pemikiran politik Al-Mawardi


Alur Pemikiran Politik Al-Mawardi
Perkembangan politik sejak 500 th SM hingga sekarang merupakan studi yang sangat menarik untuk dikaji. Hal ini bukan disebabkan politik menyangkut kepentingan publik semata dalam kurun waktu tertentu, namun lebih dari itu, politik juga akan menentukan kehidupan manusia pada masa yang akan datang (futuristik). Artinya perkembangan anak bangsa dalam suatu wilayah negara masa depannya ditentukan oleh instrumen politik yang telah atau dibangun oleh aparatur pemerintah dan para politisi yang sedang berkuasa. Dalam hal ini beberapa pemikir-pemikir politik muslim klasik maupun kontemporer telah banyak yang mengkaji sejauh mana hubngan islam dengan politik itu sendiri.
Islam adalah agama yang komperhensif. Harun Nasution, mengatakan bahwa Islam itu mencakup berbagai aspek kehidupan manusia mulai dari aspek aqidah (teologi), hukum (syari‟at), falsafah, akhlaq (tasawuf), hingga aspek politik. Islam bukan agama sempit, yang hanya mengatur aspek ritual peribadatan. Aspek politik (tata negara) merupakan aspek yang oleh mayoritas cendekiawan muslim modern dipandang sebagai aspek yang wahyu, hanya menentukan pedoman umum saja, sedangkan teknis dan prosedur lebih rinci pelaksanaannya diserahkan kepada umat Islam untuk diijtihadkan.
Beliau sendiri bernama lengkap Abu Hasan Ali bin Habib al-Mawardi Al-Basri. Ia lahir pada 364 H (975 M) dan wafat pada 450 H (1059 M). Ia dikenal sebagai ulama dan cendekiawan politik yang populer dan sebagai tokoh madzab Shafi’i serta memiliki pengaruh besar di pemerintahan daulah ,Abbasiyah. Walaupun pernah hidup berpindah-pindah, al-Mawardi akhirnya menetap di Baghdad dan mendapat posisi penting di pemerintahan Khalifah al–Qadir. Kondisi politik daulah Abbasiyah pada masa hidup al-Mawardi masa menuju akhir abad 10 M hingga pertengahan abad 11 M itu sangat berbeda dengan kondisi politik masa hidup Shahab al-Din Ahmad bin Abi Rabi (yang populer disebut Abu Rabi) dan masa Abu Nasr al-Farabi, dua cendikiawan politik sebelum al-Mawardi kondisi politik era al-Mawardi cenderung tidak stabil bahkan mengarah pada kondisi berantakan.
Sebagaimana Plato, Aristoteles, dan Ibnu Abi rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, tetapi Mawardi memasukkan unsur agama dalam teorinya. Manusia adalah makhluk yang paling memerlukan bantuan pihak lain dibanding makhluk lain. Menurutnya, kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan adanya perbedaan individual (bakat, kecenderungan dan kemampuan) mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu serta mengadakan kerja sama. Dengan kata lain, sebab lahirnya Negara adalah hajat umat manusia untuk mencukupi kebutuhan mereka bersama, dan akal mereka yang mengajari tentang cara bagaimana saling membantu dan tentang bagaimana mengadakan ikatan satu sama lain.
Al-Mawardi menegaskan bahwa kepemimpinan negara merupakan instrument untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Pemeliharaan agama dan pengaturan merupakan dua jenis aktifitas yang berbeda, tetapi berhubungan secara simbolik. Keduanya merupan dua dimensi dari misi kenabian. Al-Mawardi sadar bahwa syariah menjadi pegangan bagi umat Islam. Namun, realitasnya tidak demikian, Khalifah Abbasiyah menentukan lain. Barangkali inilah yang menjadi salah satu sebab ia menempuh jalan kompromi dalam perumusan teori politiknya sekalipun mengorbanya cita-cita syariah. Dalam pemberian jabatan kepada orang yang mampu menjalankan tugas di atas pada ummat adalah wajib berdasarkan konsesus ulama. Sekelompok orang berpendapat, bahwa pengangkatan kepala negara hukumnya wajib berdasarkan akal, sebab watak orang-orang berakal mempunyai kecenderungan untuk tunduk kepada kepala negara yang melindungi mereka dari segala bentuk ketidakadilan, memutuskan konflik dan permusuhan yang terjadi di antara mereka. Tanpa kepala negara, manusia berada dalam keadaan chaos, dan menjadi manusia-manusia yang tidak diperhitungkan bangsa-bangsa lain.
Menurut Al-Mawardi Jabatan kepala negara dianggap sah dengan dua cara; pertama, pemilihan oleh ahlul halli wal ‘aqdi (majlis syura). Kedua, penunjukan oleh kepala negara sebelumnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah keanggotaan ahlul halli wal ‘aqdi (majlis syura) sehingga pengangkatan kepala negara oleh mereka dianggap sah. Sekelompok ulama berpendapat, bahwa pemilihan kepala negara tidak sah kecuali dengan dihadiri seluruh anggota ahlul halli wal ‘aqdi (majlis syura) dari setiap daerah, agar yang mereka angkat diterima seluruh lapisan masyarakat dan mereka semua tunduk kepada kepemimpinannya. Pendapat ini berhujjah dengan pengangkatan Abu Bakar ra ketika menjadi kepala negara. Ia dipilih oleh orang-orang yang hadir dalam pengangkatannya, dan tidak menunggu kedatangan anggota yang belum hadir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT