergantian pada saat itu. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club di Jalan Kegian, Kuta, Bali. Ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsultan Kedubes Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Korban tewas dari peristiwa ini mencapai 202 orang.[7] Sebanyak 164 orang di antaranya warga asing dari 24 negara, 38 orang lainnya warga Indonesia, dan 209 orang mengalami luka-luka. Dampak kerusakan hingga radius satu kilometer dari pusat ledakan.
2.      Bom Hotel JW Marriot
Belum genap satu tahun peristiwa Bom Bali 1, terjadi kembali tindakan pengeboman di kawasan Mega Kuningan, Jakarta pada hari Selasa, 5 Agustus 2003. Ledakan ini berasal dari bom bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh Asmar Latin Sari. Peristiwa ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa, sebanyak 12orang tewas dan 150 orang cedera.
3.      Bom Kedubes Australia
Ledakan besar terjadi tepat di depan kantor Kedutaan Besar Australia, kawasan Kuningan, Jakarta. Teror Bom ini meledak pada tanggal 9 September 2004 silam. Aksi teror ini merupakan rentetan serangan terorisme yang ditujukan terhadap Australia. Untuk jumlah korban jiwa tidak begitu jelas, versi dari petugas Indonesia 9 orang, sementara versi Australia 11 orang tewas.
4.      Bom Bali 2
Pulau Dewata Bali kembali mendapat terror bom terjadi pada 1 Oktober 2005. Ledakan bom berada di R.AJA’s Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Cafe’Jombaran. Terjadi tiga pengeboman berurutan, satu di Kuta dan dua di Jimbaran.Meski lebih kecil dari bom Bali pertama, peristiwa ini menewaskan 22 orang dan 102 orang mengalami luka-luka.
5.      Bom Hotel JW Mariott dan Ritz-Carlton
Peristiwa bom bunuh diri terjadi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta pada 17 Juli 2009, lebih tepatnya di hotel JW Mariott dan Ritz-Carlton. Peristiwa ini menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50 orang lainnya, korban dari warga Indonesia maupun warga asing. Peristiwa ini terjadi sembilan hari sesetelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta dua hari sebelum rencana kedatangan tim sepak bola Manchester United di Hotel Ritz-Carlton yang akan melakukan pertandingan melawan tim Indonesian All Star pada 20 Juli 2009. 
6.      Bom Plaza Sarinah
Bom Sarinah merupakan serentetan peristiwa bom sebanyak enam ledakan dan juga teror penembakan di daerah sekitar Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016. Ledakan terjadi di dua tempat, ledakan pertama terjadi tempat parkir Menara Cakrawala di depan Plaza Sarinah tersebut. Sedikitnya delapan orang, empat dari pelaku penyerangan teror dan empat warga sipil tewas dan 24 lainnya luka-luka akibat serangan ini. Tujuh orang terhitung terlibat sebagai pelaku penyerangan Bom Sarinah dan organisasi Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) mengklaim bertanggung jawab sebagai pelaku penyerangan Teror di Kawasan Sarinah ini.[8]


F.     Sikap dan Langkah Pemerintah dan Intelijen Negara Menghadapi Terorisme
Peran Intelijen dalam sistem internal pemerintahan Indonesia adalah memberikan peringatan (early detection and early warning system) tentang hal-hal yang berkaitan dengan ancaman terhadap negara dari dalam maupun luar. Dalam UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa, “Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional”.
            Secara umum fungsi sebuah organisasi Intelijen negara adalah mengamankan kepentingan nasional. Berkaitan dengan tindakan terorisme yang terjadi di Indonesia yang merupakan salah satu ancaman yang mengganggu kepentingan nasional, maka intelijen wajib berperan serta dalam mencegah, menanggulangi dan memberantas terorisme. Intelijen tidak memiliki kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Jika intelijen menemukan alat bukti yang menyangkut tentang pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman keamanan nasional maka dilakukan koordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian untuk penegakan hukum.
            Berdasarkan tugas dan kewenangannya maka inteijen mempunyai peran yang sangat penting dalam penanggulangan terorisme. Sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara maka ruang lingkup intelijen negara adalah Intelijen dalam negeri dan luar negeri, Intelijen pertahanan dan/atau militer, Intelijen Kepolisian, Intelijen penegakan hukum, dan Intelijen kementrian ataupun lembaga pemerintah nonkementrian
Intelijen militer di Indonesia berada ddalam organisasi BAIS (Badan Intelijen Strategis TNI). Dalam organisasi BAIS TNI, yang sudah mempunyai sejarah perkembangan cukup panjang dan berpengalaman, terdapat potensi intelijen yang sangat besar. Intelijen militer adalah unsur yang sudah lama ada dan terlatih beriringan dengan masa keberadaan negara Indonesia. Setelah peristiwa reformasi 1998 keberadaan intelijen militer di tubuh TNI mulai terduksi mengikuti TAP MPR NO. VII/2000 yang menyebutkan bahwa peran TNI merupakan alat pertahanan negara, bertugas pokok mempertahankan negara. Hal ini sangat tegas untuk membagi kewenangan dengan POLRI yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan negara dan keutuhan wilayah NKRI. Dengan landasan ini maka ancaman terorisme menjadi tugas utama POLRI untuk menanganinya.
Pemerintah memutuskan sikap dan langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah terorisme untuk TNI. Keputusan ini diambil dalam sidang kabinet yang khusus membahas kasus peledakan bom di Bali. Sebagian sikap dan langkah pemerintah seperti yang dibacakan oleh Menkopolkam[9] : 1. Pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas dan tidak akan ragu-ragu lagi, menghadapi aksi terorisme. Penanganan aksi terror akan dilakukan dalam bentuk tindakan konkret. 2. Hentikan komentar-komentar yang subyektif, karena akan memperkeruh suasana. 3. Pemerintah dan DPR akan menyamakan persepsi, sikap dan langkah dalam menghadapi aksi terorisme. Pembahasan RUU terorisme akan dituntaskan. 4. Pemerintah terbuka atas setiap peluang kerjasama internasional, untuk penanganan aksi terror. Baik kerjasama Kepolisian, Intelijen, serta masalah operasional. Operasi di dalam negeri, tetap di bawah komando, kendali dan otoritas Polri. 5. Polri dibantu TNI akan bersama-sama meningkatkan deteksi dini dan pencegahan aksi terror di seluruh Indonesia. 6. Pemerintah akan memperketat pengawasan bandara keimigrasian dan barang-barang yang masuk ke Indonesia. 7. TNI akan terus meningkatkan pengamanan obyek-obyek vital strategis. 8. Upaya memerangi terorisme dilakukan secara terpadu total dengan kesadaran dan bantuan masyarakat.
Presiden Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menginisiasi pembentukan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mempunyai strategi untuk mengedepankan elit polisi didukung TNI dalam menangani kasus terorisme. TNI yang berperan pada lapis kedua mempunyai kekuatan dan personel dengan kemampuan anti teror yang sudah teruji. TNI-AD mempunyai Satuan Penanggulangan Teror atau disebut Sat Gultor-81 Kopassus. Detasemen Jala Mengkara yang dimiliki oleh TNI-AL dan Detasemen Bravo-90 yang dimiliki oleh TNI-AU tidak kalah pamor dan kualitas dengan saudaranya di TNI-AD. Personel dari TNI dengan kemampuan anti teror ini terlalu disayangkan jika tidak dimanfaatkan dengan baik oleh negara dalam penanggulangan terorisme.
POLRI sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penindakan hukum membentuk Satuan Tugas Anti Teror bernama Detesamen Khusus 88 Anti Teror POLRI (Densus 88/AT). Tugas Densus 88/AT adalah menangani segala bentuk ancaman teroris termasuk diantaranya ancaman bom dan penyanderaan. Dalam menangani ancaman dan aksi teroris, Densus 88/AT memerlukan laporan intelijen sebagai informasi awal untuk melakukan tindakan[10].
Intelijen menjadi salah satu  kunci pemberantasan tindak pidana terorisme. Bukti awal dari laporan intelijen memberikan kewenangan Densus 88/AT untuk melakukan penangkapan. Fungsi intelijen dalam struktur organisasi dari Densus 88/AT  sangat strategis. Densus 88/AT dalam organisasinya memiliki empat pilar pendukung operasional setingkat sub-detasemen, yakni: Subden Intelijen, Subden Penindakan, Subden Investigasi, dan Subden Perbantuan.
Personel Densus 88/AT sudah dilengkapi kemampuan intelijen pengamanan. Kemampuan tersebut sangat penting untuk diaplikasikan dalam menangani terorisme. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat negara dalam menangani terorisme sering kali membuat berbagai pihak cenderung resisten. Untuk menghindari hal tersebut maka perlu dilakukan analisis-analisis dan metode intelijen sehingga menjadi bahan acuan dalam melakukan operasi penanaganan terorisme yang lebih tepat sasaran dan humanis dengan tetap mengedepankan keselamatan rakyat di atas segalanya.
Perspektif intelijen dalam penanggulangan terorisme diperlukan dalam rangkaian strategis. Kemampuan intelijen untuk mencari informasi, mengolah informasi dan menyajikan informasi untuk pengambilan keputusan sangat diperlukan dalam mendukung langkah-langkah penanggulangan terorisme. Informasi intelijen sangat diperlukan mengingat aksi terorisme  disusun dan dilakukan secara tertutup dengan metode klandestin (kegiatan rahasia).
Kelompok terorisme bergerak secara rahasia. Untuk membaca dan menganalisis gerakan tersebut diperlukan kemampuan intelijen dan kontra intelijen. Hal ini tentu harus dilakukan oleh petugas yang cakap dan kompeten sehingga dalam penindakan dan penanggulangan terorisme dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
Salah satu usaha efektif untuk mencegah terorisme adalah dengan deradikalisasi. Secara sederhana deradikalisasi dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk membuat orang tidak radikal. Sasaran dari program deradikalisasi adalah teroris yang sudah tertangkap, bekas teroris, kelompok potensial yang bisa direkrut teroris maupun masyarakat umum.
Deradikalisasi dilakukan sebagai upaya pendamping penanggulangan teroris dengan cara hard approach yang telah berhasil dilakukan oleh Densus 88/AT. Program deradikalisasi di Indonesia dijalankan oleh BNPT. Untuk menjalankan program ini BNPT bekerja sama dengan banyak pihak seperti ulama, lembaga pendidikan, Ormas, instansi pemerintah, dan masyarakat umum. Peran intelijen dalam proses deradikalisasi sangat penting. Metode intelijen seperti penggalangan sangat tepat dilakukan untuk mengubah opini kelompok dari radikal menjadi tidak radikal. Penggalangan sangat tepat dilakukan karena tidak mengandung unsur kekerasan yang bisa dianggap melanggar HAM.
Deradikalisasi akan menitik beratkan pada akar masalah pelaku terorisme. Pendekatan persuasif dengan mengedepankan tokoh agama, pendidik, budayawan, tokoh politik, tokoh masyarakat, dan lembaga lain yang ada diharapkan dapat mengubah persepsi dan konsep aksi radikal menjadi tidak radikal. Tokoh agama menjadi kunci program deradikalisasi mengingat terorisme dan kekerasan terjadi karena sempitnya pemahaman tentang jihad. Aksi kekerasan oleh teroris dianggap benar mengatasnamakan jihad.
Petugas intelijen yang sudah tersebar di seluruh Indonesia dapat diberi tugas untuk mendeteksi potensi-potensi kelompok yang radikal. Dengan kemampuan penggalangan maka petugas intelijen dapat dimanfaatkan untuk menjalankan deradikalisasi terhadap sasaran sehingga potensi kelompok radikal tidak berkembang menjadi aksi terorisme.
