Keamanan Tradisional dan Non-Tradisional
Keamanan
Tradisional dan Non-Tradisional
Pendahuluan.
Isu seputar keamanan merupakan salah
satu isu penting yang berkembang dari dulu sampai sekarang. Bahkan banyak orang
beranggapan bahwa berakhirnya Perang Dingin akan memberikan harapan baru bagi
terciptanya sebuah dunia yang lebih damai dan aman. Sebagaimana yang
diungkapkan oleh Francis Fukuyama dalam artikelnya yang terkenal : The End of
History, bahwa dunia pasca perang dunia akan jauh lebih damai karena konflik
dan perang menurun secara substansial. Menurutnya, penyebab konflik dan perang
antar negara selama ini adalah persaingan ideologi. Maka dengan berakhirnya
Perang Dingin berarti pula mengakhiri perang ideologi di dunia dan denga sendirinya akan mengakhiri perang antar
negara, khususnya antar negara demokratis.
Namun
fakta menunjukan bahwa berakhirnya perang dingin tidak berarti berakhirnya
rivalitas politik, ideologi, diplomasi, ekonomi, teknologi, atau bahkan
kekuatan militer antar negara bangsa di dunia. Revival suatu ideologi bisa saja
terjadi lagi. Suatu ideologi bisa saja meredup atau menghilang dari permukaan
untuk satu atau beberapa dekade, akan tetapi tetap saja ada peluang untuk bisa
muncul kembali suatu saat. Kemenangan dan kekalahan atas suatu ideologi tidak
berarti menutup kemungkinan munculnya ideologi baru yang menjadi kompotitor
ideologi yang sudah ada.
Sekalipun
Perang Dingin telah berakhir, dan bahkan dunia telah memasuki era globalisasi,
kenyataan menunjukan bahwa negara-negara di dunia sekarang ini saling
memperlihatkan dominasinya dengan melakukan deterrance terhadap negara lain.
Hal ini bisa dilihat dari besarnya jumlah belanja militer di dunia sekarang ini
mencapai US$ 2.157.172 miliar. Dalam sepuluh tahun terakhir terjadi peningkatan
sebesar kurang lebih 45 %. Peningkatan belanja militer dunia dewasa ini
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
- Untuk mendukung tujuan politik luar negri atas
kepentingan geopolitik dan geostrategik suatu negara.
- Masing-masing negara merasa ada ancaman nyata atau
dipersepsikan dari negara lain kepada negaranya.
- Adanya konflik bersenjata yang terjadi berkaitan
dengan operasi-operasi penjaga perdamaian.
- Kemampuan ekonomi yang besar dan meningkat,
contohnya China.
Pengertian
Globalisasi.
Menurut Dougherty, Global issues adalah question, prolems,
dillemmas and challengeyang berkaitan erat dengan kebutuhan-kebutuhan dasar
dari international peace, security, order, justice, freedom, and progressive
development. Isu-isu ini adalah political diplomatic, millitary strategic,
socioeconomic dalam penertian yang luas. Isu-isu ini memepunyai ciri khas
seperti disagreement and conflict, ketimbang agreement and cooperation.namun
global issues ini tidak bisa secara otoritatif difrmulasikan dan diberi
prioritas karena menejemen isu-isu tersebut didesentrasikan di dalam
national-states, dan bahkan didalam sistem internasioanal.
Dalam sebuah
politik nasional atau negara-bangsa menjadi sebuah hal yang umum dan biasa jika
kaum intelektual, scientists, jurnalis, kelompok kepentingan, dan kaum pengkritik
sosial radikal melontarkan kecaman dan kritik mereka kepada pemimpin politik
yang mengabaikan the real issues. Sementara itu, secara berlebihan para
pemimpin ini lebih peduli dalam persoalan-persoalan tradisioanal, obsolote,
atau irrelevant. Kritik-kritik itu sering kali normatif atau didasarkan pada nilai
atau value, ketimbang ilmiah atau scientific atau didasarkan pada fakta
empiris, mereflesikan kenyataan bahwa dalam politik tidak pernah ada konsensus
atas apa yang sebenarnya atas isu-isu itu. Dalam tatanan negara, personalitas
individu bersaing, faksi-faksi, partai-partai politik, unit0unit birokrasi
pemerintah, dan kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisasi sering kali
berbeda secara subtansial atas mana isu-isu global ditempatkan lebih tinggi
ketimbang isu-isu yang lebih rendah dalam agenda kebijakan nasional.
Dalam sistem global, struktur dan proses saling berkaitan
erat. Masing-masing aktor berperilaku dalam suatu cara yang secara fundamental
berkaitan tidak hanya dalam struktur dan proses internal dalam dimensi politik,
sosial dan ekonomi tetapi juga berkaitan dengan persepsinya tentang tempat dan
perannya didalam sistem global. Sistem global adalah sistem yang hirerarkis
dalam mana sebagai aktor secara akut menyadari aktor atau kedudukan atau status
mereka. Dan ini menentukan apa yang mereka lakukan. Rank dan status
negara-bangsa atau transnasional dalam sistem global pada umumnya diukur dalam
dimensi power. Disisni power diartikan lebih dari kemampuan atau ability untuk
melakukan tindakan koersif dengan superioritas fisik. Political power mencangkup
the capability persuading, leading imfluencing, attracing, rewarding, or
inspiring.
Globalisasi dan krisis Demokrasi
Di era globalisasi
sekarang ini, isu mengenai
demokrasi menjadi relevan untuk diperbincangkan karena setidaknya dua alasan
pokok, pertama, pergeseran kekuasaan yang mendorong pentingnya melakukan
definisi atas peran negara.jika entitas negara menjadi “ruang politik” demokrasi,
maka transformasi politik akibat globalisasi mestinya mendorong pentingnya
diskusimenegnai hal tersebut lebih lanjut. Kedua, menguatnya tatanan
neoliberal yang menciptakan kemiskinan dan ketimbangandalam skala luas. Jika
sosio-ekonomi menjadi suatu variabel penting yang harus dipertimbangkan ketika
kita membahas demokrasi, maka persoalan pokoknya adalah bagaimana
neoliberalisme memberikan konstribusi atas hal tersebut?.
Kecenderungan
globalisasi neoliberal adalah menguatnya kekuasaan baik ekonomi-politik pda
segelintir orang atau sekelompok orang. Oleh karenanya, ia membahayakan
demokrasi karena ketimpangan yang diciptakannya. Perusahaan-perusahaan yang
beroperasi lintas batas negara kini mepresentasikan dirinya sebagai kekuatan
ekonomi maupun politik. Perusahaan inilaah yang sekarang berkuasa, dan
melakukan “pembajakan” atas demokrasi yang kini telah berlangsung.
Globalisasi telah mendorong terjadinya
banyak perubahan besar, terutama kaitannya dengan kekuasaan politik dan otonomi
negara.sebagimana yang telah dikemukakan oleh David Held, saat
ini telah terjadi perubahan-perubahan ekonomi dan sosial yang berkombinasi
dengan pembentukan kesalinghubungan regional dan global yang unik, yang lebih
ekstensif dan intensif dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang menantang
dan memebangun kembalinya komunitas politik, dan secara spesifik, negara
modern. Peubahan-perubahan ini melibatkan sejumlah perkembangan yang melibatkan
sejumlah perkembangan yang dapat dilihtat sebagai sesuatu yang dalam, terjadi
di waktu sekarang, dan melibatkan suatu transformasi struktural.
Keamanan Tradisional dan Non-Tradisisonal
Berakhirnya perang dingin dan setelah itu dunia memasuki
era globalisasi dalam semua dimensi kehidupan, yang berlangsung sangat cepat
dan dalam skala meningkat dan meluas, telah menimbulkan komplikasi terhadap
konsep dasar “ancaman” dalam hubungan internasional. Agensi ancaman bisa dalam
bentuk negara, tetapi juga bisa dalam bentuk kelompok-kelompok non-negara atau
individu-individu. Sementara perbedaan kata konflik dalam keamanan
internasional secara tradisional berfokus pada perang antar negara (yaitu
batalion pasukan dan angkatan bersenjata secara nasional), dengan globalisasi
istilah seperti kekerasan global dan keamanan manusia (human security) menjadi
bahasa yang biasa, dimana peperangan adalah antara irreguler subtate units,
seperti kaum milisi etnik, para gerilawan paramiliter, organisasi-organisasi
agama, kelompok kejahatan transnasional yang terorganisir, dan kaum
teroris.secara singkat, target-target secara eksklusif bukan dengan
struktur-struktur kekuatan yang berlawanan atau bahkan kota-kota, melainkan kelompok-kelompok
lokal dan individu-individu.
Globalisasi
juga muncul dari sebuah
revolusi keterampilan (a skill
revolution) yang meningkatkan kapabilitas kelompok-kelompok. Penting dicatat
bahwa ruang lingkup keamana yang semakin luas terhadap isu-isu transnasional
ini bukan sekedar berjangka pendek dengan berakhirnya kompetisi perang dingin.
Globalisasi telah membakar sumber konflik. Meningkatnya konflik etnik dan
regional sebagai isu keamanan lapis paling atas pada umumnya diatasi sebagai
fungsi berakhirnya perang dingin, namun demikian, masalah itu juga merupakan
fungsi dari globalisasi. Globalisasi telah memunculkan keamanan internasional
lebih bersumber pada masalah-masalah non-militer dan bersifat multi
dimensional. Hal ini disebabkan oleh selain beragamnya actor yang terlibat,
juga semakin komplek dan rumtnya proses interaksi yang terjadi dalam hubungan
inetrnasional oleh aktor-aktor yang berusaha memperluas tujuan-tujuan
politiknya dengan mengoptimalkan posisi kedaulatan dan integrasi wilayah.
Dalam era globalisasi pemikiran
keamanan memiliki makna yang luas dan sifatnya non-militer, dalam arti
pemikiran yang dikaitkan dengan
konsep keamanan terhadap individu, yang dikenal dengan konsep human security.
Konsep ini didasarkan dua kompenen kebebasan negatif, yakni bebas rasa takut
dan bebas dari kekurangan, yang merupakan bagian dari hak yang diakui oleh PBB
sejak awal berdirinya lembaga tersebut. Konsep keamanan merupakan salah satu
pendekatan dalam mengkaji hubungan inetrnasional yang lebih baik, mendalam, dan
berguna, ketimbang konsep kekuatan dan keamanan. Oleh karena itu, konsep
keamanan ini bisa dilihat sebagai pengaruh dari masing-masing posisi ekstrem
antara kekuatan perdamaian. Pendekatan keamanan tradisional terkait dengan era
realisme dan neorealisme. Jkaum neorealisme beranggapan objek acuan keamanan
adalah negara dan struktur internasional yang bersifat anarkis.keamanan yang
bergerak ditatanan nasionalm menujutatanan internasional sudah menjadi isu
utama dalam hubungan internasional sejak awal kemunculan kajian ini. Evolusi
yang didorong oleh globalisasi inilah membuat keamanan menjadi instrumen yang
relevan dalam melihat dan menganalisis isu global kontempoler. Globalisasi
pulalah yang menggerakkan skala konseptual dari platform keamanan nasional dan
meluas hingga keamanan internasional.
Konsep
keaman merupakan salah satu pendekatan dalam menelaah hubungan internasional
yang lebih baik, mendalam dan berguna, ketimbang konsep kekuatan dan
perdamaian. Konsep keaman ini bisa dilihat dari pengaruh dari masing-masing
posisi ekstrem antara kekuatan dan keamanan. Analisis keamanan memerlukan
sebuah cara pandang yang menempatkan negara dan sistem kedalam sebuah hubungan
timbal balik. Lingkungan domestik dan dinamika internasional, keduanya
merupakan hal yang paling penting bagi analisis keamanan karena hubungan yang
konplek diantara keduanya. Landasan utama dari pendekatan ini adalah bahwa
lensa keamanan dapat diartikan sebagai pelaksanaan kemerdekaan atau suatu
ancaman tertentu atau kemampuan suatu negara dan masyarakatnya untuk
mempertahankan identitas kemerdekaan dan integritas fungsionalnya terhadap
kekuatan-kekuatan tertentu bernusuhan. Meskipun terdapat tiga tingkatan
keamanan dalam masalah kehidupan manusia: keamanan individu, keamanan nasional,
dan keamanan internasional, namun pada dasarnya konsep inti dari ketiga
tingkatan tersebut adalah keamanan nasional.
Pasca
perang dingin memunculkan ketakutan masyarakat internasional terhadap kerusakan
perang sehingga mendorong terjadinya pergeseran prioritas negara dari Hard
Power menjadi Soft Power. Soft power lebih di prioritaskan
disebabkan oleh meningkatnya peran internasional yang menentang perang. Dalam
era perang dingin, jika muncul isu ancaman keamanan di respon oleh negara
dengan penggunaan Hard power, maka pasca perang dingin isu kemanan maka di
respon oleh negara dengan pendekatan soft power, seperti pendekatan ekonomi,
politik, hukum, sosial budaya dan lain-lain.
Perdagangan Manusia di Indonesia.
Perdagangan
manusia (human trafficking) nampaknya diakui oleh negaramanapun sebagai
perbuatan yang tercela. Setiap negara yang beradab dituntut untuk memberikan perhatian terhadap
perbuatan ini, baik dalam skala nasional maupun
internasional. Hal ini tersimpul dari penggolongan negara-negara berdasarkan upayanya untuk
menanggulangi masalah perdagangan manusia. Laporan tentang human trafficking yang
diberikan oleh US Department of Justice pada
bulan Juni 2002, memasukkan Indonesia dalam kelompok Tier 3. Predikat ini diperoleh Indonesia berdasarkan
pada penilaian bahwa pemerintah belum sepenuhnya
melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia.
Bahkan secara tegas dikatakan bahwa, Indonesia
does not have a law against all forms of trafficking in persons. Dalam suatu negara hukum, adanya
peraturan yang menjadi dasar untuk melakukan
pencegahan dan penanggulangan suatu perbuatan yang tercela dan merugikan memang merupakan suatu
hal yang mutlak.
Pada
kenyataannya Indonesia memang belum mempunyai peraturan hukum yang khusus untuk
menanggulangi human trafficking. Akan tetapi terlepas dari penilaian tentang kesungguhan
pemerintah dalam menangani masalah
human trafficking, sesungguhnya ada cukup banyak peraturanperaturan yang berkaitan dengan human
trafficking dalam perundang-undangan Indonesia
saat ini. Peraturan-peraturan tersebut ada yang secara tegas melarang dan mengancam dengan
pidana perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
human trafficking, ada yang hanya sekedar menyinggung/menyebut masalah human trafficking, ada pula yang
ditafsirkan terkait dengan human trafficking.
Perdagangan
perempuan sebagai suatu fenomena yang makin lama makin
mengental pada beberapa tahun terakhir ini, terjadi baik dalam kondisi damai maupun kondisi konflik. Dalam
kondisi konflik misalnya, contoh yang dipaparkan
di awal tulisan ini mengenai perdagangan perempuan dari Negara-negara Bekas jajahan Rusia telah memberikan
gambaran yang sangat mengerikan. Namun tentunya
lebih mengerikan lagi manakala hal tersebut terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang tanpa diwarnai oleh
konflik bersenjata seperti di Negara tersebut.
Nampaknya inilah yang banyak terjadi di Indonesia.
Tersebarnya data mengenai perdagangan manusia,
khususnya perempuan dan
anak, merupakan salah satu hal yang menyulitkan penyusunan rencana strategis untuk memberantasnya.
Tidak pula banyak diketahui sampai sejauh
mana instrumen hukum mampu untuk
melakukan tugasnya mencegah dan
menangani kejahatan perdagangan manusia selama ini. Hukum bagi orang terhadap perdagangan
manusia di Indonesia sendiri pada
dasarnya telah dijumpai dalam KUHP, yang mulai berlaku sejak tahun 1918. Hal ini menunjukkan bahwa pada
masa penjajahanpun perdagangan manusia
(khususnya perbudakan) sudah dianggap sebagai tindakan tidak manusiawi yang layak mendapatkan sanksi
pidana. Selain KUHP, perlindungan terhadap
perdagangan manusia juga dijumpai dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. UU no. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia menjadi
UU payung (umbrella act) bagi perlindungan HAM setiap orang yang berada di Indonesia, khususnya Pasal 3
yang menekankan bahwa setiap orang dilahirkan
dengan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat, serta hak setiap orang atas perlindungan
HAM dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi.
Kesimpulan.
Secara substantif gagasan Human Security, melihat ancaman
tidak hanya berasal dari negara lain dalam bentuk ancaman militer, melainkan
telah mewujud dalam konsep yang lebih luas, seperti insecurity dilemma,
termasuk perhatian terhadap keamanan anak-anak dan wanita. Bahkan implikasinya
sama perang militer pun diperluas untuk melkukan tugas-tugas diluar pertahanan
teritorial. Globalisasi yang melahirkan arus balik karena beberapa efek
negatifnya terdapat negara-negara lemah, kelompok, individu, tertentu juga
melihat signifikasinya konsep Human Security ini. Termasuk gagasan dan upaya
Human Security dalam bereaksi terhadap masalah-masalah kemanusiaan, mulai dari
pengungsi akibat konflik dan kekerasan fisik, penjualan anak-anak dan wanita,
masalah pangan terorisme, perdagangan senjata ilegal, pelanggaran hak asasi
manusia, perdagangan narkoba, dan sebagainya.
Daftar pustaka
bidiardjo, p. m. (2008). dasar-dasar ilmu politik.
jakarta: pt. gramedia pustaka utama.
Harkrisnowo, P. D. (2003, februari).
HERU SUSETYO, S. L. (2012, september selasa). Menuju
Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif. Retrieved from
http://www.esaunggul.ac.id
prof.drs. budi winarno, M. p. (2014). dinamika
isu-isu global kontempoler. yogyakarta.
SUKMA, R. (2003, juli). KEAMANAN INTERNASIONAL PASCA
11 SEPTEMBER:.
Komentar
Posting Komentar