pengertian Pertahanan dan Keamanan


Pendahuluan
            Dalam Kamus Basar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa keamanan menurut bahasa ialah “Aman”, sedangkan menurut istilah ialah “bebas dari bahaya atau bebas dari gangguan dari pihak manapun”. Sedangkan pertahanan meneurut bahasa ialah “Tahan” sedangkan menurut istilah ialah “tetap keadaannya meskipun mengalami berbagai hal”.1 Dalam Bahasa Arab keamanan disebut dengan Al-amnu. Keamanan dalam Ilmu Hubungan Internasional dapat dipahami sebagai sebuah proses kerangka membangun keamanan dunia, konsep keamanan terus berkembang dan bertransformasi, keamanan dalam kontek kekinian atau pasca perang dingin dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu keamanan tradisional dan keamanan non-tradisional. Pasca perang dingin berakhir para ahli memperkirakan akan terjadinya the absent of war sebagai bentuk dari keamanan yang bersifat tradisional, namun pada kenyataannya keamanan tradisional masih menjadi isu yang memberikan pengaruh besar dalam konstelasi dunia internasional. Dalam perkembangannya konsep keamanan dapat dipahami dengan berbagai teori, namun realis dan liberalisme menjadi dua pemikiran besar yang mendominasi pemikiran terkait dengan keamanan.
            Konsep keamanan tidak lepas dari pemahaman pemikir realis yang memandang dunia internasional bersifat anarki sehingga dengan demikian setiap negara memiliki keinginan untuk meningkatkan kekuatan sebagai salah satu bentuk respon dari anarkisme tersebut. Pasca perang dingin dunia internasional mengalami pergeseran dimana kerjasama menjadi salah satu instrumen membangun dunia yang lebih aman dan globalisasi menjadi faktor penggerak interkonektifitas masyarakat internasional, namun fenomena memperkuat komponen pertahanan berkembang selaras dengan kerjasama yang dibentuk. Dua pemikiran yang ada yaitu liberalisme dan realisme memberikan gambaran-gambaran dan prediksi terkait dengan keamanan internasional, perdebatan yang ada antara realisme dan liberalisme memberikan jalan tengah dalam mengamati dinamika keamanan internasional.
            Pemikiran realisme yang sangat relevan menggambarkan kondisi keamanan sebelum berakhirnya perang dingin seolah terbantahkkan setelah berakhirnya perang dingin dengan runtuhnya Uni Soviet dan pemikiran liberallisme muncul sebagai alternative yang mampu memberikan konsep kerjasama sebagai langkah nyata membangun perdamaian dunia. Namun pada dasarnya pemikiran-pemmikiran realisme tidak mati dan tidak relevan lagi akan tetapi kedua pemikiran ini berjalan beriringan, tidak dipungkiri kerjasama dan security menjadi isu yang berkkembang bersamaan dalam konstelasi dunia internasional.
            Berakhirnya perang dingin melahirkan berbagai prediksi terkait dengan keamanan internasional, salah satu premis yang dikemukakan F. Fukuyama seorang intelektual Amerika Serikat keturunan Jepang, dalam artikelnya yang berjudul The End of History terkait dengan keamanan internasional adalah pasca perang dingin dunia akan lebih aman tanpa adanya perang. Pendapat Fukuyama memberikan gambaran bahwa runtuhnya soviet yang ditandai dengan berakhirnya perang dingin secara tidak langsung menghapus rivalitas dua blok yang ada saat itu sehingga gesekan-gesekan yang memicu ketegangan secara perlahan dihilangkan. Namun premis ini tidak seutuhnya berjalan sesuai dengan apa yang dikemukakan, perang terbuka sebagai salah satu bentuk dari keamanan tradisional masih berlangsung hingga saat ini.

Piagam Madinah dalam perspektif keamanan dan pertahanan
            Piagam Madinah sebagai konstitusi pertama di dunia merupakan bentuk keberhasilan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin negara dan sekaligus seorang Nabi dalam mengatur hak-hak dan kewajiban kaum Muslimin, Yahudi dan komunitas piagam Madina. Tujuan dari piagam Madinah adalah untuk menciptakan perdamian antar sesame. Pasal-pasal dari piagam Madinah tidak hanya mengatur hubungan antar umat Islam dan yang lainnya, melainkan juga berisi tentang kewajiban menjaga keamanan dan pertahanan negara.