Densus 88/AT sudah teruji dalam penanganan kasus terorisme di Indonesia. Kemampuan personel Densus 88/AT tidak perlu diragukan lagi. Namun perlu diwaspadai adalah pola gerakan kelompok radikal dan teroris yang semakin berkembang. Dalam 2-3 tahun lagi diperkirakan simpatisan ISIS dari Indonesia yang ikut bergabung di Suriah akan kembali di Indonesia. Hal ini tentu saja tidak bisa dianggap sepele karena para simpatisan ISIS tersebut berpotensi membuat sel-sel baru sebagai kekuatan untuk melakukan teror.
Kemampuan intelijen dari BIN, BAIS, Imigrasi, Polri, dan lembaga lain harus dimanfaatkan dengan baik untuk mengantisipasi ancaman terorisme. Bahkan lembaga PPATK juga perlu dilibatkan untuk melakukan analisis transaksi keuangan. Hal ini untuk mendeteksi aliran dana dari para donatur sebagai dana kegiatan terorisme.  Salah satu cara efektif untuk melemahkan aksi terorisme adalah dengan memutus aliran dananya, tentu saja untuk melakukan pemutusan dana perlu dilibatkan PPATK.
Kesimpulan
Terorisme adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh kelompok untuk mendapatkan kepentingan mereka melalui terror dan ancaman yang membahayakan warga sipil. Pemerintah Indonesia pun tidak hanya tinggal diam tentang masalah terorisme ini, pemerintah membentuk inteklijen negara yang terdiri dari TNI dan POLRI untuk menjaga keamanan negara dari tindakan terorisme yang mengancam waraganya di kawasan Indonesia. Desnsus 88/AT yan merupakan bentukan dari anggota-anggota POLRI merupakan kelompok yang menjadi garis depan jika adanya tindakan terorisme. Densus 88/AT dibekali banyak hal untuk memerangi terorisme. Hal ini diakukan pemerintah Indonesia untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan dari aksi terorisme yang sangat mengancam warga negara dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Referensi
Winarto, Budi. 2014. Dinamika isu-isu global kontemporer. Jakarta: PT. BUKU SERU.
Riyanta, Stanislaus. 2015. Peran intelijen dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.
http://jurnalintelijen.net/2015/07/06/peran-intelijen-dalam-penanggulangan-terorisme-di-indonesia/
Awas-aja.com. 7 kasus terisme paling heboh dan terbesar di Indonesia.
http://www.awas-aja.com/2016/02/7-kasus-terorisme-heboh-terbesar-indonesia.html
Puspen. 2002. Sikap dan Langkah Pemerintah Menghadapi Terorisme.
http://www.tni.mil.id/view-75-font-colorbluesikap-dan-langkah-pemerintah-menghadapi-terorismefont.html



[1] KBBI
[2] [2] S.Endriyono, 2005, Terorisme – Ancaman Sepanjang Masa, CV Media Agung Persada, Semarang

[3] MB Ali dan T Deli, 2000, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penabur Ilmu, Bandung
[4] Budi Winarno, ”Dinamika Isu-isu Global Kontemporer”, Jakarta: PT. BUKU SERU, 2014, halaman 175
[5] Ibid
[6] 7 Kasus Terorisme Paling Heboh dan Terbesar di Indonesia, http://www.awas-aja.com/2016/02/7-kasus-terorisme-heboh-terbesar-indonesia.html
[7] Rizki Gunawan, “Bom Bali 1 Rengut 202 Nyawa”, http://news.liputan6.com/read/2117622/12-10-2002-bom-bali-i-renggut-202-nyawa, pada tanggal 12 Oktober 2014 pukul 06.00 WIB
[8] Novi Christiastuti, “ISIS Klaim Dalangi Terot Bom Jakarta”, https://news.detik.com/internasional/3118788/isis-klaim-dalangi-teror-bom-jakarta-sebut-targetnya-warga-asing, pada tanggal 14 Januari 2016 pukul 18.07 WIB
[9] Puspen, “Sikap dan Langkah Pemerintah Menghadapi Terorisme”, http://www.tni.mil.id/view-75-font-colorbluesikap-dan-langkah-pemerintah-menghadapi-terorismefont.html, pada tanggal 15 Oktober 2002 pukul 00.00 WIB
[10] Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT