Kebangkitan Politik Islam


Kebangkitan Politik Islam
A.    Siyasah Dauliyah Sebagai Teori Hubungan Internasional
Para ahli tata negara islam islam (siyasah) mengonsepkan bidang hubungan internasional dari sumber hukum (dalil) dan praktek umat islam dalam praktek tata cara bernegara. Kejadian penting yang menjadi dasar konsep dan teori hubungan internasional di kalangan para ahlin tata negara islam adalah perjanjian ubaidiah antara pemerintahan nabi muhammad dan kekuasaan quraiys di mekah. Perjanjian tersebut diangkat oleh tata negara islam sebagai konsep hubungan internasional dalam bentuk gencatan senjata. Berdasarkan perjanjian hudaibiyah di rumuskan sebuah konsep dasar, asas, dan teknis hubungan internasional islam.
Perjanjian-perjanjian untuk hidup berdampingan secara damai dan rukun yang dilakukan oleah nabi muhammad SAW. Dengan sejumlah kekuatan di madinah ( yahudi, nasrani, dan majusi) merupakan praktik hubungan internasional. Begitu pula, pengiriman beberapa utusa ke beberapa kerajaan, seperti habsyi, bizantium, mesir, persia merupakan praktik diplomasi dalam sejarah islam.
Konsep lain yang menjadi dasar perumusan teori hubungan internasional islam dikalangan para ahli tata negara islam adalah jihad. Jihad merupakan aksi militer (perang) yang dilancarkan kepada atau menahan pihak luar dengan sejumlah ketemtuan dan batasan yang harus dipatuhi. Dari konsep dan praktik jihad, para ahli tata negara islam merumuskan kaidah dan standar yang dapat di rujuk menjadi prinsip-prinsip hukum perang dan hukum internasional, selain merujuk pada alquran dan hadits.
B.     Pengertian siyasah dauliyah.
Ilmu hubungan internasional dalam konsep islam dikenal dengan siyasah dauliyah. Istilah ini berkembang sejak islam menjadi pusat kekuasaan dunia. Penyusunan konstitusi madinah dan pembuatan perjanjian antara pemerintah madinah dan kekuatan-kekuatan lain di luar madinah merupakan babak awal dari praktik dan konsep siayasah dauliyah. Selain itu, pengiriman surat diplomatik yang di lakukan oleh nabi Muhammad SAW.
Istilah siayasah dauliyah merupakan rangkaian dua kata yang memiliki makna masing-masing. Makna kata siayasah yaitu mengatur objek tertentu untuk tujuan. Ataupun kata dauliyah memiliki ragam makna diantaranya hubungan antara negara, kedaulatan, kekuasaan, dan kewenangan. Dari ragam makna kata dauliyah, makna yang relevan dalam ilmu hubungan internasional islam adlah hubungan antar negara. Oleh karena itu, siyasah dauliyah yang mengatur hubungannya dengan orang lain.
C.    Ruang Lingkup Siyasah Dauliyah.
Arti dari ruang lingkup di sini adalah tema-tema yang menjadi kajian siyasah dauliayah adalah sebagai berikut:
1.      Perjanjian internasional.
2.      Perlakuan terhadap tawanan.
3.      Kewajiban dan hak suatu negara terhadap negara lain.
4.      Aturan peperangan.
5.      Ekstradisi.
6.      Pembelian suaka politik dan keamanan.
7.      Penentuan situasi damai atau perang (penentuan sifat darurat kolektif)
D.    Asas-asas hubungan internasional
1.      Asas kemanunggalan manusia.
Asas ini menegaskan bahwa umat manusia merupakan satu kesatuan manusia karena sama-sama makhluk tuhan, walaupun berbeda suku bangsa, warna kulit, bangsa dan agama. Perbedaan merupakan kenyataan alami yang tiadak dapat ditolak oleh manusia. Asas kesatuan manusia diambil dari ayat al-quran surat al-baqarah ayat 213.
2.      Asas persamaan.
Asas persamaan menekankan bahwa setiap bangsa di dunia harus menempati bangsa lain sebagai pemilik derajat yang sama. Hubungan antar bangsa tidak diperkenankan sedikitpun mempertimbangkan asal-usul,ras, agama, bangsa, dan status sosial dalam menentukan hak membangunhubungan internasional. Isi kesepakatan hubungan atau kerjasama harus menempatkan setiap bangsa dalam posisi sederajat dalam hak dan kewajiban.
3.      Asas keadilan.
Asas jkeadilan menghendaki setiap bangsa ditempatkan kedudukannya, tidak dilanggar hak-haknya. Setiap butir perjanjian yang dirumuskan menetapkan bahwa setiap negara bertanggung jawab atas resiko dan akibat dari setiap tindakan Yang dilakukannya. Dengan kata lain bebas resiko. Butir perjanjian (memorendum) yang membolehkan satu negara atau bangsa di tuntut atas perbuatan yang dilakukannya.
4.      Asas musyawarah.
Asas musyawarah mengajarkan bahwa kesepakatan semua dalam suatu perjanjian merupakan hasil dari berbagai keinginan yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Asas musyawarah menghendaki agar konten butir-butir perjanjian tidak bersifat tirani.
5.      Asas kebebasan.
Asas kebebasan memberikan kewenangan kepada para pihak yang terlibat kerja sama untuk melakukan perbutan apapun yang tidak merugikan pihak lain. Berdasarkan asas kebebasan, semua pihak dalam suatu perjanjian harus diakui pihak yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
6.      Asas kehormatan manusia.
Asas menghormati manusia menginginkan agar suatu bangsa tidak merendahkan bangsa lain. Asas kehormatan menolak terhadap klaim superior dan inferior bangsa. Seluruh manusia terhormat secara fitrah. Asas kehormatan manusia merupakan landasan yang harus di pegang dalam hubungan internasional.
7.      Asas Toleransi.
Asas toleransi menghendaki agar setiap perjanjian membuat kesepakatan untuk menghargai perbedaan, kekurangan, dan kelebihan tiap-tiap peserta perjanjian. Asas toleransi mengajarkan bahwa berbedaan hal-hal yang sangat mendasar tidak dapat dianggap sebagai penghalang untuk melakukan kerja sama. Perbedaan keyakinan dan peribadatan haurus bersiakp secara terbuka dan di berikan ruang yang bebas dalam setiap perjanjian. Tidak diperkanankan terhadap naskah perjanjian yang isinya meklarang salah satu pihak untuk berbeda dalam berkeyakinan.
8.      Asas kerja sama.
Asas kerja sama (at-taawun) mengajarkan sebuah perjanjian internasional harus ada kesepakatan bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus berkonstribusi secara fisik, biaya tenaga (teknologi) maupun manfaat. Setiap biaya dan tenaga yang dikeluarkan oleh satu pihak harus dibalas oleh mitra perjanjian dengan manfaat yang setara.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT