Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Traffiking)


Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Traffiking)

Pendahuluan.
            Keamanan internasional di era Globalisasi masih tetap merupakan isu yang sangat penting sekalipun perang dingintelah berakhir lebih dari dua decade yang lalu. Mendiskusikan isu keamanan internasinal tidak lagi hanya berbicara tentang keamanan “negara” melainkan juga membicarakan keamanan “manusia”. Dalam pandangan konfensional, masalah keamanan biasanya di persepsikan dan ditagani dalam konteks hubungan antar negara. Artinya, bagaimana menjaga dan melindungi keaman suatu negara dari ancaman pihak lain-khususnya yang bekaitan dengan ancaman militer – yang berasal dari negara lain. Dalam pengertian ini keamanan diartikan sebagai “keamanan tradisional”.
            Dalam proses perkembangannya telah terjadi suatu pergeseran konsep keamanan tradisional ke keamanan no-traditsional. Perjalanan sejarah menjelaskan bahwa pedagangan mausia berakar pada zaman kerajaan dan kolonialisme yang dikenal sebagai zaman perbudakan. Perbudakan itu diartiakn sebagai konsenkuensi logis dari penjajahan dan kekuasaan pemimpin yang membutuhkan sumber daya manusia untuk kepentingan negara /dinastinya. Dengan demikian perbudakan telah menjadi sebuah isu yang lazim dari resiko penjajahan itu sendiri.

Pengertian Kejahatan Perdangan Manusia.
            Definisi mengenai perdagangan manusia (human traffing) badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/ United Nation) telah membentuk unit kerja khusus yang dinamakan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) yang berkonsentrasi juga dalam masalah perdagangan manusia dan penyeludupan imigran gelap. Menurut UNODC : perdagangan manusia adalah pendapatan (bisnis) yang diperoleh dengan cara yang jahat seperti pemaksaan, penipuan atau muslihat dengan tujuan untuk mengeplotasi mereka. Penyelundupan imigran adalah usaha untuk mendapatkan uang atau keuntungan material lainnya dengan memasukkan seseoranga secara illegal kedalam sebuah negara, dimana seseorang tersebut bukan merupakan seorang dari warga negara.
            Dalam protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa perdagangan manusia adalah kegiatan mencarai, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima tenaga kerja dengan ancaman kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya.  Isu perdagangan manusia sangat berkaitan dengan pemahaman konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang sebenarnya bukanlah hal baru sejarah mencatat bahwa pada dasarnya manusia selalu menuntut kehidupan yang sempurna, dalam perjuangan menentukan nasib sendiri maupun memenuhi kebutuhan pokok sebagai individu yang merdeka. Hal ini bias erajat manusia ini juga dipahami dari zaman kolonialisme hingga era globalisasi saat ini. Berdasarkan alur pemikiran tentang perdagangan manusia kasus ini dibahas dalam sudut pandang hukum internasional dan pemikiran liberal tentang hak-hak asasi manusia (HAM).

Sejarah Human Traffiking.
            Sejarah kelam manusia yang sangat menyayat hati dan sangat sulit dilupakan dalam sejarah kehidupan manusia adalah perbudakan. Penistaan derajat manusia ini terjadi pada abad pertengahan hingga memasuki abad ke-21. Setelah banyak bangsa di Afrika dan Asia merdeka sehingga perbudakan lambat laun semakin dikikis. Peran konfrensi Asia-Afrika di Bandung yang diprakarsai oleh presiden Sukarno juga menjadi pencetus munculnya kemerdekaan-kemerdekaan tersebut, juga menjadi penghapusan budak-budak ini. Untuk mendapat buruh murah, negara-negara barat melakukan perbudakan.
Diantara sebagai contoh yang paling buruk dan yang paling mengerikan dari pelanggaran negara kapitalis ialah perdagangan budak Afrika. Antara tahun 1562 sampai dengan 1807 penguasa-penguasa Eropa memaksa untuk pindah lebih kuarang 11 juta orang Afrika kulit hitam dari pantai barat Afrika untuk dipekerjakan diberbagai sector kegiatan ekonomi di benua Amerika. Mereka dimasukkan ke kapal-kapal kolonialisme Eropa , dengan kondi yang menyedihkan, kekurangan makanan, berhimpitan untuk membangan hal baru negara colonial, yakni membangun negara baru Amerika. Banyak diantara mereka yang ditimpa penyakit dan kematian. Budak kulit hitam dianggap sebagai binatang ternak yang tidak ada nilainya sama sekali. Mereka dipaksa dalam perkebunan tamnag dan proyek lain yang membutuhkan banyak tenaga manusia.

Peran Masyarakat Internasional Dalam Memberantas Kejahatan Perdangan Manusia.
            Menurut Shelley (2010) kasus penyeludupan imigran gelap dan perdagangan manusia tampaknya menjadi dua tindak kejahatan yang sulit untuk dipisahkan satu sama lain. Kedua kasus tersebut melihat rekiutmen, perpindahan dan pengiriman (imigran) oaring-orang dari suatu negara ke negara lain. Lebih jauh dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa kasus perdagangan manusia telah meresahkan pemerintah di berbagai kasus internasional di sebabkan oleh:
  1. Peningkatan jumlah imigran gelap dan masuknya orang-orang dari kasus pedagangan manusia maka akan memunculkan masalah demografi (kependudukan) dan berkaitan dengan konflik ekonomi social, permukiman kukuh di perkotaan dan kriminalitas.
  2. Kasus perdagangan manusia sebagian besar melibatkan kelompok-kelompok penjahat transnasional yang di pasilitasi oleh oknum-oknum pejabat, petugas keamanan, staf birokrasi yang menghalangi pemerintahan yang baik (Good Governance) dan menurunkan legitimasi atau citra pemerintah di mata pemerintah dan public internasional.
  3. Kasus perdagangan manusia terutama berkaitan dengan eksploitasi seksual maka akan membawa masalah turunan, yaitu penyebaran HIV/AIDS yang mengancam masyarakatdan menurunkan produktivitas sumber daya manusiadan juga berkolerasi dengan keberhasilan pembangunan.

Kesimpulan.
            Kejahatan perdagangan manusia menjadi isu global berkaitan dengan human security, dan secara khusus hak asasi manusia. Perdagangan manusia menjadi sebuah delima dalam permasalahan global sebab selalu mengandung dua asumsi berlawanan bagi pihak eksternal, masalah perdagangan manusia menjadi masalah ancaman terhadap human security, yaitu berupa pelanggaran HAM dan pelakunya perlu mendapat hukuman yang setimpal. Bagi pihak internal yang merangkap para korban, tindakan demikian merupakan bagian dari pemenuhan ekonomi. Faktor inilah yang kemudian menjadi masalah dalam usaha mengatasi tindakan perdagangan manusia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT