pemikiran politik Al-Mawardi
Alur
Pemikiran Politik Al-Mawardi
Perkembangan
politik sejak 500 th SM hingga sekarang merupakan studi yang sangat menarik
untuk dikaji. Hal ini bukan disebabkan politik menyangkut kepentingan publik
semata dalam kurun waktu tertentu, namun lebih dari itu, politik juga akan
menentukan kehidupan manusia pada masa yang akan datang (futuristik).
Artinya perkembangan anak bangsa dalam suatu wilayah negara masa depannya
ditentukan oleh instrumen politik yang telah atau dibangun oleh aparatur
pemerintah dan para politisi yang sedang berkuasa. Dalam hal ini beberapa
pemikir-pemikir politik muslim klasik maupun kontemporer telah banyak yang
mengkaji sejauh mana hubngan islam dengan politik itu sendiri.
Islam
adalah agama yang komperhensif. Harun Nasution, mengatakan bahwa Islam itu
mencakup berbagai aspek kehidupan manusia mulai dari aspek aqidah (teologi),
hukum (syari‟at), falsafah, akhlaq (tasawuf), hingga aspek politik. Islam bukan
agama sempit, yang hanya mengatur aspek ritual peribadatan. Aspek politik (tata
negara) merupakan aspek yang oleh mayoritas cendekiawan muslim modern dipandang
sebagai aspek yang wahyu, hanya menentukan pedoman umum saja, sedangkan teknis
dan prosedur lebih rinci pelaksanaannya diserahkan kepada umat Islam untuk
diijtihadkan.
Beliau sendiri bernama lengkap
Abu Hasan Ali bin Habib al-Mawardi Al-Basri. Ia lahir pada 364 H (975 M) dan
wafat pada 450 H (1059 M). Ia dikenal sebagai ulama dan cendekiawan politik
yang populer dan sebagai tokoh madzab Shafi’i serta memiliki pengaruh besar di
pemerintahan daulah ,Abbasiyah. Walaupun pernah hidup berpindah-pindah,
al-Mawardi akhirnya menetap di Baghdad dan mendapat posisi penting di
pemerintahan Khalifah al–Qadir. Kondisi politik daulah Abbasiyah pada masa
hidup al-Mawardi masa menuju akhir abad 10 M hingga pertengahan abad 11 M itu
sangat berbeda dengan kondisi politik masa hidup Shahab al-Din Ahmad bin Abi
Rabi (yang populer disebut Abu Rabi) dan masa Abu Nasr al-Farabi, dua
cendikiawan politik sebelum al-Mawardi kondisi politik era al-Mawardi cenderung
tidak stabil bahkan mengarah pada kondisi berantakan.
Sebagaimana Plato, Aristoteles,
dan Ibnu Abi rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk
sosial, tetapi Mawardi memasukkan unsur agama dalam teorinya. Manusia adalah
makhluk yang paling memerlukan bantuan pihak lain dibanding makhluk lain.
Menurutnya, kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi
semua kebutuhannya sendiri dan adanya perbedaan individual (bakat,
kecenderungan dan kemampuan) mendorong manusia untuk bersatu dan saling
membantu serta mengadakan kerja sama. Dengan kata lain, sebab lahirnya Negara
adalah hajat umat manusia untuk mencukupi kebutuhan mereka bersama, dan akal
mereka yang mengajari tentang cara bagaimana saling membantu dan tentang
bagaimana mengadakan ikatan satu sama lain.
Al-Mawardi menegaskan bahwa
kepemimpinan negara merupakan instrument untuk meneruskan misi kenabian guna
memelihara agama dan mengatur dunia. Pemeliharaan agama dan pengaturan
merupakan dua jenis aktifitas yang berbeda, tetapi berhubungan secara simbolik.
Keduanya merupan dua dimensi dari misi kenabian. Al-Mawardi sadar bahwa syariah
menjadi pegangan bagi umat Islam. Namun, realitasnya tidak demikian, Khalifah
Abbasiyah menentukan lain. Barangkali inilah yang menjadi salah satu sebab ia
menempuh jalan kompromi dalam perumusan teori politiknya sekalipun mengorbanya
cita-cita syariah. Dalam pemberian jabatan kepada orang yang mampu menjalankan
tugas di atas pada ummat adalah wajib berdasarkan konsesus ulama. Sekelompok
orang berpendapat, bahwa pengangkatan kepala negara hukumnya wajib berdasarkan
akal, sebab watak orang-orang berakal mempunyai kecenderungan untuk tunduk
kepada kepala negara yang melindungi mereka dari segala bentuk ketidakadilan,
memutuskan konflik dan permusuhan yang terjadi di antara mereka. Tanpa kepala
negara, manusia berada dalam keadaan chaos, dan menjadi manusia-manusia yang
tidak diperhitungkan bangsa-bangsa lain.
Menurut Al-Mawardi Jabatan kepala
negara dianggap sah dengan dua cara; pertama, pemilihan oleh ahlul halli wal
‘aqdi (majlis syura). Kedua, penunjukan oleh kepala negara sebelumnya. Para
ulama berbeda pendapat mengenai jumlah keanggotaan ahlul halli wal ‘aqdi
(majlis syura) sehingga pengangkatan kepala negara oleh mereka dianggap sah.
Sekelompok ulama berpendapat, bahwa pemilihan kepala negara tidak sah kecuali
dengan dihadiri seluruh anggota ahlul halli wal ‘aqdi (majlis syura) dari
setiap daerah, agar yang mereka angkat diterima seluruh lapisan masyarakat dan
mereka semua tunduk kepada kepemimpinannya. Pendapat ini berhujjah dengan
pengangkatan Abu Bakar ra ketika menjadi kepala negara. Ia dipilih oleh
orang-orang yang hadir dalam pengangkatannya, dan tidak menunggu kedatangan
anggota yang belum hadir.
Komentar
Posting Komentar