Ekonomi politik dan pembangunan ekonomi dalam konteks negara islam
Ekonomi
politik dan pembangunan ekonomi dalam konteks negara islam
Pendahuluan.
Perkembangan Ekonomi Islam atau yang dikenal
dengan Ekonomi Syariah di dunia ini dalam tiga dekade terakhir semakin
berkembang secara perlahan seiring dengan banyaknya bank-bank yang menggunakan
sistem syariah (bagi hasil) dalam sistem perbankannya. Berkembangnya Ekonomi
Islam di dunia ini banyak menjadi solusi di beberapa negara yang menganggap
bahwa Bunga (Riba) bukanlah solusi terbaik dalam perbankan. Sebagai penyempurna agama terdahulu,
Islam mempunyai Syariah yang istimewa, yaitu bersifat komprenhensif dan
universal. Komprenhensif berarti syariah islam merangkum seluruh aspek
kehidupan, sedangkan universal berarti syariah islam dapat di terapkan dalam
setiap waktu dan tempat.
Dalam pengertian islam, Islam merupakan daya berpikir yang terdapat
dalam jiwa manusia, yaitu daya memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam
sekitar. Seperti halnya Al-quran, Rosulullah juga menempatkan ajaran berpikir
dan mempergunakan Akal sebagai ajaran yang jelas dan tegas. Dalam hadistnya
juga disebutkan untuk menyerahkan berbagai urusan duniawi yang bersifat detail
dan teknis kepada akal manusia. Kedua Nash tersebut menunjukan bahwa akal
mempunyai kedudukan yang sangat penting dan tinggi dalam ajaran islam. Sejalan
dengan hal ini islam memerintahkan manusia untuk mencari dan mengembangkan ilmu
penetahuan yang telah banyak dipelajari oleh umat manusia yang hidup di dunia.
Sejarah pemikiran ekonomi
dalam islam.
Didalam sebuah sejarah islam terdapat
beberapa fase dalam perkembangan ekonomiaannya diantaranya yaitu fase petama
yang mana merupakan fase abad awal sampai abad ke-5 Hijriyah atau abad ke-11
masehi yang dikenal dengan Fase Dasar-dasar Ekonomi Islam yang Dirintis oleh
para Foqoha diikuti oleh Sufi kemudian Filosof.Fokus fiqh adalah apa yang
diturunkan oleh syariah dan dalam konteks ini para fuqoha mendiskusikan tentang
fenomena ekonomi. Tujuan mereka tidak terbatas pada penggambaran dan penjelasan
fenomena ini namun demikian dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi
mereka mengeksplorasi konsep maslahah (Utility) dan Mafsadah (Disutility)yang
terkait dengan aktivitas ekonomi. Pemikiran yang timbul terfokous kepada apa manfaat sesuatu
yang dianjurkan dan apa kerugian bila melaksanakan yang dilarang oleh agama.
Pemaparan para fuqoha tersebut mayoritas bersifat normatif dengan wawasan
positif ketika berbicara tentang prilaku yang adil, kebijakan yang baik, dan batasan-batasan yang
dilegalkan didunia ini.
Fase
kedua dimulai pada abad ke-11 sampai pada abad ke-15 masehi dikenal sebagai
fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya.
Para cendikiawan muslim dimasa lampau mampu menyusun konsep tentang bagaimana
umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya berlandaskan kepada dua pedoman yaitu Al-quran dan hadist.
Fase ketiga yang dimulai pada tahun 1446 hingga
1932 Masehi merupakan fase tertutupnya ointu ijtihad ( Independent Judgement )
yang mengakibatkan fase ini dikenal dengan Fase stagnasi.Pada fase ini para fuqoha hanya menulis
catatan-catatan para pendahulu nya dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai
dengan aturan standar bagi maing-masing mazhab. Namun demikian, terdapat sebuah
gerakan pembaru selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada
ajaran Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad Saw sebagai sumber pedoman.
Bangkitnya perekonomian islam.
Bangkitnya perekonomian islam.
Aplikasi
dari Keuangan Islam di Dunia ini dimulai dari pendirian bank islam pertama di
Mesir pada tahun 1963 yaitu Mit Ghamr Local Saving Bank yang merupakan
tonggak sejarah dalam sejarah perkembangan sistem perbankan seperti Simpanan,
Pinjaman, Penyertaan modal, Investasi langsung dll. Mit Ghamr Local Saving
Bank ini di dirikan oleh Dr Ahmad Elnaggar pada tahun 1963 yang mengambil
bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis bagi hasil di Kota Mit Ghamr, Mesir.
Eksperimen ini dilakukan sampai tahun 1967, dan saat itu sudah ada 9 bank
dengan konsep serupa di Mesir. Pengenalan sistem perbankan yang berdasarkan
Islam yang dilakukan Mit Ghamr mendapat sambutan yang hangat dari
penduduk setempat. Hal ini terbukti dari jumlah nasabah yang pada akhir tahun
buku 1963/1964 tercatat sebanyak 17.560 menjadi 251.152 pada akhir
tahun buku 1966/1967. Salah satu yang menyebabkan peningkatan adalah adanya
rasa saling memiliki diantara masyarakat tentang sistem ini dan inilah yang
menjadikan Mit Ghamr Local Saving Bank bank yang paling sukses dan inovatif di
masa modern. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi umat Muslim di
seluruh dunia dan menumbuhkan kesadaranbahwa dalam bisnis modernprinsip-prinsip
ekonomi Islam dapat diaplikasikan. Kemunculan Ekonomi Islam modern di panggung
international dimulai pada tahun 1970-an yang ditandai dengan adanya pakar
ekonomi kontemporer seperti Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll.
Sejalan dengan itu kemudian terbentuklah sebuah bank yang dinamakan dengan Islamic Development Bank pada kisaran tahun 1974 masehi yang bersejarah.
Kesimpulan.
Didalam perkembangan ekonomi politik dan
ekonomi pembangunan ekonomi islam terdapat banyak pemikir-pemikir islam yang
sangat berperan didalamnya, seperti Abu Yusuf (798 M) yang mana beliau adalah
seorang pemikir ekonomi pertama yang menulis secara khusus tentang kebijakan
ekonomi dan kitabnya Al-Kharaz yang menjelaskan tentang kewajiban ekonomi
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyat nya. Menyarankan adanya zakat
pertanian dan menentang adanya pajak, bagaimana membiayai jembatan, bendungan,
dan irigasi. Dan ada juga pemikir ekonomi politik islam yang lainnya seperti:
Al-Ghazali (505 H/1111 M), Ibnu Taymiyah (728/1328 M), Al-Syatibi (790 H/1388
M), Ibnu Khaldun (beliau dapat dianggap sebagai pelopor perdagangan fisiokrat
dan penulis klasik), Al-Maqirizi (845 H/1441 M). Shah Wali Allah (1176 H/1762 M), Jamaluddin Al-Afgani (1315
H/1897 M), Muhammad Abduh (1320 H/1905 M), dan Muhammad Iqbal (1357 H/1938 M) dan lain sebagainya yang sangat
bersejarah.
Daftar Pustaka
Bustami, Y. (2015). Ekonomi Politik Dalam Islam. Al-Qishthu,
85-93.
hardiansyah, m. (2014, juli 30). Sejarah Perkembangan Ekonomi
Islam Dunia. http://www.kompasiana.com
Hariyadi, H. (2012, juli 5). Sejarah Perekonomian Islam. http://www.kompasiana.com
Komentar
Posting Komentar