ICRC Advokasi Network


ICRC Advokasi Network
International Committe of The Cross (ICRC) atau yang sering disebut sebagai Komitte Palang Merah merupakan suatu lembaga kemanusiaan yang bersifat internasional yang bermarkas di jenewa. ICRC merupakan lembaga independent yang bergerak dalam bidang kemanusiaa yang selalu berusaha memberikan perlindungan dan bantuan kepada para korban, baik dalam pertikaian bersenjata internsional maupun dalam konflik internal. Secara garis besar ICRC merupakan pendiri dan anggota palang merah internasional, inisiator pertama dalam penyusunan International Humanitarian Law, pendukung dalam penyebarluasan serta pengawas penerapan International Humanitarian Law dan prinsip palang merah dan peyelenggara operasi kemanusiaan berdasarkan permintaan suatu negara atau inisiatif sendiri. ICRC tetap melaksanakan misi aslinya, yaitu memberikan perlindungan serta bantuan kepada rakyat sipil dan militer yang menjadi korban dalam pertikaian senjata internasional, kekacauan dan ketegangan dalam negeri diseluruh dunia. Bilamana dibutuhkan, ICRC mengorganisir program bantuan kemanusiaan dan operasi medis bagi korban perang, pendidik sipil maupun penduduk musuh, serta pengungsi.
            ICRC juga ikut andil menyediakan program koordinasi, tentang arah strategis dan dukungan finansial untuk melindungi warga sipil dan hak-hak mereka, termasuk isiatif untuk memastikan bahwa perawatan dan perlindungan yang diberikan sesuai dengan program disarmament, demobilization and reintegration (DDR). Perlindungan keamanan kemanusiaan dalam situasi konflik merupakan suatu problematika yang membutuhkan penyelesaian melaui beberapa tahapan. Salah satunya yakni menciptakan keamanan negara. Menurut Barry Buzan kemanan negara merupakan salah satu kondisi penting bagi keamanan manusia karean tanpa adanya negara maka tidaklah terlampau jelas agen-agen/lembaga-lembaga manakah yang bertindak atas nama individu.
            Dalam penanggulangan penanggulangan krisis kemanusiaan khususnya anak-anak korban perang, ICRC didukung UNICEF dan TRC dan pemerintah setempat untuk membantu memberikan pertolongan terhadap anak-anak korban perang. Dengan melakukan kerjasama organisasi non pemerintah setempat, UNICEF, ICRC mengembangkan konsep rehabilitas bagi anak-anak korban perang yang dinamakan dengan psycho social programs yang berisikan teknik-teknik terapi untuk para tentara anak. Batas maksimum seorang anak dalam pusat rehabilitasi adalah enam bulan, kecuali anak-anak yang masih membutuhkan perawatan medis dan anggota keluarga mereka belum ditemukan. Selama berdiri hingga sekarang ICRC telah mengalami banyak hambatan, namun pada kenyataannya eksistensi ICRC sebagai organisasi internasional hingga sekarang ini tetap tidak terbantahkan. Buka hanya eksis dalam  visi dan misinya selama ini, tetapi ICRC juga turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan Hukum Humaniter Intenasional.
            Adapun bantuan-bantuan yang diberikan oleh ICRC terhadap negara dan korban perang adalah :
·         Air Bersih
·         Pemberian Layanan Kesehatan
·         Analisis Tentang Bahan Peladak
·         Memantau Kedaan Tempat Bagi Tawanan Perang
·         Sosialisasi kepada militer tentang Hukum Humaniter Internasional
Dari beberapa bantuan yang diatas, merupan suatu bantuan yang sangat penting dalam kedaan konflik. Yang mana ICR sebagai lembaga kemanusiaan internasional tidak memandang dari segi ras, agama, negara karena ICRC selalu bergerak dengan tidak secara sukarela dan tidak memandang apapun. Jikalau ada yang membutuhkan ICRC akan segera menolong dan membantu yang luka baik rakyat sipil maupun kombatan yang terluka.
            Namun ICRC belum sepenuhnya memberikan dampak yang signifikan. ICRC dalam tugasnya memberikan arahan terhadap para militer untuk memberikan arahan dalam hal perang dan penanganan kasus tawanan perang. Dalam memberikan arahan untuk tawanan perang, tidak sedikit dari penjara negara yang belum bisa menerima ICRC dalam memberikan arahan kepada penjara tersebut. Namun ICRC tidak menyerah dan pantang mundur dalam hal penanganan kasus tahanan perang. Dapat diambil kasus penjara Guantanamo, yang mana terjadi pada tahun 2001 yang mana Amerika Serikat dan para sekutunya mengarahkan ribuan personil militernya dalam rangka perang melawan terorisme dengan melakukan invansi militer di Afganistan. Selama perang ratusan orang menjadi tahanan perang. Orang-orang yang diduga merupakan jaringan teroris Al-qaeda dan anggota Taliban, yang diyakini merupakan orang-orang yang mempunyai hubungan dan mengetahui informasi mengenai keberadaan Osama Bin Laden. Kemudian pemerintah Amerika Serikat membangun sebuah penjara yang mana didalamnya sebagai tahanan teroris.
            Namun pada kenyataannya penjara Guantamo menjadi perhatian masyarakat internasional. Hal ini dapat terjadi karena telah banyak informasi yang menyebutkan bahwa perlakuan para tahanan perang diperlakukan secara buruk. Melanggar Hukum Humaniter Internasional serta melanggar Hak Asasi Manusia. Perlakuan yang sewanang-wenang oleh permerintah Amerika Serikat terhadap tahanan perang sudah dilakukan sebelum mereka dimasukan kedalam penjara tersebut. Karena sebenarnya para tahanan tersebut belum dinyatakan bersalah dihadapan pengadilan dan belum mendapatkan proses pengadilan dan belum pernah dituntut atas tindakan kriminal apapun. Hal ini merupakan tugas besar untuk ICRC dalam menangani kasus tahanan perang.
            Bisa kita ambil kesimpulan bahwasannya ICRC merupakan salah satu organinasi internasional yang bergerak dalam bidang kemanusiaan yang sangat baik, yang mana ICRC salah satu organisasi yang sudah terbilang lama namun masih eksis dalam bidang Hukum Humaniter dan kemanan manusia. Menurut opini saya ICRC patut dijadikan teladan bagi seluruh Palang Merah yang ada didunia dan para dokter didunia, yang mana dalam hal pengobatan maupun penganan masalah tentang kehidupan tanpa melihat jabatan, ras, agama, dan negara dalam hal kesehatan dan pertolongan dalam dunia medis. Dikarenakan kita berdiri untuk perdamaian dunia.
Referensi
Dunant, H. (1986). A Memory of Solferino. Geneva.
Forsythe, D. P. (1978). The international Committe of Red Cross. Dalam Humanitarian Politics. Baltimore: John Hopkins University Press.
Jean-Philippe Lavoyer, L. M. (1999). The Role of the ICRC in the Development of International Negoitiation. International Negoitiation, hal. 4.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT