pengertian Pertahanan dan Keamanan
Pendahuluan
Dalam Kamus Basar Bahasa Indonesia (KBBI)
menjelaskan bahwa keamanan menurut bahasa ialah “Aman”, sedangkan menurut
istilah ialah “bebas dari bahaya atau bebas dari gangguan dari pihak manapun”.
Sedangkan pertahanan meneurut bahasa ialah “Tahan” sedangkan menurut istilah
ialah “tetap keadaannya meskipun mengalami berbagai hal”.1 Dalam
Bahasa Arab keamanan disebut dengan Al-amnu. Keamanan dalam Ilmu Hubungan Internasional dapat
dipahami sebagai sebuah proses kerangka membangun keamanan dunia, konsep
keamanan terus berkembang dan bertransformasi, keamanan dalam kontek kekinian
atau pasca perang dingin dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu keamanan
tradisional dan keamanan non-tradisional. Pasca perang dingin berakhir para
ahli memperkirakan akan terjadinya the absent of war sebagai
bentuk dari keamanan yang bersifat tradisional, namun pada kenyataannya
keamanan tradisional masih menjadi isu yang memberikan pengaruh besar dalam
konstelasi dunia internasional. Dalam perkembangannya konsep keamanan
dapat dipahami dengan berbagai teori, namun realis dan liberalisme menjadi dua
pemikiran besar yang mendominasi pemikiran terkait dengan keamanan.
Konsep
keamanan tidak lepas dari pemahaman pemikir realis yang memandang dunia
internasional bersifat anarki sehingga dengan demikian setiap negara memiliki
keinginan untuk meningkatkan kekuatan sebagai salah satu bentuk respon dari
anarkisme tersebut. Pasca perang dingin dunia internasional mengalami
pergeseran dimana kerjasama menjadi salah satu instrumen membangun dunia yang
lebih aman dan globalisasi menjadi faktor penggerak interkonektifitas
masyarakat internasional, namun fenomena memperkuat komponen pertahanan
berkembang selaras dengan kerjasama yang dibentuk. Dua pemikiran yang ada yaitu
liberalisme dan realisme memberikan gambaran-gambaran dan prediksi terkait
dengan keamanan internasional, perdebatan yang ada antara realisme dan
liberalisme memberikan jalan tengah dalam mengamati dinamika keamanan
internasional.
Pemikiran
realisme yang sangat relevan menggambarkan kondisi keamanan sebelum berakhirnya
perang dingin seolah terbantahkkan setelah berakhirnya perang dingin dengan
runtuhnya Uni Soviet dan pemikiran liberallisme muncul sebagai alternative yang
mampu memberikan konsep kerjasama sebagai langkah nyata membangun perdamaian
dunia. Namun pada dasarnya pemikiran-pemmikiran realisme tidak mati dan tidak
relevan lagi akan tetapi kedua pemikiran ini berjalan beriringan, tidak
dipungkiri kerjasama dan security menjadi isu yang berkkembang bersamaan dalam
konstelasi dunia internasional.
Berakhirnya
perang dingin melahirkan berbagai prediksi terkait dengan keamanan
internasional, salah satu premis yang dikemukakan F. Fukuyama seorang
intelektual Amerika Serikat keturunan Jepang, dalam artikelnya yang
berjudul The End of History terkait dengan keamanan
internasional adalah pasca perang dingin dunia akan lebih aman tanpa adanya
perang. Pendapat Fukuyama memberikan gambaran bahwa runtuhnya soviet yang
ditandai dengan berakhirnya perang dingin secara tidak langsung menghapus
rivalitas dua blok yang ada saat itu sehingga gesekan-gesekan yang memicu
ketegangan secara perlahan dihilangkan. Namun premis ini tidak seutuhnya
berjalan sesuai dengan apa yang dikemukakan, perang terbuka sebagai salah satu
bentuk dari keamanan tradisional masih berlangsung hingga saat ini.