            Sebelum nabi Muhammad datang ke Yastrib, pada kala itu peperangan dan pelanggaran hukum terus terjadi baik antara suku, golongan maupun pemerintahan yang tidak efektif. Namun setelah menetapnya Nabi Muhammad SAW di Yastrib, terciptalah kesetabilan yang mana Nabi Muhammad SAW menghapus perbedaan dan ketimpangan dengan munculnya piagam Madina. Sedangkan isi dari piagam Madina berisi tentang 47 aturan yang menjamin hak dan kewajiban Muslimin, Yahudid serta kominitas piagam Madina. Esensi dari piagam Madina adalah perlengkap bagi landasan suatu negara kota yang yang mana sebagai konstitusi pertama didunia.
            Adapun beberapa para ahli berbeda dalam bentuk penafsiran piagam Madinah. Menurut Montgomery Watt, mengemukakan bahwa hal-hal yag terpenting dari konstitusi Madinah yaitu menggambarkan bentuk negara, fungsi, dan hak kepala negara dalam lima point sebagai berikut.2                                                                            [1]
  • Orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tergantung dengan meraka merupakan suatu komunitas
  • Setiap suku bertanggung jawab atas harta ramapasan dan uang tebusan atas nama setiap anggotanya
  • Para anggota masyarakat hendaknya menunjukan solidaritas yang kuat melawan tindakan criminal sekalipun itu keluarga dekatnya yang tindakannya itu berkaitan dengan anggota masyarakat lainnya.
  • Para anggota masyarakat hendaknya menunjukan rasa solidaritas yang kompak dalam menghadapi orang-orang yang tidak beriman, baik dalam keadaan damai maupun perang, dan solidaritas dalam memberikan perlindungan kepada tetangga.
  • Kaum yahudi yang berasal dari berbagai kelompok adalah milik masyarakat dan mereka memelihara agama mereka sendiri. Mereka dan orang-orang muslim saling memberikan bantuan (termasuk bantuan militer) antara satu dengan yang lainnya bila diperlukan.
            Adapun dalam segi pertahanan dan keamanan negara dalam Piagam Madinah bertujuan untuk perdamaian diantara umat. Hal ini bisa dilihat dari konsep keamanan dan pertahan yang di maksudkan dalam 47 pasal dari piagam Madinah. Dalam Piagam Madinah pasal yang menyangkut mengenai keamanan negara terdapat pada keseluruhan pasal, contohnya terdapat dalam pasal 2-10, yaitu megenai kesamaan hak diantara muhajirin, bani Auf, bani Sa’idah, bani Harts dan lain-lain. Dari bani-bani diatas disebutkan bahwasannya mereka harus membayar diyat (uang tebusan). Hal ini dikarenakan setiap pasal yang mencakup: pembentukan umat terdapat pada pasal 1, hak asasi manusia terdapat pada pasal 2-10, persatuan seagama terdapat pada pasal 11-15, persatuan segenap warga negara pada pasal 16-23, golongan miniritas, terdapat pada pasal 24-35, tugas warga negara, terdapat pada pasa 36-38, melindungi negara terdapat pada pasal 42-44, politik perdamaian pada pasal 45-46, keseluruhannya merepukan elemen dari terciptanya keamanan negara madina.
            Dan perlu diingat bahwasannya setahanan Pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memeliharastabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis,mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dalam menangkal segala bentuk ancaman.3      [2]
            sebab dalam pasal-pasal tersebut mencakup kebutuhanberupa hak dan kewajiban yang dimana kebutuhan itu terpenuh maka akan menciptakan keamanan, artinya keseluruhan pasal piagam madinah berkesinambungan  satu  sama lain dalam  menciptakan  sebuah keamanan  dalam  bentuk  konstitusi aturan.Sesuai dengan  unsur-unsur  keamanan dalam Islam Yaitu unsur agama, pemikiran, materil, dan manusia sebagai pemikir independen yang saling melengkapi dalam hal pertahanan negara, terdapat dalam pasal 13-pasal 22 pasal 36-41, dalampasal piagam Madinah ini disebutkan mengenai kewajiban untuk menentang segala perbuatan salah, menjaga agar tidak adapengkhianatan terutama saat berperang, perlindungan untuk seluruh ummat dan menjaga kehormatan. 6al-hal itulah yang tertulis  dalam piagam Madinah, yang artinya pertahanan negara bisa berupa aturan prilaku dan moral untuk menghindarkan sikap yang mengganggu keamanan negara.

Jihad sebagai konsep pertahanan dan keamanan
            Pasca munculnya doktrin “Islam Teroris” dan “Islamphobia” di dunia, kata “jihad” kerap menimbulkan kehawatiran dan ketakutan bagi sebagian orang yang belum bisa memaknainya dengan pengertian yang benar. Beberapa alasan munculnya paradigma buruk terhadap Islam dan istilah jihad itu disebabkan oleh sikap sebagian umat Islam itu sendiri. Segolongan umat Islam memang ada yang berfikiran ganas, mereka melakukan keganasan dengan alasan melaksanakan jihad. Ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi digunakan secara serampangan untuk membenarkan tindakan keganasan yang mereka lakukan. Bahkan ada yang menamakan kumpulan mereka dengan menggunakan perkataan jihad, seperti al-Jihad al-Islami, Tandhim al-Jihad, dan sebagainya. Kelompok yang menyembelih warga Korea Selatan di Iraq bulan Jun 2004 yang lepas menamakan diri mereka sebagai kumpulan at-Tawhid wa al-Jihad. Tragedi 11 September 2001 disambut oleh sebagian umat Islam dengan rasa syukur dan penuh kegembiraan, walaupun para ulama' dan pemimpin Islam mengutuknya. Perkara semacam ini tentu memperburuk pandangan dunia terhadap Islam secara umum dan jihad secara khusus. Para ulama' dari dahulu hingga kini berbeda pandangan dalam memahami jihad. Adakah jihad hanya bersifat mempertahankan diri (defensive) atau juga menyerang (offensive). Apakah ia hanya boleh dilancarkan terhadap orang-orang kafir yang memerangi umat Islam saja, atau terhadap non-muslim secara keseluruhan. Ini adalah kerana adanya ayat-ayat jihad yang nampak seolah-olah bertentangan. Mereka cuba mencari penyelesaian melalui penggunaan kaedah ‘Amm dan Takhsis-nya, Muthlaq dan Muqayyad-nya, bahkan juga Nasikh dan Mansukh-nya. Dengan cara beginilah mereka merumuskan hukum jihad. 
            Ayat-ayat jihad turun mengikut keadaan yang dihadapi umat Islam. Masing-masing keadaan menuntut penyelesaiannya tersendiri. Adalah tidak mungkin merumuskan hukum jihad secara umum hanya berdasarkan kepada satu keadaan tertentu saja. Penggunaan kaedah Nasikh-Mansukh dalam perkara ini pula boleh membawa suatu kekeliruan. Oleh itu, jalan yang paling selamat adalah mengamalkan ayat-ayat tersebut dalam kondisinya masing-masing. Maka pendekatan sejarah dalam memahami jihad amat diperlukan.
            Jihad merupakan mashdar (verbal noun) daripada perkataan jahad ( ﺟﻫــﺪ ) yang bermakna: usaha yang gigih dan bersungguh-sungguh atau perjuangan, perlawanan, dan peperangan. Dalam pengertian ini perkataan jihad atau jahada tersebut masih bersifat umum, boleh dipergunakan pada orang-orang muslim maupun non-muslim. Boleh jadi jihad dilakukan di jalan Allah (al-Jihad fi Sabil Allah), dan boleh jadi pula dilakukan di jalan syaithan (al-Jihad fi Sabil al-Syaithan). Tapi, dalam Islam istilah jihad tidak digunakan melainkan untuk kebaikan dan mengharap ridha Allah semata-mata.  Secara umum Ibn Taymiyyah menyelaskan pengertian jihad sebagai “hakikat ijtihad (pengerahan daya upaya secara maksimum) dalam menghasilkan apa saja yang disukai oleh Allah berupa keimanan dan pekerjaan yang baik, dan menolak segala yang dibenci oleh Allah berupa kekafiran, dan kefasikan, serta kemaksiatan”. Jihad dalam pengertian ini mencakupi segala bentuk perbuatan yang baik dan perlawanan terhadap hawa nafsu, syaitan, orang-orang kafir, orang-orang munafiq, ahli munkar, orang-orang zalim dan orang-orang fasik. Jihad melawan godaan hawa nafsu dan syaitan disebut “jihad yang paling besar” (aljihad al-Akbar), sedangkan jihad melawan musuh yang nyata seperti orang-orang kafir dan orang-orang munafiq disebut “jihad kecil” (al-Jihad al-Ashghar). Walaupun demikian, sebahagian ulama' telah mempersempit pengertian jihād pada “peperangan” saja. Sudah tentu hal ini boleh menimbulkan kesalahfahaman bahawa yang dimaksud dengan jihad itu hanyalah perang semata.  Para ‘ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan jihad. Tidak mungkin memaparkan semua pandangan mereka di sini. Namun, disini penulis berfokus pada pandangan yang memandang jihad sebagai perang untuk membela dan mempertahankan diri daripada serangan musuh. 
            Dalam al-Qur'an jihad tidak selalu bermakna "perang" menggunakan senjata, melainkan "perjuangan" dan "perlawanan" secara umum. Sebaliknya perang bersenjata diungkapkan dengan perkataan "al-Qital" atau "al-Harb". Ayat-ayat jihad yang turun di Makkah tidak satupun bermakna perang. Perintah perang ketika di Madinah adalah disebut dengan menggunakan perkataan "al-Qital", bukannya "jihad". Makna jihad akan difahami sebagai perang adalah melalui konteks ayat dimana ia disebut. Ketika ayat itu berbicara tentang perjuangan atau perlawanan menggunakan senjata maka pengertian jihad yang terkandung di dalamnya adalah "perang". Oleh itu, jihad sebetulnya lebih tepat dikekalkan dalam pengertian umumnya. Membatasi jihad sebagai perang saja akan membawa kekeliruan.  Perintah jihad sudah turun kepada Rasulullah s.a.w. sejak zaman Makkah, tapi bukan dalam bentuk perlawanan bersenjata (perang), melainkan perlawanan menggunakan al-Qur'an: “ ﻓﻼ ﺗﻄﻊ ﺍﻟﻜﺍﻔﺮﻳﻦ ﻭﺟــﻬﺪﻫﻢ ﺑﻪ ﺟﻬﺎﺩﺍ ﻛـﺒﻳﺮﺍ ” yang artinya: “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur'an dengan jihad yang besar”. Selama tiga belas tahun di Makkah kaum muslimin menerima tekanan dan penganiayaan dari kafir Quraisy, namun mereka tidak dibenarkan melawan menggunakan senjata. Mereka diperintah supaya tetap sabar mempertahankan akidah dan berusaha terus menyampaikan hujjah, penjelasan, dan pesan-pesan kebenaran yang dibawa oleh al-Qur'an. Inilah bentuk jihad semasa di Makkah. Sebahagian ulama' menamakannya "jihad secara damai" (al-jihad al-silmi atau peaceful jihad). Kebenaran menggunakan senjata baharulah turun ketika kaum muslimin telah berhijrah ke Madinah.
            Daripada uraian di atas nyatalah bahawa jihad bersenjata (perang) sebenarnya merupakan langkah terakhir dan baharulah boleh dilaksanakan setelah cara-cara damai yang ditempuh tidak membuahkan hasil, yang terpenting dalam jihad adalah menjaga keamanan, pertahanan dan kedamaian umat.

Kesimpulan
            Islam adalah agama perdamaian dan menganjurkan kepada para pemeluknya untuk menyelesaikan konflik secara damai. Jika cara-cara damai ini tidak membuahkan hasil, maka barulah perang boleh dilancarkan.  Melihat kepada sebab-sebab dan tujuan dilaksanakannya, jihad agak mirip dengan konsep "Just War" yang berkembang di Barat, yang kemudian menjadi rujukan bagi undangundang perang antarabangsa. Jihad hanya dilancarkan berdasarkan kepada sebab-sebab yang mustahak, dan dilaksanakan sesuai dengan kaedah serta etika perang yang adil. Maka dengan demikian, jihad adalah perang yang adil dan dibenarkan. Jihad bukanlah keganasan, sama ada dalam sebab dan tujuan maupun tata cara perlaksanaannya, di antara jihad dan keganasan terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengkaitkan antara jihad dengan keganasan.  Ayat-ayat jihad mesti difahami dan diamalkan sesuai dengan konteks sejarah diturunkannya. Jika kondisi yang dihadapi oleh umat Islam sama dengan keadaan Rasul pada zaman Makkah, maka ayat yang diamalkan sesuai pula dengan apa yang diturunkan ketika itu. Bila umat Islam mengadakan perjanjian kerjasama dengan umat lain dalam mendirikan sebuah negara, maka yang harus mereka amalkan adalah seperti yang dilakukan Rasul ketika beliau mewujudkan negara Madinah. Jika umat Islam diperangi oleh sekelompok umat lain, maka mereka harus membalas orang-orang yang memerangi mereka itu, sesuai dengan ayat-ayat yang memerintahkan demikian. Prinsip dasar dalam jihad merupakan mempertahankan diri dari segala bentuk gangguan yang datang baik dari diri sendiri yang berupa hawa nafsu maupun yang datang dari luar demi kebebasan dalam  menjalankan kewajiban sebagai makhluk.

Referensi
Sutarman Ws, Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945(Amandemen), Magisra No.75 Th.XXIII Maret 2011, hlm 78.
Yakub, Piagam Madinah: Acuan Dasar Negara Islam, Analliytica Islamica, Vol. 6, No. 2, 2004.
Pickthall Marmaduke, Perang dan Agama, c. 2. M. Hashem (terj.). Bandar Lampung – Jakarta:


3 H.Sutarman Ws, Persepsi dan Pengertian Pembelaan NegaraBerdasarkan UUD 1945(Amandemen), Magisra No.75 Th.XXIII Maret 2011, hlm 78.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT