ICRC Advokasi Network
ICRC Advokasi Network
International
Committe of The Cross (ICRC) atau yang sering disebut sebagai Komitte Palang
Merah merupakan suatu lembaga kemanusiaan yang bersifat internasional yang
bermarkas di jenewa. ICRC merupakan lembaga independent yang bergerak dalam
bidang kemanusiaa yang selalu berusaha memberikan perlindungan dan bantuan
kepada para korban, baik dalam pertikaian bersenjata internsional maupun dalam
konflik internal. Secara garis besar ICRC merupakan pendiri dan anggota palang
merah internasional, inisiator pertama dalam penyusunan International
Humanitarian Law, pendukung dalam penyebarluasan serta pengawas penerapan
International Humanitarian Law dan prinsip palang merah dan peyelenggara
operasi kemanusiaan berdasarkan permintaan suatu negara atau inisiatif sendiri.
ICRC tetap melaksanakan misi aslinya, yaitu memberikan perlindungan serta
bantuan kepada rakyat sipil dan militer yang menjadi korban dalam pertikaian
senjata internasional, kekacauan dan ketegangan dalam negeri diseluruh dunia.
Bilamana dibutuhkan, ICRC mengorganisir program bantuan kemanusiaan dan operasi
medis bagi korban perang, pendidik sipil maupun penduduk musuh, serta
pengungsi.
ICRC juga ikut andil menyediakan
program koordinasi, tentang arah strategis dan dukungan finansial untuk
melindungi warga sipil dan hak-hak mereka, termasuk isiatif untuk memastikan
bahwa perawatan dan perlindungan yang diberikan sesuai dengan program
disarmament, demobilization and reintegration (DDR). Perlindungan keamanan
kemanusiaan dalam situasi konflik merupakan suatu problematika yang membutuhkan
penyelesaian melaui beberapa tahapan. Salah satunya yakni menciptakan keamanan
negara. Menurut Barry Buzan kemanan negara merupakan salah satu kondisi penting
bagi keamanan manusia karean tanpa adanya negara maka tidaklah terlampau jelas
agen-agen/lembaga-lembaga manakah yang bertindak atas nama individu.
Dalam penanggulangan penanggulangan
krisis kemanusiaan khususnya anak-anak korban perang, ICRC didukung UNICEF dan
TRC dan pemerintah setempat untuk membantu memberikan pertolongan terhadap
anak-anak korban perang. Dengan melakukan kerjasama organisasi non pemerintah
setempat, UNICEF, ICRC mengembangkan konsep rehabilitas bagi anak-anak korban
perang yang dinamakan dengan psycho social programs yang berisikan
teknik-teknik terapi untuk para tentara anak. Batas maksimum seorang anak dalam
pusat rehabilitasi adalah enam bulan, kecuali anak-anak yang masih membutuhkan
perawatan medis dan anggota keluarga mereka belum ditemukan. Selama berdiri
hingga sekarang ICRC telah mengalami banyak hambatan, namun pada kenyataannya
eksistensi ICRC sebagai organisasi internasional hingga sekarang ini tetap tidak
terbantahkan. Buka hanya eksis dalam
visi dan misinya selama ini, tetapi ICRC juga turut memberikan
kontribusi terhadap perkembangan Hukum Humaniter Intenasional.
Adapun bantuan-bantuan yang
diberikan oleh ICRC terhadap negara dan korban perang adalah :
·
Air
Bersih
·
Pemberian
Layanan Kesehatan
·
Analisis
Tentang Bahan Peladak
·
Memantau
Kedaan Tempat Bagi Tawanan Perang
·
Sosialisasi
kepada militer tentang Hukum Humaniter Internasional
Dari
beberapa bantuan yang diatas, merupan suatu bantuan yang sangat penting dalam
kedaan konflik. Yang mana ICR sebagai lembaga kemanusiaan internasional tidak
memandang dari segi ras, agama, negara karena ICRC selalu bergerak dengan tidak
secara sukarela dan tidak memandang apapun. Jikalau ada yang membutuhkan ICRC
akan segera menolong dan membantu yang luka baik rakyat sipil maupun kombatan
yang terluka.
Namun ICRC belum sepenuhnya
memberikan dampak yang signifikan. ICRC dalam tugasnya memberikan arahan
terhadap para militer untuk memberikan arahan dalam hal perang dan penanganan
kasus tawanan perang. Dalam memberikan arahan untuk tawanan perang, tidak
sedikit dari penjara negara yang belum bisa menerima ICRC dalam memberikan
arahan kepada penjara tersebut. Namun ICRC tidak menyerah dan pantang mundur
dalam hal penanganan kasus tahanan perang. Dapat diambil kasus penjara Guantanamo,
yang mana terjadi pada tahun 2001 yang mana Amerika Serikat dan para sekutunya
mengarahkan ribuan personil militernya dalam rangka perang melawan terorisme
dengan melakukan invansi militer di Afganistan. Selama perang ratusan orang
menjadi tahanan perang. Orang-orang yang diduga merupakan jaringan teroris
Al-qaeda dan anggota Taliban, yang diyakini merupakan orang-orang yang
mempunyai hubungan dan mengetahui informasi mengenai keberadaan Osama Bin Laden.
Kemudian pemerintah Amerika Serikat membangun sebuah penjara yang mana
didalamnya sebagai tahanan teroris.
Namun pada kenyataannya penjara
Guantamo menjadi perhatian masyarakat internasional. Hal ini dapat terjadi
karena telah banyak informasi yang menyebutkan bahwa perlakuan para tahanan
perang diperlakukan secara buruk. Melanggar Hukum Humaniter Internasional serta
melanggar Hak Asasi Manusia. Perlakuan yang sewanang-wenang oleh permerintah
Amerika Serikat terhadap tahanan perang sudah dilakukan sebelum mereka
dimasukan kedalam penjara tersebut. Karena sebenarnya para tahanan tersebut
belum dinyatakan bersalah dihadapan pengadilan dan belum mendapatkan proses
pengadilan dan belum pernah dituntut atas tindakan kriminal apapun. Hal ini
merupakan tugas besar untuk ICRC dalam menangani kasus tahanan perang.
Bisa kita ambil kesimpulan
bahwasannya ICRC merupakan salah satu organinasi internasional yang bergerak
dalam bidang kemanusiaan yang sangat baik, yang mana ICRC salah satu organisasi
yang sudah terbilang lama namun masih eksis dalam bidang Hukum Humaniter dan
kemanan manusia. Menurut opini saya ICRC patut dijadikan teladan bagi seluruh
Palang Merah yang ada didunia dan para dokter didunia, yang mana dalam hal
pengobatan maupun penganan masalah tentang kehidupan tanpa melihat jabatan,
ras, agama, dan negara dalam hal kesehatan dan pertolongan dalam dunia medis.
Dikarenakan kita berdiri untuk perdamaian dunia.
Referensi
Dunant, H. (1986). A Memory of Solferino.
Geneva.
Forsythe, D. P. (1978). The international
Committe of Red Cross. Dalam Humanitarian Politics. Baltimore: John
Hopkins University Press.
Jean-Philippe Lavoyer, L. M. (1999). The Role
of the ICRC in the Development of International Negoitiation. International
Negoitiation, hal. 4.
Komentar
Posting Komentar