Piagam Madinah dalam perspektif keamanan dan
pertahanan
Piagam
Madinah sebagai konstitusi pertama di dunia merupakan bentuk keberhasilan Nabi
Muhammad SAW sebagai pemimpin negara dan sekaligus seorang Nabi dalam mengatur
hak-hak dan kewajiban kaum Muslimin, Yahudi dan komunitas piagam Madina. Tujuan
dari piagam Madinah adalah untuk menciptakan perdamian antar sesame.
Pasal-pasal dari piagam Madinah tidak hanya mengatur hubungan antar umat Islam
dan yang lainnya, melainkan juga berisi tentang kewajiban menjaga keamanan dan
pertahanan negara.
Sebelum
nabi Muhammad datang ke Yastrib, pada kala itu peperangan dan pelanggaran hukum
terus terjadi baik antara suku, golongan maupun pemerintahan yang tidak
efektif. Namun setelah menetapnya Nabi Muhammad SAW di Yastrib, terciptalah
kesetabilan yang mana Nabi Muhammad SAW menghapus perbedaan dan ketimpangan
dengan munculnya piagam Madina. Sedangkan isi dari piagam Madina berisi tentang
47 aturan yang menjamin hak dan kewajiban Muslimin, Yahudid serta kominitas
piagam Madina. Esensi dari piagam Madina adalah perlengkap bagi landasan suatu
negara kota yang yang mana sebagai konstitusi pertama didunia.
Adapun
beberapa para ahli berbeda dalam bentuk penafsiran piagam Madinah. Menurut
Montgomery Watt, mengemukakan bahwa hal-hal yag terpenting dari konstitusi
Madinah yaitu menggambarkan bentuk negara, fungsi, dan hak kepala negara dalam
lima point sebagai berikut.2
[1]
- Orang-orang yang
beriman dan orang-orang yang tergantung dengan meraka merupakan suatu
komunitas
- Setiap suku bertanggung
jawab atas harta ramapasan dan uang tebusan atas nama setiap anggotanya
- Para anggota
masyarakat hendaknya menunjukan solidaritas yang kuat melawan tindakan
criminal sekalipun itu keluarga dekatnya yang tindakannya itu berkaitan
dengan anggota masyarakat lainnya.
- Para anggota
masyarakat hendaknya menunjukan rasa solidaritas yang kompak dalam
menghadapi orang-orang yang tidak beriman, baik dalam keadaan damai maupun
perang, dan solidaritas dalam memberikan perlindungan kepada tetangga.
- Kaum yahudi yang
berasal dari berbagai kelompok adalah milik masyarakat dan mereka
memelihara agama mereka sendiri. Mereka dan orang-orang muslim saling
memberikan bantuan (termasuk bantuan militer) antara satu dengan yang
lainnya bila diperlukan.
Adapun
dalam segi pertahanan dan keamanan negara dalam Piagam Madinah bertujuan untuk
perdamaian diantara umat. Hal ini bisa dilihat dari konsep keamanan dan
pertahan yang di maksudkan dalam 47 pasal dari piagam Madinah. Dalam Piagam
Madinah pasal yang menyangkut mengenai keamanan negara terdapat pada
keseluruhan pasal, contohnya terdapat dalam pasal 2-10, yaitu megenai kesamaan
hak diantara muhajirin, bani Auf, bani Sa’idah, bani Harts dan lain-lain. Dari
bani-bani diatas disebutkan bahwasannya mereka harus membayar diyat (uang
tebusan). Hal ini dikarenakan setiap pasal yang mencakup: pembentukan umat
terdapat pada pasal 1, hak asasi manusia terdapat pada pasal 2-10, persatuan
seagama terdapat pada pasal 11-15, persatuan segenap warga negara pada pasal
16-23, golongan miniritas, terdapat pada pasal 24-35, tugas warga negara,
terdapat pada pasa 36-38, melindungi negara terdapat pada pasal 42-44, politik
perdamaian pada pasal 45-46, keseluruhannya merepukan elemen dari terciptanya
keamanan negara madina.
Dan
perlu diingat bahwasannya setahanan Pertahanan keamanan adalah kondisi daya
tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang
mengandung kemampuan memeliharastabilitas pertahanan keamanan negara yang
dinamis,mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan
mempertahankan kedaulatan negara dalam menangkal segala bentuk ancaman.3 [2]
sebab dalam pasal-pasal tersebut
mencakup kebutuhanberupa hak dan kewajiban yang dimana kebutuhan itu terpenuh
maka akan menciptakan keamanan, artinya keseluruhan pasal piagam madinah
berkesinambungan satu sama lain dalam menciptakan
sebuah keamanan dalam bentuk
konstitusi aturan.Sesuai dengan
unsur-unsur keamanan dalam Islam
Yaitu unsur agama, pemikiran, materil, dan manusia sebagai pemikir independen
yang saling melengkapi dalam hal pertahanan negara, terdapat dalam pasal
13-pasal 22 pasal 36-41, dalampasal piagam Madinah ini disebutkan mengenai
kewajiban untuk menentang segala perbuatan salah, menjaga agar tidak
adapengkhianatan terutama saat berperang, perlindungan untuk seluruh ummat dan
menjaga kehormatan. 6al-hal itulah yang tertulis dalam piagam Madinah, yang artinya pertahanan
negara bisa berupa aturan prilaku dan moral untuk menghindarkan sikap yang
mengganggu keamanan negara.
Jihad sebagai konsep pertahanan dan keamanan
Pasca munculnya doktrin “Islam
Teroris” dan “Islamphobia” di dunia, kata “jihad” kerap menimbulkan kehawatiran
dan ketakutan bagi sebagian orang yang belum bisa memaknainya dengan pengertian
yang benar. Beberapa alasan munculnya paradigma buruk terhadap Islam dan
istilah jihad itu disebabkan oleh sikap sebagian umat Islam itu sendiri.
Segolongan umat Islam memang ada yang berfikiran ganas, mereka melakukan
keganasan dengan alasan melaksanakan jihad. Ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits
Nabi digunakan secara serampangan untuk membenarkan tindakan keganasan yang
mereka lakukan. Bahkan ada yang menamakan kumpulan mereka dengan menggunakan
perkataan jihad, seperti al-Jihad al-Islami, Tandhim al-Jihad, dan sebagainya.
Kelompok yang menyembelih warga Korea Selatan di Iraq bulan Jun 2004 yang lepas
menamakan diri mereka sebagai kumpulan at-Tawhid wa al-Jihad. Tragedi 11 September
2001 disambut oleh sebagian umat Islam dengan rasa syukur dan penuh
kegembiraan, walaupun para ulama' dan pemimpin Islam mengutuknya. Perkara
semacam ini tentu memperburuk pandangan dunia terhadap Islam secara umum dan
jihad secara khusus. Para ulama' dari dahulu hingga kini berbeda pandangan
dalam memahami jihad. Adakah jihad hanya bersifat mempertahankan diri
(defensive) atau juga menyerang (offensive). Apakah ia hanya boleh dilancarkan
terhadap orang-orang kafir yang memerangi umat Islam saja, atau terhadap
non-muslim secara keseluruhan. Ini adalah kerana adanya ayat-ayat jihad yang
nampak seolah-olah bertentangan. Mereka cuba mencari penyelesaian melalui
penggunaan kaedah ‘Amm dan Takhsis-nya, Muthlaq dan Muqayyad-nya,
bahkan juga Nasikh dan Mansukh-nya. Dengan cara beginilah mereka
merumuskan hukum jihad.
Ayat-ayat jihad turun mengikut
keadaan yang dihadapi umat Islam. Masing-masing keadaan menuntut
penyelesaiannya tersendiri. Adalah tidak mungkin merumuskan hukum jihad secara
umum hanya berdasarkan kepada satu keadaan tertentu saja. Penggunaan kaedah Nasikh-Mansukh
dalam perkara ini pula boleh membawa suatu kekeliruan. Oleh itu, jalan yang
paling selamat adalah mengamalkan ayat-ayat tersebut dalam kondisinya masing-masing.
Maka pendekatan sejarah dalam memahami jihad amat diperlukan.
Jihad merupakan mashdar
(verbal noun) daripada perkataan jahad ( ﺟﻫــﺪ ) yang bermakna: usaha
yang gigih dan bersungguh-sungguh atau perjuangan, perlawanan, dan peperangan.
Dalam pengertian ini perkataan jihad atau jahada tersebut masih bersifat
umum, boleh dipergunakan pada orang-orang muslim maupun non-muslim. Boleh jadi
jihad dilakukan di jalan Allah (al-Jihad fi Sabil Allah), dan boleh jadi
pula dilakukan di jalan syaithan (al-Jihad fi Sabil al-Syaithan). Tapi,
dalam Islam istilah jihad tidak digunakan melainkan untuk kebaikan dan
mengharap ridha Allah semata-mata. Secara umum Ibn Taymiyyah menyelaskan
pengertian jihad sebagai “hakikat ijtihad (pengerahan daya upaya secara
maksimum) dalam menghasilkan apa saja yang disukai oleh Allah berupa keimanan
dan pekerjaan yang baik, dan menolak segala yang dibenci oleh Allah berupa
kekafiran, dan kefasikan, serta kemaksiatan”. Jihad dalam pengertian ini
mencakupi segala bentuk perbuatan yang baik dan perlawanan terhadap hawa nafsu,
syaitan, orang-orang kafir, orang-orang munafiq, ahli munkar, orang-orang zalim
dan orang-orang fasik. Jihad melawan godaan hawa nafsu dan syaitan disebut
“jihad yang paling besar” (aljihad al-Akbar), sedangkan jihad melawan
musuh yang nyata seperti orang-orang kafir dan orang-orang munafiq disebut
“jihad kecil” (al-Jihad al-Ashghar). Walaupun demikian, sebahagian
ulama' telah mempersempit pengertian jihād pada “peperangan” saja. Sudah
tentu hal ini boleh menimbulkan kesalahfahaman bahawa yang dimaksud dengan
jihad itu hanyalah perang semata. Para ‘ulama
berbeda pendapat dalam mendefinisikan jihad. Tidak mungkin memaparkan semua pandangan
mereka di sini. Namun, disini penulis berfokus pada pandangan yang memandang
jihad sebagai perang untuk membela dan mempertahankan diri daripada serangan
musuh.
Dalam al-Qur'an jihad tidak selalu
bermakna "perang" menggunakan senjata, melainkan
"perjuangan" dan "perlawanan" secara umum. Sebaliknya
perang bersenjata diungkapkan dengan perkataan "al-Qital" atau
"al-Harb". Ayat-ayat jihad yang turun di Makkah tidak satupun
bermakna perang. Perintah perang ketika di Madinah adalah disebut dengan menggunakan
perkataan "al-Qital", bukannya "jihad". Makna jihad
akan difahami sebagai perang adalah melalui konteks ayat dimana ia disebut.
Ketika ayat itu berbicara tentang perjuangan atau perlawanan menggunakan
senjata maka pengertian jihad yang terkandung di dalamnya adalah
"perang". Oleh itu, jihad sebetulnya lebih tepat dikekalkan dalam
pengertian umumnya. Membatasi jihad sebagai perang saja akan membawa
kekeliruan. Perintah jihad sudah turun
kepada Rasulullah s.a.w. sejak zaman Makkah, tapi bukan dalam bentuk perlawanan
bersenjata (perang), melainkan perlawanan menggunakan al-Qur'an: “ ﻓﻼ ﺗﻄﻊ ﺍﻟﻜﺍﻔﺮﻳﻦ ﻭﺟــﻬﺪﻫﻢ ﺑﻪ ﺟﻬﺎﺩﺍ ﻛـﺒﻳﺮﺍ ” yang artinya:
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap
mereka dengan Al Qur'an dengan jihad yang besar”. Selama tiga belas tahun di
Makkah kaum muslimin menerima tekanan dan penganiayaan dari kafir Quraisy,
namun mereka tidak dibenarkan melawan menggunakan senjata. Mereka diperintah
supaya tetap sabar mempertahankan akidah dan berusaha terus menyampaikan hujjah,
penjelasan, dan pesan-pesan kebenaran yang dibawa oleh al-Qur'an. Inilah bentuk
jihad semasa di Makkah. Sebahagian ulama' menamakannya "jihad secara
damai" (al-jihad al-silmi atau peaceful jihad). Kebenaran
menggunakan senjata baharulah turun ketika kaum muslimin telah berhijrah ke
Madinah.
Daripada uraian di atas nyatalah
bahawa jihad bersenjata (perang) sebenarnya merupakan langkah terakhir dan
baharulah boleh dilaksanakan setelah cara-cara damai yang ditempuh tidak
membuahkan hasil, yang terpenting dalam jihad adalah menjaga keamanan,
pertahanan dan kedamaian umat.
Kesimpulan
Islam adalah agama perdamaian dan
menganjurkan kepada para pemeluknya untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Jika cara-cara damai ini tidak membuahkan hasil, maka barulah perang boleh
dilancarkan. Melihat kepada sebab-sebab
dan tujuan dilaksanakannya, jihad agak mirip dengan konsep "Just War"
yang berkembang di Barat, yang kemudian menjadi rujukan bagi undangundang
perang antarabangsa. Jihad hanya dilancarkan berdasarkan kepada sebab-sebab
yang mustahak, dan dilaksanakan sesuai dengan kaedah serta etika perang
yang adil. Maka dengan demikian, jihad adalah perang yang adil dan dibenarkan.
Jihad bukanlah keganasan, sama ada dalam sebab dan tujuan maupun tata cara
perlaksanaannya, di antara jihad dan keganasan terdapat perbedaan yang sangat
signifikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengkaitkan antara jihad
dengan keganasan. Ayat-ayat jihad mesti
difahami dan diamalkan sesuai dengan konteks sejarah diturunkannya. Jika
kondisi yang dihadapi oleh umat Islam sama dengan keadaan Rasul pada zaman
Makkah, maka ayat yang diamalkan sesuai pula dengan apa yang diturunkan ketika
itu. Bila umat Islam mengadakan perjanjian kerjasama dengan umat lain dalam
mendirikan sebuah negara, maka yang harus mereka amalkan adalah seperti yang
dilakukan Rasul ketika beliau mewujudkan negara Madinah. Jika umat Islam
diperangi oleh sekelompok umat lain, maka mereka harus membalas orang-orang
yang memerangi mereka itu, sesuai dengan ayat-ayat yang memerintahkan demikian.
Prinsip dasar dalam jihad merupakan mempertahankan diri dari segala bentuk
gangguan yang datang baik dari diri sendiri yang berupa hawa nafsu maupun yang
datang dari luar demi kebebasan dalam
menjalankan kewajiban sebagai makhluk.
Referensi
Sutarman Ws, Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan
UUD 1945(Amandemen), Magisra No.75 Th.XXIII Maret 2011, hlm 78.
Yakub,
Piagam Madinah: Acuan Dasar Negara Islam, Analliytica Islamica, Vol. 6,
No. 2, 2004.
Pickthall
Marmaduke, Perang dan Agama, c. 2. M. Hashem (terj.). Bandar Lampung – Jakarta:
Komentar
Posting Komentar