hadist yang berkaitan dengan diplomasi islam
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ
اَلْمُزَنِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (
اَلصُّلْحُ
جَائِزٌ بَيْنَ
اَلْمُسْلِمِينَ, إِلَّا صُلْحاً حَرَّمَ حَلَالاً وَ أَحَلَّ حَرَاماً،
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ, إِلَّا شَرْطاً حَرَّمَ حَلَالاً وَ أَحَلَّ
حَرَاماً ) ) رَوَاهُ
اَلتِّرْمِذِيّ:1272ُ(
Artinya:
“Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Perdamaian (perjanjian) itu halal
antara kaum muslimin, kecuali perdamaian (parjanjian) yang mengharamkan hal
yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada
syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau
menghalalkan yang haram.
1. Penjelasan
hadis
Dari hadis diatas dapat
kita tarik kesimpulan mengenai dasar disyariatkannya perdamaian, selama
perdamaian itu bukan menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Perdamaian
dalam syariat Islam sangat dianjurkan. Sebab, dengan perdamaian akan
terhindarlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) sekaligus
permusuhan di antara pihak-pihak yang bersengketa akan dapat diakhiri.
Pesan
terpenting yang dapat dicermati dari hadits di atas bahwa perdamaian merupakan
sesuatu yang diizinkan selama tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang
bertentangan dengan ajaran dasar keislaman. Untuk pencapaian dan perwujudan
perdamaian, sama sekali tidak dibenarkan mengubah ketentuan hukum yang sudah
tegas di dalam islam. Orang-orang islam yang terlibat di dalam perdamaian mesti
mencermati agar kesepakatan perdamaian tidak berisikan hal-hal yang mengarah
kepada pemutarbalikan hukum; yang halal menjadi haram atau sebaliknya.
Secara
etimologi Al-sulhu menurut al-Syayyid Muhammad Syata
al- Dimyathi adalah :“memutuskan pertengkaran” Sedangkan menurut
istilah didefinisikan oleh para ulama,sebagai berikut : Menurut
Imam Taqiy al-Din Abi Bakr ibnu Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul
al-akhyar yang dimaksud dengan al-sulhu adalah : “akad yang memutuskan
perselisihin dua pihak yang berselisih” Idris
Imam dalam bukunya fiqih safi’i berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-sulhu
adalah semacam akad yang dengan akad itu habislah (terputuslah)
perselisihan yang sedang terjadi. Dari
ta’rif-ta’rif di atas kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaks (htt)ud dengan al-sulhu adalah suatu jenis
akad yang bertujuan unt uk mengakhiri perselisihan atau persengketaan.
2. Hikmah
perdamaian (al-Sulhu)
Dalam menyelesaikan
berbagai masalah yang terjadi antara ummat manusia, Islam telah memberikan
beberapa konsep dasar untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Penyelesaian masalah ini dapat melalui shulhu (perdamaian). Imam Ash-Shan’ani
menerangkan hadits di atas dengan berkata : “Para ulama telah
membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara
muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang
bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim
kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti
pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk
memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik
bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni
pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian).
Secara ringkas hikmah
ash-shulhu dapat mengakibatkan penyelesaian suatu masalah dengan jalan yang
sama-sama adil bagi kedua belah pihak dan tetap berada dijalan allah serta
syariat islam. Serta melindungi seorang muslim dari penyakit hati terutama iri
dan dengki juga menghindari seseorang dari sikap curiga terhadap lawannya dalam
suatu sengketa atau masalah.
3. kaitan dengan Diplomasi.
Tujuan
utama dari diplomasi salah satunya ialah dengan untuk mencapai suatu
perdamaian. Hadist ini menjelaskan bagaimana seorang muslim menjaga sebuah
hubungan untuk terciptanya suatu perdamaian
dan diplomasi yang baik dapat menjaga sebuah diplomasi maka akan
menciptakan kerukunan antar negara-negara yang melakukan diplomasi
internasionalnya demi tercapainya kepentingan masing-masing.
References
(n.d.). Retrieved from
https://www.mutiarahadits.com/83/43/75/perdamaian-antara.htm
Komentar
Posting Komentar