hadist yang berkaitan dengan diplomasi islam





عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ اَلْمُزَنِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلصُّلْحُ
جَائِزٌ بَيْنَ اَلْمُسْلِمِينَ, إِلَّا صُلْحاً حَرَّمَ حَلَالاً وَ أَحَلَّ حَرَاماً، وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ, إِلَّا شَرْطاً حَرَّمَ حَلَالاً وَ أَحَلَّ حَرَاماً ) ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيّ:1272ُ(
Artinya:
“Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Perdamaian (perjanjian) itu halal antara kaum muslimin, kecuali perdamaian (parjanjian) yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram.
1.      Penjelasan hadis
Dari hadis diatas dapat kita tarik kesimpulan mengenai dasar disyariatkannya perdamaian, selama perdamaian itu bukan menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Perdamaian dalam syariat Islam sangat dianjurkan. Sebab, dengan perdamaian akan terhindarlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) sekaligus permusuhan di antara pihak-pihak yang bersengketa akan dapat diakhiri.
Pesan terpenting yang dapat dicermati dari hadits di atas bahwa perdamaian merupakan sesuatu yang diizinkan selama tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ajaran dasar keislaman. Untuk pencapaian dan perwujudan perdamaian, sama sekali tidak dibenarkan mengubah ketentuan hukum yang sudah tegas di dalam islam. Orang-orang islam yang terlibat di dalam perdamaian mesti mencermati agar kesepakatan perdamaian tidak berisikan hal-hal yang mengarah kepada pemutarbalikan hukum; yang halal menjadi haram atau sebaliknya.
Secara etimologi Al-sulhu menurut al-Syayyid Muhammad Syata al- Dimyathi adalah :“memutuskan pertengkaran” Sedangkan menurut istilah didefinisikan oleh para ulama,sebagai berikut : Menurut Imam Taqiy al-Din Abi Bakr ibnu Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul al-akhyar yang dimaksud dengan al-sulhu adalah : “akad yang memutuskan perselisihin dua pihak yang berselisih”  Idris Imam dalam bukunya fiqih safi’i berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-sulhu adalah semacam akad yang dengan akad itu habislah (terputuslah) perselisihan yang sedang terjadi.  Dari ta’rif-ta’rif di atas kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaks (htt)ud dengan al-sulhu adalah suatu jenis akad yang bertujuan unt uk mengakhiri perselisihan atau persengketaan.
2.    Hikmah perdamaian (al-Sulhu)
Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi antara ummat manusia, Islam telah memberikan beberapa konsep dasar untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penyelesaian masalah ini dapat melalui shulhu (perdamaian). Imam Ash-Shan’ani menerangkan hadits di atas dengan berkata : “Para ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian).
Secara ringkas hikmah ash-shulhu dapat mengakibatkan penyelesaian suatu masalah dengan jalan yang sama-sama adil bagi kedua belah pihak dan tetap berada dijalan allah serta syariat islam. Serta melindungi seorang muslim dari penyakit hati terutama iri dan dengki juga menghindari seseorang dari sikap curiga terhadap lawannya dalam suatu sengketa atau masalah.
3.   kaitan dengan Diplomasi.
            Tujuan utama dari diplomasi salah satunya ialah dengan untuk mencapai suatu perdamaian. Hadist ini menjelaskan bagaimana seorang muslim menjaga sebuah hubungan untuk terciptanya suatu perdamaian  dan diplomasi yang baik dapat menjaga sebuah diplomasi maka akan menciptakan kerukunan antar negara-negara yang melakukan diplomasi internasionalnya demi tercapainya kepentingan masing-masing.  

References

(n.d.). Retrieved from https://www.mutiarahadits.com/83/43/75/perdamaian-antara.htm



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT