Ekonomi politik dan pembangunan ekonomi dalam konteks negara islam


Ekonomi politik dan pembangunan ekonomi dalam konteks negara islam
Pendahuluan.
            Perkembangan Ekonomi Islam atau yang dikenal dengan Ekonomi Syariah di dunia ini dalam tiga dekade terakhir semakin berkembang secara perlahan seiring dengan banyaknya bank-bank yang menggunakan sistem syariah (bagi hasil) dalam sistem perbankannya. Berkembangnya Ekonomi Islam di dunia ini banyak menjadi solusi di beberapa negara yang menganggap bahwa Bunga (Riba) bukanlah solusi terbaik dalam perbankan. Sebagai penyempurna agama terdahulu, Islam mempunyai Syariah yang istimewa, yaitu bersifat komprenhensif dan universal. Komprenhensif berarti syariah islam merangkum seluruh aspek kehidupan, sedangkan universal berarti syariah islam dapat di terapkan dalam setiap waktu dan tempat.
Dalam pengertian islam, Islam merupakan daya berpikir yang terdapat dalam jiwa manusia, yaitu daya memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitar. Seperti halnya Al-quran, Rosulullah juga menempatkan ajaran berpikir dan mempergunakan Akal sebagai ajaran yang jelas dan tegas. Dalam hadistnya juga disebutkan untuk menyerahkan berbagai urusan duniawi yang bersifat detail dan teknis kepada akal manusia. Kedua Nash tersebut menunjukan bahwa akal mempunyai kedudukan yang sangat penting dan tinggi dalam ajaran islam. Sejalan dengan hal ini islam memerintahkan manusia untuk mencari dan mengembangkan ilmu penetahuan yang telah banyak dipelajari oleh umat manusia yang hidup di dunia.
Sejarah pemikiran ekonomi dalam islam.
            Didalam sebuah sejarah islam terdapat beberapa fase dalam perkembangan ekonomiaannya diantaranya yaitu fase petama yang mana merupakan fase abad awal sampai abad ke-5 Hijriyah atau abad ke-11 masehi yang dikenal dengan Fase Dasar-dasar Ekonomi Islam yang Dirintis oleh para Foqoha diikuti oleh Sufi kemudian Filosof.Fokus fiqh adalah apa yang diturunkan oleh syariah dan dalam konteks ini para fuqoha mendiskusikan tentang fenomena ekonomi. Tujuan mereka tidak terbatas pada penggambaran dan penjelasan fenomena ini namun demikian dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi mereka mengeksplorasi konsep maslahah (Utility) dan Mafsadah (Disutility)yang terkait dengan aktivitas ekonomi. Pemikiran yang timbul terfokous kepada apa manfaat sesuatu yang dianjurkan dan apa kerugian bila melaksanakan yang dilarang oleh agama. Pemaparan para fuqoha tersebut mayoritas bersifat normatif dengan wawasan positif ketika berbicara tentang prilaku yang adil, kebijakan yang baik, dan batasan-batasan yang dilegalkan didunia ini.
            Fase kedua dimulai pada abad ke-11 sampai pada abad ke-15 masehi dikenal sebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendikiawan muslim dimasa lampau mampu menyusun konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya berlandaskan kepada dua pedoman yaitu Al-quran dan hadist.
Fase ketiga yang dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 Masehi merupakan fase tertutupnya ointu ijtihad ( Independent Judgement ) yang mengakibatkan fase ini dikenal dengan Fase stagnasi.Pada fase ini para fuqoha hanya menulis catatan-catatan para pendahulu nya dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi maing-masing mazhab. Namun demikian, terdapat sebuah gerakan pembaru selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada ajaran Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad Saw sebagai sumber pedoman.
Bangkitnya perekonomian islam.
            Aplikasi dari Keuangan Islam di Dunia ini dimulai dari pendirian bank islam pertama di Mesir pada tahun 1963 yaitu Mit Ghamr Local Saving Bank yang merupakan tonggak sejarah dalam sejarah perkembangan sistem perbankan seperti Simpanan, Pinjaman, Penyertaan modal, Investasi langsung dll. Mit Ghamr Local Saving Bank ini di dirikan oleh Dr Ahmad Elnaggar pada tahun 1963 yang mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis bagi hasil di Kota Mit Ghamr, Mesir. Eksperimen ini dilakukan sampai tahun 1967, dan saat itu sudah ada 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Pengenalan sistem perbankan yang berdasarkan Islam yang dilakukan Mit Ghamr mendapat sambutan yang  hangat dari penduduk setempat. Hal ini terbukti dari jumlah nasabah yang pada akhir tahun  buku 1963/1964 tercatat sebanyak 17.560 menjadi  251.152 pada akhir tahun buku 1966/1967. Salah satu yang menyebabkan peningkatan adalah adanya rasa saling memiliki diantara masyarakat tentang sistem ini dan inilah yang menjadikan Mit Ghamr Local Saving Bank bank yang paling sukses dan inovatif di masa modern. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia dan menumbuhkan kesadaranbahwa dalam bisnis modernprinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diaplikasikan. Kemunculan Ekonomi Islam modern di panggung international dimulai pada tahun 1970-an yang ditandai dengan adanya pakar ekonomi kontemporer seperti Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll. Sejalan dengan itu kemudian terbentuklah sebuah bank yang dinamakan dengan Islamic Development Bank pada kisaran tahun 1974 masehi yang bersejarah.
Kesimpulan.
            Didalam perkembangan ekonomi politik dan ekonomi pembangunan ekonomi islam terdapat banyak pemikir-pemikir islam yang sangat berperan didalamnya, seperti Abu Yusuf (798 M) yang mana beliau adalah seorang pemikir ekonomi pertama yang menulis secara khusus tentang kebijakan ekonomi dan kitabnya Al-Kharaz yang menjelaskan tentang kewajiban ekonomi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyat nya. Menyarankan adanya zakat pertanian dan menentang adanya pajak, bagaimana membiayai jembatan, bendungan, dan irigasi. Dan ada juga pemikir ekonomi politik islam yang lainnya seperti: Al-Ghazali (505 H/1111 M), Ibnu Taymiyah (728/1328 M), Al-Syatibi (790 H/1388 M), Ibnu Khaldun (beliau dapat dianggap sebagai pelopor perdagangan fisiokrat dan penulis klasik), Al-Maqirizi (845 H/1441 M). Shah Wali Allah (1176 H/1762 M), Jamaluddin Al-Afgani (1315 H/1897 M), Muhammad Abduh (1320 H/1905 M), dan Muhammad Iqbal (1357 H/1938 M) dan lain sebagainya yang sangat bersejarah. 
Daftar Pustaka
Bustami, Y. (2015). Ekonomi Politik Dalam Islam. Al-Qishthu, 85-93.
hardiansyah, m. (2014, juli 30). Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Dunia. http://www.kompasiana.com
Hariyadi, H. (2012, juli 5). Sejarah Perekonomian Islam. http://www.kompasiana.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pemerintahan negara swedia.

Food Security (keamanan pangan)

Pengertian ICCPR, CEDAW, CAT