Kebangkitan Politik Islam
Kebangkitan
Politik Islam
A.
Siyasah Dauliyah Sebagai Teori Hubungan
Internasional
Para
ahli tata negara islam islam (siyasah) mengonsepkan bidang hubungan
internasional dari sumber hukum (dalil) dan praktek umat islam dalam praktek
tata cara bernegara. Kejadian penting yang menjadi dasar konsep dan teori
hubungan internasional di kalangan para ahlin tata negara islam adalah
perjanjian ubaidiah antara pemerintahan nabi muhammad dan kekuasaan quraiys di
mekah. Perjanjian tersebut diangkat oleh tata negara islam sebagai konsep
hubungan internasional dalam bentuk gencatan senjata. Berdasarkan perjanjian
hudaibiyah di rumuskan sebuah konsep dasar, asas, dan teknis hubungan
internasional islam.
Perjanjian-perjanjian
untuk hidup berdampingan secara damai dan rukun yang dilakukan oleah nabi
muhammad SAW. Dengan sejumlah kekuatan di madinah ( yahudi, nasrani, dan
majusi) merupakan praktik hubungan internasional. Begitu pula, pengiriman
beberapa utusa ke beberapa kerajaan, seperti habsyi, bizantium, mesir, persia
merupakan praktik diplomasi dalam sejarah islam.
Konsep
lain yang menjadi dasar perumusan teori hubungan internasional islam dikalangan
para ahli tata negara islam adalah jihad. Jihad merupakan aksi militer (perang)
yang dilancarkan kepada atau menahan pihak luar dengan sejumlah ketemtuan dan
batasan yang harus dipatuhi. Dari konsep dan praktik jihad, para ahli tata
negara islam merumuskan kaidah dan standar yang dapat di rujuk menjadi
prinsip-prinsip hukum perang dan hukum internasional, selain merujuk pada
alquran dan hadits.
B.
Pengertian siyasah dauliyah.
Ilmu
hubungan internasional dalam konsep islam dikenal dengan siyasah dauliyah.
Istilah ini berkembang sejak islam menjadi pusat kekuasaan dunia. Penyusunan
konstitusi madinah dan pembuatan perjanjian antara pemerintah madinah dan
kekuatan-kekuatan lain di luar madinah merupakan babak awal dari praktik dan
konsep siayasah dauliyah. Selain itu, pengiriman surat diplomatik yang di
lakukan oleh nabi Muhammad SAW.
Istilah
siayasah dauliyah merupakan rangkaian dua kata yang memiliki makna
masing-masing. Makna kata siayasah yaitu mengatur objek tertentu untuk tujuan.
Ataupun kata dauliyah memiliki ragam makna diantaranya hubungan antara negara,
kedaulatan, kekuasaan, dan kewenangan. Dari ragam makna kata dauliyah, makna
yang relevan dalam ilmu hubungan internasional islam adlah hubungan antar
negara. Oleh karena itu, siyasah dauliyah yang mengatur hubungannya dengan
orang lain.
C.
Ruang Lingkup Siyasah Dauliyah.
Arti
dari ruang lingkup di sini adalah tema-tema yang menjadi kajian siyasah
dauliayah adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian internasional.
2. Perlakuan terhadap tawanan.
3. Kewajiban dan hak suatu negara terhadap
negara lain.
4. Aturan peperangan.
5. Ekstradisi.
6. Pembelian suaka politik dan keamanan.
7. Penentuan situasi damai atau perang
(penentuan sifat darurat kolektif)
D.
Asas-asas hubungan internasional
1. Asas kemanunggalan manusia.
Asas
ini menegaskan bahwa umat manusia merupakan satu kesatuan manusia karena
sama-sama makhluk tuhan, walaupun berbeda suku bangsa, warna kulit, bangsa dan
agama. Perbedaan merupakan kenyataan alami yang tiadak dapat ditolak oleh
manusia. Asas kesatuan manusia diambil dari ayat al-quran surat al-baqarah ayat
213.
2. Asas persamaan.
Asas
persamaan menekankan bahwa setiap bangsa di dunia harus menempati bangsa lain
sebagai pemilik derajat yang sama. Hubungan antar bangsa tidak diperkenankan
sedikitpun mempertimbangkan asal-usul,ras, agama, bangsa, dan status sosial
dalam menentukan hak membangunhubungan internasional. Isi kesepakatan hubungan
atau kerjasama harus menempatkan setiap bangsa dalam posisi sederajat dalam hak
dan kewajiban.
3. Asas keadilan.
Asas
jkeadilan menghendaki setiap bangsa ditempatkan kedudukannya, tidak dilanggar
hak-haknya. Setiap butir perjanjian yang dirumuskan menetapkan bahwa setiap
negara bertanggung jawab atas resiko dan akibat dari setiap tindakan Yang
dilakukannya. Dengan kata lain bebas resiko. Butir perjanjian (memorendum) yang
membolehkan satu negara atau bangsa di tuntut atas perbuatan yang dilakukannya.
4. Asas musyawarah.
Asas
musyawarah mengajarkan bahwa kesepakatan semua dalam suatu perjanjian merupakan
hasil dari berbagai keinginan yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
Asas musyawarah menghendaki agar konten butir-butir perjanjian tidak bersifat tirani.
5. Asas kebebasan.
Asas
kebebasan memberikan kewenangan kepada para pihak yang terlibat kerja sama
untuk melakukan perbutan apapun yang tidak merugikan pihak lain. Berdasarkan
asas kebebasan, semua pihak dalam suatu perjanjian harus diakui pihak yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama.
6. Asas kehormatan manusia.
Asas
menghormati manusia menginginkan agar suatu bangsa tidak merendahkan bangsa
lain. Asas kehormatan menolak terhadap klaim superior dan inferior bangsa.
Seluruh manusia terhormat secara fitrah. Asas kehormatan manusia merupakan
landasan yang harus di pegang dalam hubungan internasional.
7. Asas Toleransi.
Asas
toleransi menghendaki agar setiap perjanjian membuat kesepakatan untuk
menghargai perbedaan, kekurangan, dan kelebihan tiap-tiap peserta perjanjian.
Asas toleransi mengajarkan bahwa berbedaan hal-hal yang sangat mendasar tidak
dapat dianggap sebagai penghalang untuk melakukan kerja sama. Perbedaan
keyakinan dan peribadatan haurus bersiakp secara terbuka dan di berikan ruang
yang bebas dalam setiap perjanjian. Tidak diperkanankan terhadap naskah
perjanjian yang isinya meklarang salah satu pihak untuk berbeda dalam
berkeyakinan.
8. Asas kerja sama.
Asas
kerja sama (at-taawun) mengajarkan sebuah perjanjian internasional harus ada
kesepakatan bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus
berkonstribusi secara fisik, biaya tenaga (teknologi) maupun manfaat. Setiap
biaya dan tenaga yang dikeluarkan oleh satu pihak harus dibalas oleh mitra
perjanjian dengan manfaat yang setara.
Komentar
Posting Komentar