Keamanan Tradisional dan Non-Tradisional


Keamanan Tradisional dan Non-Tradisional
Pendahuluan.
            Isu seputar keamanan merupakan salah satu isu penting yang berkembang dari dulu sampai sekarang. Bahkan banyak orang beranggapan bahwa berakhirnya Perang Dingin akan memberikan harapan baru bagi terciptanya sebuah dunia yang lebih damai dan aman. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Francis Fukuyama dalam artikelnya yang terkenal : The End of History, bahwa dunia pasca perang dunia akan jauh lebih damai karena konflik dan perang menurun secara substansial. Menurutnya, penyebab konflik dan perang antar negara selama ini adalah persaingan ideologi. Maka dengan berakhirnya Perang Dingin berarti pula mengakhiri perang ideologi di dunia dan denga sendirinya akan mengakhiri perang antar negara, khususnya antar negara demokratis.
            Namun fakta menunjukan bahwa berakhirnya perang dingin tidak berarti berakhirnya rivalitas politik, ideologi, diplomasi, ekonomi, teknologi, atau bahkan kekuatan militer antar negara bangsa di dunia. Revival suatu ideologi bisa saja terjadi lagi. Suatu ideologi bisa saja meredup atau menghilang dari permukaan untuk satu atau beberapa dekade, akan tetapi tetap saja ada peluang untuk bisa muncul kembali suatu saat. Kemenangan dan kekalahan atas suatu ideologi tidak berarti menutup kemungkinan munculnya ideologi baru yang menjadi kompotitor ideologi yang sudah ada.
            Sekalipun Perang Dingin telah berakhir, dan bahkan dunia telah memasuki era globalisasi, kenyataan menunjukan bahwa negara-negara di dunia sekarang ini saling memperlihatkan dominasinya dengan melakukan deterrance terhadap negara lain. Hal ini bisa dilihat dari besarnya jumlah belanja militer di dunia sekarang ini mencapai US$ 2.157.172 miliar. Dalam sepuluh tahun terakhir terjadi peningkatan sebesar kurang lebih 45 %. Peningkatan belanja militer dunia dewasa ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
  • Untuk mendukung tujuan politik luar negri atas kepentingan geopolitik dan geostrategik suatu negara.
  • Masing-masing negara merasa ada ancaman nyata atau dipersepsikan dari negara lain kepada negaranya.
  • Adanya konflik bersenjata yang terjadi berkaitan dengan operasi-operasi penjaga perdamaian.
  • Kemampuan ekonomi yang besar dan meningkat, contohnya China.
Pengertian Globalisasi.
            Menurut Dougherty, Global issues adalah question, prolems, dillemmas and challengeyang berkaitan erat dengan kebutuhan-kebutuhan dasar dari international peace, security, order, justice, freedom, and progressive development. Isu-isu ini adalah political diplomatic, millitary strategic, socioeconomic dalam penertian yang luas. Isu-isu ini memepunyai ciri khas seperti disagreement and conflict, ketimbang agreement and cooperation.namun global issues ini tidak bisa secara otoritatif difrmulasikan dan diberi prioritas karena menejemen isu-isu tersebut didesentrasikan di dalam national-states, dan bahkan didalam sistem internasioanal.
 Dalam sebuah politik nasional atau negara-bangsa menjadi sebuah hal yang umum dan biasa jika kaum intelektual, scientists, jurnalis, kelompok kepentingan, dan kaum pengkritik sosial radikal melontarkan kecaman dan kritik mereka kepada pemimpin politik yang mengabaikan the real issues. Sementara itu, secara berlebihan para pemimpin ini lebih peduli dalam persoalan-persoalan tradisioanal, obsolote, atau irrelevant. Kritik-kritik itu sering kali normatif atau didasarkan pada nilai atau value, ketimbang ilmiah atau scientific atau didasarkan pada fakta empiris, mereflesikan kenyataan bahwa dalam politik tidak pernah ada konsensus atas apa yang sebenarnya atas isu-isu itu. Dalam tatanan negara, personalitas individu bersaing, faksi-faksi, partai-partai politik, unit0unit birokrasi pemerintah, dan kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisasi sering kali berbeda secara subtansial atas mana isu-isu global ditempatkan lebih tinggi ketimbang isu-isu yang lebih rendah dalam agenda kebijakan nasional.
Dalam sistem global, struktur dan proses saling berkaitan erat. Masing-masing aktor berperilaku dalam suatu cara yang secara fundamental berkaitan tidak hanya dalam struktur dan proses internal dalam dimensi politik, sosial dan ekonomi tetapi juga berkaitan dengan persepsinya tentang tempat dan perannya didalam sistem global. Sistem global adalah sistem yang hirerarkis dalam mana sebagai aktor secara akut menyadari aktor atau kedudukan atau status mereka. Dan ini menentukan apa yang mereka lakukan. Rank dan status negara-bangsa atau transnasional dalam sistem global pada umumnya diukur dalam dimensi power. Disisni power diartikan lebih dari kemampuan atau ability untuk melakukan tindakan koersif dengan superioritas fisik. Political power mencangkup the capability persuading, leading imfluencing, attracing, rewarding, or inspiring.
Globalisasi dan krisis Demokrasi
            Di era globalisasi sekarang ini, isu mengenai demokrasi menjadi relevan untuk diperbincangkan karena setidaknya dua alasan pokok, pertama, pergeseran kekuasaan yang mendorong pentingnya melakukan definisi atas peran negara.jika entitas negara menjadi “ruang politik” demokrasi, maka transformasi politik akibat globalisasi mestinya mendorong pentingnya diskusimenegnai hal tersebut lebih lanjut. Kedua, menguatnya tatanan neoliberal yang menciptakan kemiskinan dan ketimbangandalam skala luas. Jika sosio-ekonomi menjadi suatu variabel penting yang harus dipertimbangkan ketika kita membahas demokrasi, maka persoalan pokoknya adalah bagaimana neoliberalisme memberikan konstribusi atas hal tersebut?.
            Kecenderungan globalisasi neoliberal adalah menguatnya kekuasaan baik ekonomi-politik pda segelintir orang atau sekelompok orang. Oleh karenanya, ia membahayakan demokrasi karena ketimpangan yang diciptakannya. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi lintas batas negara kini mepresentasikan dirinya sebagai kekuatan ekonomi maupun politik. Perusahaan inilaah yang sekarang berkuasa, dan melakukan “pembajakan” atas demokrasi yang kini telah berlangsung.
            Globalisasi telah mendorong terjadinya banyak perubahan besar, terutama kaitannya dengan kekuasaan politik dan otonomi negara.sebagimana yang telah dikemukakan oleh David Held, saat ini telah terjadi perubahan-perubahan ekonomi dan sosial yang berkombinasi dengan pembentukan kesalinghubungan regional dan global yang unik, yang lebih ekstensif dan intensif dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang menantang dan memebangun kembalinya komunitas politik, dan secara spesifik, negara modern. Peubahan-perubahan ini melibatkan sejumlah perkembangan yang melibatkan sejumlah perkembangan yang dapat dilihtat sebagai sesuatu yang dalam, terjadi di waktu sekarang, dan melibatkan suatu transformasi struktural.
             
Keamanan Tradisional dan Non-Tradisisonal
            Berakhirnya perang dingin dan setelah itu dunia memasuki era globalisasi dalam semua dimensi kehidupan, yang berlangsung sangat cepat dan dalam skala meningkat dan meluas, telah menimbulkan komplikasi terhadap konsep dasar “ancaman” dalam hubungan internasional. Agensi ancaman bisa dalam bentuk negara, tetapi juga bisa dalam bentuk kelompok-kelompok non-negara atau individu-individu. Sementara perbedaan kata konflik dalam keamanan internasional secara tradisional berfokus pada perang antar negara (yaitu batalion pasukan dan angkatan bersenjata secara nasional), dengan globalisasi istilah seperti kekerasan global dan keamanan manusia (human security) menjadi bahasa yang biasa, dimana peperangan adalah antara irreguler subtate units, seperti kaum milisi etnik, para gerilawan paramiliter, organisasi-organisasi agama, kelompok kejahatan transnasional yang terorganisir, dan kaum teroris.secara singkat, target-target secara eksklusif bukan dengan struktur-struktur kekuatan yang berlawanan atau bahkan kota-kota, melainkan kelompok-kelompok lokal dan individu-individu.
            Globalisasi juga muncul dari sebuah revolusi keterampilan (a skill revolution) yang meningkatkan kapabilitas kelompok-kelompok. Penting dicatat bahwa ruang lingkup keamana yang semakin luas terhadap isu-isu transnasional ini bukan sekedar berjangka pendek dengan berakhirnya kompetisi perang dingin. Globalisasi telah membakar sumber konflik. Meningkatnya konflik etnik dan regional sebagai isu keamanan lapis paling atas pada umumnya diatasi sebagai fungsi berakhirnya perang dingin, namun demikian, masalah itu juga merupakan fungsi dari globalisasi. Globalisasi telah memunculkan keamanan internasional lebih bersumber pada masalah-masalah non-militer dan bersifat multi dimensional. Hal ini disebabkan oleh selain beragamnya actor yang terlibat, juga semakin komplek dan rumtnya proses interaksi yang terjadi dalam hubungan inetrnasional oleh aktor-aktor yang berusaha memperluas tujuan-tujuan politiknya dengan mengoptimalkan posisi kedaulatan dan integrasi wilayah.
            Dalam era globalisasi pemikiran keamanan memiliki makna yang luas dan sifatnya non-militer, dalam arti pemikiran yang dikaitkan dengan konsep keamanan terhadap individu, yang dikenal dengan konsep human security. Konsep ini didasarkan dua kompenen kebebasan negatif, yakni bebas rasa takut dan bebas dari kekurangan, yang merupakan bagian dari hak yang diakui oleh PBB sejak awal berdirinya lembaga tersebut. Konsep keamanan merupakan salah satu pendekatan dalam mengkaji hubungan inetrnasional yang lebih baik, mendalam, dan berguna, ketimbang konsep kekuatan dan keamanan. Oleh karena itu, konsep keamanan ini bisa dilihat sebagai pengaruh dari masing-masing posisi ekstrem antara kekuatan perdamaian. Pendekatan keamanan tradisional terkait dengan era realisme dan neorealisme. Jkaum neorealisme beranggapan objek acuan keamanan adalah negara dan struktur internasional yang bersifat anarkis.keamanan yang bergerak ditatanan nasionalm menujutatanan internasional sudah menjadi isu utama dalam hubungan internasional sejak awal kemunculan kajian ini. Evolusi yang didorong oleh globalisasi inilah membuat keamanan menjadi instrumen yang relevan dalam melihat dan menganalisis isu global kontempoler. Globalisasi pulalah yang menggerakkan skala konseptual dari platform keamanan nasional dan meluas hingga keamanan internasional.
            Konsep keaman merupakan salah satu pendekatan dalam menelaah hubungan internasional yang lebih baik, mendalam dan berguna, ketimbang konsep kekuatan dan perdamaian. Konsep keaman ini bisa dilihat dari pengaruh dari masing-masing posisi ekstrem antara kekuatan dan keamanan. Analisis keamanan memerlukan sebuah cara pandang yang menempatkan negara dan sistem kedalam sebuah hubungan timbal balik. Lingkungan domestik dan dinamika internasional, keduanya merupakan hal yang paling penting bagi analisis keamanan karena hubungan yang konplek diantara keduanya. Landasan utama dari pendekatan ini adalah bahwa lensa keamanan dapat diartikan sebagai pelaksanaan kemerdekaan atau suatu ancaman tertentu atau kemampuan suatu negara dan masyarakatnya untuk mempertahankan identitas kemerdekaan dan integritas fungsionalnya terhadap kekuatan-kekuatan tertentu bernusuhan. Meskipun terdapat tiga tingkatan keamanan dalam masalah kehidupan manusia: keamanan individu, keamanan nasional, dan keamanan internasional, namun pada dasarnya konsep inti dari ketiga tingkatan tersebut adalah keamanan nasional.
            Pasca perang dingin memunculkan ketakutan masyarakat internasional terhadap kerusakan perang sehingga mendorong terjadinya pergeseran prioritas negara dari Hard Power menjadi Soft Power. Soft power lebih di prioritaskan disebabkan oleh meningkatnya peran internasional yang menentang perang. Dalam era perang dingin, jika muncul isu ancaman keamanan di respon oleh negara dengan penggunaan Hard power, maka pasca perang dingin isu kemanan maka di respon oleh negara dengan pendekatan soft power, seperti pendekatan ekonomi, politik, hukum, sosial budaya dan lain-lain.
Perdagangan Manusia di Indonesia.
Perdagangan manusia (human trafficking) nampaknya diakui oleh negaramanapun sebagai perbuatan yang tercela. Setiap negara yang beradab dituntut untuk memberikan perhatian terhadap perbuatan ini, baik dalam skala nasional maupun internasional. Hal ini tersimpul dari penggolongan negara-negara berdasarkan upayanya untuk menanggulangi masalah perdagangan manusia. Laporan tentang human trafficking yang diberikan oleh US Department of Justice pada bulan Juni 2002, memasukkan Indonesia dalam kelompok Tier 3. Predikat ini diperoleh Indonesia berdasarkan pada penilaian bahwa pemerintah belum sepenuhnya melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia. Bahkan secara tegas dikatakan bahwa, Indonesia does not have a law against all forms of trafficking in persons. Dalam suatu negara hukum, adanya peraturan yang menjadi dasar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan suatu perbuatan yang tercela dan merugikan memang merupakan suatu hal yang mutlak.
Pada kenyataannya Indonesia memang belum mempunyai peraturan hukum yang khusus untuk menanggulangi human trafficking. Akan tetapi terlepas dari penilaian tentang kesungguhan pemerintah dalam menangani masalah human trafficking, sesungguhnya ada cukup banyak peraturanperaturan yang berkaitan dengan human trafficking dalam perundang-undangan Indonesia saat ini. Peraturan-peraturan tersebut ada yang secara tegas melarang dan mengancam dengan pidana perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai human trafficking, ada yang hanya sekedar menyinggung/menyebut masalah human trafficking, ada pula yang ditafsirkan terkait dengan human trafficking.
Perdagangan perempuan sebagai suatu fenomena yang makin lama makin mengental pada beberapa tahun terakhir ini, terjadi baik dalam kondisi damai maupun kondisi konflik. Dalam kondisi konflik misalnya, contoh yang dipaparkan di awal tulisan ini mengenai perdagangan perempuan dari Negara-negara Bekas jajahan Rusia telah memberikan gambaran yang sangat mengerikan. Namun tentunya lebih mengerikan lagi manakala hal tersebut terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang tanpa diwarnai oleh konflik bersenjata seperti di Negara tersebut. Nampaknya inilah yang banyak terjadi di Indonesia.
Tersebarnya data mengenai perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak, merupakan salah satu hal yang menyulitkan penyusunan rencana strategis untuk memberantasnya. Tidak pula banyak diketahui sampai sejauh mana instrumen hukum mampu untuk melakukan tugasnya mencegah dan menangani kejahatan perdagangan manusia selama ini. Hukum bagi orang terhadap perdagangan manusia di Indonesia sendiri pada dasarnya telah dijumpai dalam KUHP, yang mulai berlaku sejak tahun 1918. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa penjajahanpun perdagangan manusia (khususnya perbudakan) sudah dianggap sebagai tindakan tidak manusiawi yang layak mendapatkan sanksi pidana. Selain KUHP, perlindungan terhadap perdagangan manusia juga dijumpai dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi UU payung (umbrella act) bagi perlindungan HAM setiap orang yang berada di Indonesia, khususnya Pasal 3 yang menekankan bahwa setiap orang dilahirkan dengan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat, serta hak setiap orang atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Kesimpulan.
            Secara substantif gagasan Human Security, melihat ancaman tidak hanya berasal dari negara lain dalam bentuk ancaman militer, melainkan telah mewujud dalam konsep yang lebih luas, seperti insecurity dilemma, termasuk perhatian terhadap keamanan anak-anak dan wanita. Bahkan implikasinya sama perang militer pun diperluas untuk melkukan tugas-tugas diluar pertahanan teritorial. Globalisasi yang melahirkan arus balik karena beberapa efek negatifnya terdapat negara-negara lemah, kelompok, individu, tertentu juga melihat signifikasinya konsep Human Security ini. Termasuk gagasan dan upaya Human Security dalam bereaksi terhadap masalah-masalah kemanusiaan, mulai dari pengungsi akibat konflik dan kekerasan fisik, penjualan anak-anak dan wanita, masalah pangan terorisme, perdagangan senjata ilegal, pelanggaran hak asasi manusia, perdagangan narkoba, dan sebagainya.

Daftar pustaka
bidiardjo, p. m. (2008). dasar-dasar ilmu politik. jakarta: pt. gramedia pustaka utama.
Harkrisnowo, P. D. (2003, februari).
HERU SUSETYO, S. L. (2012, september selasa). Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif. Retrieved from http://www.esaunggul.ac.id
prof.drs. budi winarno, M. p. (2014). dinamika isu-isu global kontempoler. yogyakarta.
SUKMA, R. (2003, juli). KEAMANAN INTERNASIONAL PASCA 11 SEPTEMBER:.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT