Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Traffiking)
Kejahatan
Perdagangan Manusia (Human Traffiking)
Pendahuluan.
Keamanan
internasional di era Globalisasi masih tetap merupakan isu yang sangat penting
sekalipun perang dingintelah berakhir lebih dari dua decade yang lalu.
Mendiskusikan isu keamanan internasinal tidak lagi hanya berbicara tentang
keamanan “negara” melainkan juga membicarakan keamanan “manusia”. Dalam
pandangan konfensional, masalah keamanan biasanya di persepsikan dan ditagani
dalam konteks hubungan antar negara. Artinya, bagaimana menjaga dan melindungi
keaman suatu negara dari ancaman pihak lain-khususnya yang bekaitan dengan
ancaman militer – yang berasal dari negara lain. Dalam pengertian ini keamanan
diartikan sebagai “keamanan tradisional”.
Dalam proses
perkembangannya telah terjadi suatu pergeseran konsep keamanan tradisional ke
keamanan no-traditsional. Perjalanan sejarah menjelaskan bahwa pedagangan
mausia berakar pada zaman kerajaan dan kolonialisme yang dikenal sebagai zaman
perbudakan. Perbudakan itu diartiakn sebagai konsenkuensi logis dari penjajahan
dan kekuasaan pemimpin yang membutuhkan sumber daya manusia untuk kepentingan
negara /dinastinya. Dengan demikian perbudakan telah menjadi sebuah isu yang
lazim dari resiko penjajahan itu sendiri.
Pengertian
Kejahatan Perdangan Manusia.
Definisi
mengenai perdagangan manusia (human traffing) badan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB/ United Nation) telah membentuk unit kerja khusus
yang dinamakan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) yang
berkonsentrasi juga dalam masalah perdagangan manusia dan penyeludupan imigran
gelap. Menurut UNODC : perdagangan manusia adalah pendapatan (bisnis)
yang diperoleh dengan cara yang jahat seperti pemaksaan, penipuan atau muslihat
dengan tujuan untuk mengeplotasi mereka. Penyelundupan imigran adalah usaha
untuk mendapatkan uang atau keuntungan material lainnya dengan memasukkan
seseoranga secara illegal kedalam sebuah negara, dimana seseorang tersebut
bukan merupakan seorang dari warga negara.
Dalam protokol Perserikatan
Bangsa-Bangsa perdagangan manusia adalah kegiatan mencarai, mengirim,
memindahkan, menampung atau menerima tenaga kerja dengan ancaman kekerasan atau
bentuk-bentuk pemaksaan lainnya. Isu
perdagangan manusia sangat berkaitan dengan pemahaman konsep Hak Asasi Manusia
(HAM) yang sebenarnya bukanlah hal baru sejarah mencatat bahwa pada dasarnya
manusia selalu menuntut kehidupan yang sempurna, dalam perjuangan menentukan
nasib sendiri maupun memenuhi kebutuhan pokok sebagai individu yang merdeka. Hal
ini bias erajat manusia ini juga dipahami dari zaman kolonialisme hingga era
globalisasi saat ini. Berdasarkan alur pemikiran tentang perdagangan manusia
kasus ini dibahas dalam sudut pandang hukum internasional dan pemikiran liberal
tentang hak-hak asasi manusia (HAM).
Sejarah
Human Traffiking.
Sejarah kelam
manusia yang sangat menyayat hati dan sangat sulit dilupakan dalam sejarah
kehidupan manusia adalah perbudakan. Penistaan derajat manusia ini terjadi pada
abad pertengahan hingga memasuki abad ke-21. Setelah banyak bangsa di Afrika
dan Asia merdeka sehingga perbudakan lambat laun semakin dikikis. Peran
konfrensi Asia-Afrika di Bandung yang diprakarsai oleh presiden Sukarno juga
menjadi pencetus munculnya kemerdekaan-kemerdekaan tersebut, juga menjadi
penghapusan budak-budak ini. Untuk mendapat buruh murah, negara-negara barat
melakukan perbudakan.
Diantara
sebagai contoh yang paling buruk dan yang paling mengerikan dari pelanggaran
negara kapitalis ialah perdagangan budak Afrika. Antara tahun 1562 sampai
dengan 1807 penguasa-penguasa Eropa memaksa untuk pindah lebih kuarang 11 juta
orang Afrika kulit hitam dari pantai barat Afrika untuk dipekerjakan diberbagai
sector kegiatan ekonomi di benua Amerika. Mereka dimasukkan ke kapal-kapal
kolonialisme Eropa , dengan kondi yang menyedihkan, kekurangan makanan,
berhimpitan untuk membangan hal baru negara colonial, yakni membangun negara
baru Amerika. Banyak diantara mereka yang ditimpa penyakit dan kematian. Budak
kulit hitam dianggap sebagai binatang ternak yang tidak ada nilainya sama
sekali. Mereka dipaksa dalam perkebunan tamnag dan proyek lain yang membutuhkan
banyak tenaga manusia.
Peran
Masyarakat Internasional Dalam Memberantas Kejahatan Perdangan Manusia.
Menurut Shelley
(2010) kasus penyeludupan imigran gelap dan perdagangan manusia tampaknya
menjadi dua tindak kejahatan yang sulit untuk dipisahkan satu sama lain. Kedua
kasus tersebut melihat rekiutmen, perpindahan dan pengiriman (imigran)
oaring-orang dari suatu negara ke negara lain. Lebih jauh dari hasil pengamatan
menunjukkan bahwa kasus perdagangan manusia telah meresahkan pemerintah di
berbagai kasus internasional di sebabkan oleh:
- Peningkatan
jumlah imigran gelap dan masuknya orang-orang dari kasus pedagangan
manusia maka akan memunculkan masalah demografi (kependudukan) dan
berkaitan dengan konflik ekonomi social, permukiman kukuh di perkotaan dan
kriminalitas.
- Kasus
perdagangan manusia sebagian besar melibatkan kelompok-kelompok penjahat
transnasional yang di pasilitasi oleh oknum-oknum pejabat, petugas
keamanan, staf birokrasi yang menghalangi pemerintahan yang baik (Good
Governance) dan menurunkan legitimasi atau citra pemerintah di mata
pemerintah dan public internasional.
- Kasus
perdagangan manusia terutama berkaitan dengan eksploitasi seksual maka
akan membawa masalah turunan, yaitu penyebaran HIV/AIDS yang mengancam
masyarakatdan menurunkan produktivitas sumber daya manusiadan juga
berkolerasi dengan keberhasilan pembangunan.
Kesimpulan.
Kejahatan perdagangan manusia menjadi isu global
berkaitan dengan human security, dan secara khusus hak asasi manusia. Perdagangan
manusia menjadi sebuah delima dalam permasalahan global sebab selalu mengandung
dua asumsi berlawanan bagi pihak eksternal, masalah perdagangan manusia menjadi
masalah ancaman terhadap human security, yaitu berupa pelanggaran HAM dan
pelakunya perlu mendapat hukuman yang setimpal. Bagi pihak internal yang
merangkap para korban, tindakan demikian merupakan bagian dari pemenuhan
ekonomi. Faktor inilah yang kemudian menjadi masalah dalam usaha mengatasi
tindakan perdagangan manusia
Komentar
Posting Komentar